Dia juga menekankan beberapa langkah rehabilitasi dan penguatan kebijakan yang harus segera dilakukan. Prioritas utama adalah peninjauan ulang tata ruang untuk mengubah zonasi di daerah berisiko tinggi, seperti sempadan sungai yang harus dibebaskan dari permukiman. Selain itu, pemerintah perlu memberlakukan moratorium serta melaksanakan program penanaman kembali (reboisasi) di daerah-daerah yang telah gundul.
Beliau menyerukan agar pembangunan mengadopsi kerangka ekologi politik, yaitu setiap pemberian izin dan pembangunan harus melalui perhitungan cost-benefit yang jujur, memastikan manfaat ekonomi tidak hanya sesaat, dan memperhatikan risiko ekologi jangka panjang, termasuk dampak perubahan iklim.
Untuk mengatasi risiko kerugian finansial tahunan yang mencapai puluhan triliun, beliau memandang Indonesia harus meninggalkan ketergantungan tunggal pada APBN dan beralih ke Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB). Strategi ini mengombinasikan retensi, melalui penggunaan dana siap pakai, dan transfer risiko.
“APBN saja tidak akan pernah cukup untuk menutupi potensi kerugian tahunan yang bisa mencapai Rp50 triliun, belum lagi ada ancaman seperti climate change. Kita perlu masukkan itu dalam skenario model kita sehingga kita bisa mengatakan kalau terjadi seperti ini kita sudah punya pembiayaan,” ujarnya.
Implementasi transfer risiko telah dimulai dengan program Asuransi Barang Milik Negara (BMN), yaitu aset-aset pemerintah seperti bangunan dan jembatan diasuransikan. Langkah ini memastikan aset negara sudah terlindungi secara ekonomi, sehingga fokus dana pemerintah dapat dialihkan kepada sektor-sektor yang belum tercakup, terutama masyarakat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430000/original/050997400_1764649358-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)