Upah Minimum Bali Rp 3,2 Juta, Pekerja: UMP Semungil Itu, Biaya Hidup Sama Kayak Jakarta Denpasar 6 Januari 2026

Upah Minimum Bali Rp 3,2 Juta, Pekerja: UMP Semungil Itu, Biaya Hidup Sama Kayak Jakarta
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        6 Januari 2026

Upah Minimum Bali Rp 3,2 Juta, Pekerja: UMP Semungil Itu, Biaya Hidup Sama Kayak Jakarta
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.207.459 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Angka ini merupakan kenaikan 7,04 persen dari tahun sebelumnya, namun dinilai belum memadai oleh para pekerja.
Okta Adi Putri (22), warga Tabanan yang beraktivitas di Denpasar, menyatakan kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan bagi karyawan, terutama mengingat besarnya pendapatan Bali dari sektor pariwisata.
“Bali kasih devisa ke negara juga besar. Seharusnya dengan kondisi begitu, beranilah naikin lagi sampai Rp 3,5 juta,” ungkap Okta, Selasa (6/1/2025).
Ia menambahkan, kenaikan UMP tidak begitu berpengaruh bagi masyarakat lokal, terutama jika dibandingkan dengan pengeluaran sehari-hari, biaya adat, dan kebutuhan perantau untuk biaya kos.
“Apalagi Bali ada adat yang sebulan sekali pasti ada untuk yadnya. Gaji sama kebutuhan jomplang jadinya. Bali dengan UMP semungil itu, biaya hidup udah sama kayak Jakarta, kos, makanan, hiburan, sama harganya. Tapi UMPnya jauh sama Jakarta,” imbuhnya.
Okta menilai kenaikan UMP bertujuan mendorong daya beli masyarakat.
Namun, jika harga kebutuhan pokok terus naik sementara UMP tidak meningkat signifikan, kondisi masyarakat tidak akan membaik.
“Yang ada malah kredit untuk konsumsi yang naik terus.”
Ari Supastiawan menyuarakan pandangan serupa dan meminta pemerintah mengecek kondisi riil di lapangan.
Ia menyoroti kemungkinan tidak semua perusahaan menerapkan kenaikan UMP.
“Berapa persen perusahaan yang sudah menggaji karyawannya dengan UMP? Dari cerita teman-teman yang kerja di hotel, di tempat pariwisata, rata-rata gajinya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 2,8 juta, ditambah uang makan atau transport atau sesekali menerima THR senilai UMP,” ungkapnya.
Menurut Ari, kenaikan UMP tidak berarti jika implementasinya di lapangan tidak sesuai.

Sebelumnya, UMP Bali Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.207.459 per bulan, naik 7,04 persen dari UMP Bali Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026 untuk sektor pariwisata pada bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 huruf I) ditetapkan sebesar Rp 3.267.693 per bulan.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam keterangan tertulisnya menyatakan Dewan Pengupahan Provinsi telah menyelesaikan tugas penetapan UMP dan UMSP tepat waktu, sebelum batas waktu 24 Desember 2025.
Ia memastikan penetapan tersebut adil dan sesuai kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.
“Ke depan agar sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta Organisasi Serikat Pekerja semakin ditingkatkan,” jelas Koster.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.