Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Kota Semarang 2025 Masih Tertinggi di Jateng
TRIBUNJATENG.COM – Jika UMK naik 6,5 persen, UMK Kota Semarang 2025 masih tertinggi di Jateng.
Berikut perhitungan Upah Minimum UMK Kota/Kabupaten 2025 di Jawa Tengah jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.
UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.
Berapa besaran UMP Jawa Tengah jika naik 6,5 persen?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Jateng 2024
= 6,5/100 x 2.036.947
Jumlah kenaikan UMP Jateng = 132.401,555
UMP Jateng 2025: 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.
Dengan demikian, UMP Jateng 2025 diprediksi sebesar Rp 2.169.348,555 naik Rp 132.401,555 dari tahun 2024.
Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.640.247
Kabupaten Banyumas : Rp 2.363.969
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.338.283
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.170.475
Kabupaten Kebumen : Rp 2.259.873
Kabupaten Purworejo : Rp 2.265.937
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.299.521
Kabupaten Magelang : Rp 2.467.478
Kabupaten Boyolali : Rp 2.396.598
Kabupaten Klaten : Rp 2.368.572
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.359.488
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.180.587
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.373.209
Kabupaten Sragen : Rp 2.182.185
Kabupaten Grobogan : Rp 2.254.089
Kabupaten Blora : Rp 2.238.430
Kabupaten Rembang : Rp 2.236.168
Kabupaten Pati : Rp 2.332.350
Kabupaten Kudus : Rp 2.680.485
Kabupaten Jepara : Rp 2.610.224
Kabupaten Demak : Rp 2.940.176
Kabupaten Semarang : Rp 2.750.135
Kabupaten Temanggung : Rp 2.246.819
Kabupaten Kendal : Rp 2.783.455
Kabupaten Batang : Rp. 2.534.382
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.486.653
Kabupaten Pemalang : Rp 2.296.140
Kabupaten Tegal : Rp. 2.333.586
Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801
Kota Magelang : Rp 2.281.230
Kota Solo : Rp 2.416.559
Kota Salatiga : Rp 2.533.593
Kota Semarang : Rp 3.454.826
Kota Pekalongan : Rp 2.545.138
Kota Tegal : Rp 2.376.683
Perlu digarisbawahi, data di atas merupakan prediksi atau perkiraan berdasarkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” ujar Presiden Prabowo.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.
Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan. (*)