PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi menerapkan sejumlah kebijakan baru mulai 1 Juli 2025. Beberapa di antaranya meliputi kenaikan harga BBM Pertamina, pencairan dana pensiun Taspen, Bantuan Subsidi Upah (BSU), penyesuaian tarif listrik, bantuan untuk pelaku UMKM, serta layanan gratis MRT dan Transjakarta di Jakarta.
Berikut ini rangkuman update kebijakan pemerintah per 1 Juli 2025 yang perlu Anda ketahui:
Kenaikan Harga BBM Pertamina dan Perbandingan Harga Antar SPBU
Per 1 Juli 2025, harga BBM Pertamina mengalami penyesuaian. Berdasarkan laman resmi Pertamina.com, berikut adalah harga BBM terbaru:
Pertamax Turbo: Rp13.500/liter Pertamax: Rp12.500/liter Pertalite: Rp10.000/liter Solar Subsidi: Rp6.800/liter
Sebagai perbandingan, SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR mengalami kenaikan harga:
Shell Super: Rp12.810/liter Shell V-Power: Rp13.300/liter BP Ultimate: Rp13.300/liter Pencairan Dana Taspen untuk Pensiunan ASN
PT Taspen (Persero) mulai mencairkan dana pensiun bulan Juli untuk ASN yang telah pensiun. Berdasarkan pengumuman di taspen.co.id, pencairan dilakukan melalui mitra perbankan dan PT Pos. Proses pencairan dilaporkan berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap Pertama
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengumumkan pencairan BSU tahap pertama bagi pekerja yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan. Informasi dari kemnaker.go.id menyebutkan bahwa bantuan disalurkan langsung ke rekening pekerja sejak akhir Juni dan berlanjut awal Juli.
Tarif Listrik Terbaru dan Kebenaran Isu Diskon
Isu tentang diskon tarif listrik sempat beredar, namun PLN menegaskan tidak ada program diskon per 1 Juli 2025. Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan indikator ekonomi tersebut semestinya berdampak pada penyesuaian tarif listrik ke arah kenaikan, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Adapun rincian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan III tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan bisnis B-3/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Pelanggan industri I-3/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Pelanggan industri I-4/Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh. Pelanggan pelayanan publik P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan pelayanan publik P-2/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh. Pelanggan penerangan jalan umum P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan layanan khusus L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh. Bantuan UMKM Juli 2025: BPUM Kembali Cair
Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta per penerima. Informasi resmi dari kemenkopukm.go.id menyebutkan bahwa bantuan ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum menerima bantuan di periode sebelumnya.
Gratis Naik Transjakarta dan MRT Hari Ini, 1 Juli
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta, Pemprov DKI memberikan layanan gratis Transjakarta dan MRT selama 1 Juli 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui jakarta.go.id. Layanan gratis berlaku dari pukul 05.00 hingga 24.00 WIB untuk seluruh rute dan koridor.
Beragam kebijakan pemerintah terbaru per 1 Juli 2025 menunjukkan perhatian terhadap keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan masyarakat. Meski terjadi kenaikan harga BBM dan listrik, pemerintah tetap menyalurkan bantuan seperti BSU, BPUM, dan layanan transportasi gratis sebagai bentuk kompensasi dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Untuk informasi resmi dan valid, masyarakat diimbau selalu merujuk ke situs-situs pemerintahan terkait.***(Arief Zenobia Prima_Politeknik Negeri Bandung)
