Usaha Kuliner Beromzet di Atas Rp 15 Juta di Kota Malang Dikenakan Pajak
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Malang
menaikkan ambang batas omzet bebas pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin).
Batas yang semula Rp 5 juta per bulan kini ditingkatkan menjadi Rp 15 juta per bulan.
Anggota
DPRD Kota Malang
, Indra Permana, mengatakan bahwa perubahan angka menjadi Rp 15 juta telah melalui pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Ini merupakan angka yang paling realistis. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pertimbangan mendalam yang melibatkan para ahli, perwakilan pelaku usaha, dan komunitas UMKM di Kota Malang,” kata Indra Permana pada Minggu (15/6/2025).
Menurut Indra, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keseimbangan yang cermat.
Dikatakannya, kebijakan ini telah menunjukkan keberpihakan pemerintah yang jelas kepada pengusaha kecil.
Di sisi lain, kebijakan ini dirancang agar tidak membahayakan kondisi fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
“Penting bagi kami untuk tidak mengorbankan kondisi fiskal daerah hanya demi satu fokus. Keseimbangan ini adalah kunci, dan syukurlah seluruh anggota pansus memiliki visi yang sama,” katanya.
Kebijakan baru ini akan membebaskan sekitar 931 pelaku usaha dari kewajiban pajak.
Meski begitu, pihaknya tetap optimistis PAD tidak akan menurun drastis.
Sebelumnya, Bapenda Kota Malang telah memproyeksikan potensi kehilangan pendapatan dari kebijakan ini bisa mencapai Rp 4,6 miliar.
Meski demikian, pihaknya meyakini Bapenda telah menyiapkan strategi yang efektif untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah.
“Kami sangat yakin Bapenda bisa menangani ini. Kapasitas mereka sudah teruji selama pembahasan, dan kami bahkan optimistis PAD akan tetap meningkat ke depan,” tambah Indra.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai rancangan peraturan ini sudah hampir final.
Ia menekankan satu hal penting terkait implementasi teknis dari perda ini harus dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dievaluasi secara tahunan.
“Secara umum sudah selesai. Perhatian utama saya adalah Perwal sebagai tindak lanjut teknis harus ada setiap tahun,” kata Wahyu.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi Pansus yang menyebutkan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau.
Jika di masa depan kondisi ekonomi berubah, hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk melakukan revisi lebih lanjut.
Sebagai informasi, ketentuan sebelumnya menetapkan batas omzet wajib pajak Rp 5 juta diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan diperkuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Perubahan yang ada saat ini menandai langkah baru dalam kebijakan fiskal Kota Malang yang diharapkan lebih berpihak pada pertumbuhan usaha mikro dan kecil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Usaha Kuliner Beromzet di Atas Rp 15 Juta di Kota Malang Dikenakan Pajak Regional 15 Juni 2025
/data/photo/2021/12/11/61b4c026e09be.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)