TRIBUNNEWS.COM – Polrestabes Medan menangkap empat tersangka pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Rurystein Sianipar.
Korban dianiaya hingga tewas pada Minggu (8/12/2024) dan jasadnya ditemukan pada Sabtu (21/12/2024).
Identitas keempat tersangka yakni CJS (23), MFIH (21), FA (37) dan F (45).
Selain itu, masih ada tujuh tersangka yang masih buron berinisial
Sebanyak tujuh tersangka masih buron F, R, RSH, E, NIJ, C, dan FS.
Otak kasus penculikan dan pembunuhan merupakan anggota TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan Serka Holmes mencari orang untuk membunuh korban karena permasalahan rental mobil.
Total ada 11 warga Deli Serdang yang diajak Serka Holmes menganiaya korban hingga tewas.
“Korban dibawa dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, menuju rumah dinas Holmes di asrama TNI Abdul Hamid, Sunggal,” tuturnya.
Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan, kaki hingga senjata tajam.
Para tersangka membuang jasad korban ke sumur tua di Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Serka Holmes sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum menganiaya korban.
Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
“CJS berperan menjemput paksa korban dan membawanya ke rumah Holmes. MFIH memukul, menendang, hingga menebas kaki korban menggunakan parang panjang,” terangnya, Jumat (3/1/2025).
Tersangka FA memukul dada korban serta membantu mengikat kaki dan tangan korban.
“Kemudian F yang kemarin subuh kita tangkap, perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang,” jelasnya.
Kini, para tersangka telah ditahan dan dapat dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan Subs Pasal 333 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kasus pembunuhan dasarnya adalah LP 3517/XII/2024 atas nama pelapor Nicolas Sianipar (kakak korban)” tuturnya.
Serka Holmes Terancam Hukuman Mati
Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjend Rio Firdianto, membenarkan Serka Holmes jadi tersangka utama dan dapat dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Statusnya tersangka sudah dua minggu lalu. Ditahan di Pomdam dan sampai hari ini di Pomdam.”
“Kalau nggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu,” tandasnya, Jumat (27/12/2024).
Saat ini, Serka Holmes telah menjalani proses hukum di Pomdam I Bukit Barisan.
“Kita sudah lakukan, yang pertama sebelum terbukti dia melakukan penganiayaan kita sudah lakukan penahanan, karena kita tidak mau yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” ucapnya.
Motif pembunuhan ini karena permasalahan bisnis rental mobil antara Serka Holmes dan korban.
“Ada awalnya kesalahpahaman lah, masalah kendaraan pelaku diambil sama orang, kemudian gara-gara itu, nanti didetailkan,” tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul 4 Rekan Serka Holmes Sitompul yang Bunuh Eks Anggota TNI Ditangkap, Berikut Tampangnya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)