TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Tiga oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut kasus penganiayaan terhadap Rizal Serang, kader GP Ansor Ambon.
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
“Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus,” ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay.
Ipda Luhukay mengatakan korban Rizal Serang telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Kronologis Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.
Rizal Serang diduga dianiaya anggota Kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Dalam video beredar, awalnya Rizal Serang sedang mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan.
Namun, niatnya tersebut terhalang oleh seorang oknum anggota polisi.
Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, ‘An**** kau’.
Oknum polisi itu memaksa Rizal Serang keluar dari mobil.
Melihat situasi yang semakin memanas, anggota polisi lainnya ikut terlibat.
Salah seorang dari mereka bahkan membanting korban ke aspal dengan brutal.
Setelah itu, Rizal Serang langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.
Peristiwa penganiayaan ini menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
“Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon,” kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
Terpisah, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.
Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.
“Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian,” katanya.
GP Ansor Kutuk Tindakan Polisi
Gerakan Pemuda Ansor menyayangkan dugaan kekerasan anggota polisi yang membanting warga saat ingin menjemput keluarga di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
GP Ansor mengutuk tindakan oknum polisi yang bersikap arogan terhadap warga.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogansi polisi terhadap warga yang ditunjukkan dengan membanting korban hingga jatuh. Mustinya polisi mengayomi, kami mengutuk sikap arogansi polisi,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Dalam video yang beredar, terlihat kader GP Ansor, Rizal Serang dan oknum polisi tersebut terlibat dalam pembicaraan.
Rizal Serang mempertanyakan mengapa dirinya tidak boleh masuk ke dalam pelabuhan, sementara pengendara yang lain diperbolehkan masuk.
Polisi yang berjaga juga tampak memukul mobil korban dan memintanya keluar dari mobil.
Setelah korban keluar dari mobil, seorang anggota polisi yang lain membantingnya dari belakang hingga membuat korban terpelanting jatuh.
“Kami mendengar bahwa Rizal Serang mempertanyakan sikap diskriminatif polisi. Semestinya ini bisa diselesaikan dengan tidak menggunakan kekerasan fisik. Bisa dilakukan dialog,” kata Addin Jauharudin.
Addin saat ini melakukan koordinasi dengan GP Ansor setempat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak tergesa-gesa mengambil tindakan dan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat.
Addin juga sudah meminta LBH Ansor melakukan pendampingan hukum dalam kasus yang menimpa kader Ansor Maluku tersebut.
“Rizal ini kader Ansor, kami sudah melakukan koordinasi dengan Ansor setempat untuk tidak mengambil tindakan gegabah. Tetap satu komando dengan Pimpinan Pusat. Saya juga sudah meminta LBH Ansor bergerak cepat mengawal proses hukum kasus ini,” tuturnya.
Addin meminta agar pihak kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan tindakan kekerasan tersebut dan bersikap arogan kepada warga.
“Saya juga meminta proses ini dilakukan secara transparan. Kepolisian harus mengambil tindakan tegas dalam kasus ini, terhadap anggotanya yang arogan,” pungkasnya.
Kecam Aksi Penganiayaan
Pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengecam keras tindakan penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terhadap Rizal Serang.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan penganiayaan fisik dan verbal (memaki korban sebagai an****) yang dilakukan beberapa anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan,” ungkap saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
Poengky juga menyayangkan peristiwa ini terjadi di tengah kesibukan kepolisian dalam menjaga keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Meski sedang sibuk, seluruh anggota Polri harus tetap mengedepankan sikap humanis dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada anggota yang bertindak emosional dan melakukan kekerasan,” ujarnya.
Sebab itu dia mendukung penuh langkah korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Ia juga mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan.
“Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan,” tegasnya.
Poengky meminta agar para pelaku diproses secara kode etik dan dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Saya juga mendorong para pelaku untuk diproses kode etik dan dijatuhi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Poengky mengingatkan bahwa era saat ini adalah era keterbukaan informasi.
Masyarakat dengan mudah dapat merekam dan menyebarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Perlu diingat bahwa masyarakat saat ini adalah merupakan pengawas eksternal Polri yang kuat. Sekali anggota Polri berbuat kesalahan, masyarakat dengan mudah akan memvideokan dan memviralkannya. Oleh karena itu dalam melakukan tugas, anggota Polri harus profesional dan mengedepankan sifat humanis,” pungkasnya.
Tindakan Polisi Berlebihan
Sementara itu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron menilai tindakan polisi dalam video yang beredar cukup berlebihan.
“Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan. Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat,” ujar Gufron saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
Gufron meminta agar kasus ini segera ditangani agar mencegah rusaknya citra Polri di mata publik.
“Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri,” tegasnya.
Gufron juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini dan mendorong mekanisme internal kepolisian untuk menindaklanjuti.
Kompolnas, kata dia, akan terus memantau proses penanganan kasus ini.
“Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti. Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal,” tambah Gufron.
Sumber: (TribunAmbon.com/Jenderal Louis) (Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Rizal Serang, Tiga Anggota Polisi Kini Mendekam di Jeruji Besi