Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

loading…

Pemprov Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Gaji pegawai hotel bintang 4 dan 5 serta pegawai bank ditetapkan sebesar Rp5.531.680.

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lewat Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025.

“Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Hari Nugroho dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Hari menjelaskan, keputusan tersebut sebagai upaya bersama untuk menjaga perekonomian yang ada di Jakarta. Selain itu, ia menuturkan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.

Besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:

A. Industri Pengolahan

1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp5.504.696

Merangkum Semua Peristiwa