Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Kota Semarang 2025 Masih Tertinggi di Jateng

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Kota Semarang 2025 Masih Tertinggi di Jateng

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Kota Semarang 2025 Masih Tertinggi di Jateng

TRIBUNJATENG.COM – Jika UMK naik 6,5 persen, UMK Kota Semarang 2025 masih tertinggi di Jateng.

Berikut perhitungan Upah Minimum UMK Kota/Kabupaten 2025 di Jawa Tengah jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Berapa besaran UMP Jawa Tengah jika naik 6,5 persen?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Jateng 2024

= 6,5/100 x 2.036.947

Jumlah kenaikan UMP Jateng = 132.401,555

UMP Jateng 2025: 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.

Dengan demikian, UMP Jateng 2025 diprediksi sebesar Rp 2.169.348,555 naik Rp 132.401,555 dari tahun 2024.

Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

Kabupaten Cilacap : Rp. 2.640.247

Kabupaten Banyumas : Rp 2.363.969

Kabupaten Purbalingga : Rp 2.338.283

Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.170.475

Kabupaten Kebumen : Rp 2.259.873

Kabupaten Purworejo : Rp 2.265.937

Kabupaten Wonosobo : Rp 2.299.521

Kabupaten Magelang : Rp 2.467.478

Kabupaten Boyolali : Rp 2.396.598

Kabupaten Klaten : Rp 2.368.572

Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.359.488

Kabupaten Wonogiri : Rp 2.180.587

Kabupaten Karanganyar : Rp 2.373.209

Kabupaten Sragen : Rp 2.182.185

Kabupaten Grobogan : Rp 2.254.089

Kabupaten Blora : Rp 2.238.430

Kabupaten Rembang : Rp 2.236.168

Kabupaten Pati : Rp 2.332.350

Kabupaten Kudus : Rp 2.680.485

Kabupaten Jepara : Rp 2.610.224

Kabupaten Demak : Rp 2.940.176

Kabupaten Semarang : Rp 2.750.135

Kabupaten Temanggung : Rp 2.246.819

Kabupaten Kendal : Rp 2.783.455

Kabupaten Batang : Rp. 2.534.382

Kabupaten Pekalongan : Rp 2.486.653

Kabupaten Pemalang : Rp 2.296.140

Kabupaten Tegal : Rp. 2.333.586

Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801

Kota Magelang : Rp 2.281.230

Kota Solo : Rp 2.416.559

Kota Salatiga : Rp 2.533.593

Kota Semarang : Rp 3.454.826

Kota Pekalongan : Rp 2.545.138

Kota Tegal : Rp 2.376.683

Perlu digarisbawahi, data di atas merupakan prediksi atau perkiraan berdasarkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” ujar Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan. (*)