Upah Minimum 2025 UMK Kabupaten Jepara Jadi Berapa Jika Naik 6,5 Persen? Cek di Sini
TRIBUNJATENG.COM – Berikut perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kabupaten Jepara 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.
UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.
Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.
Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.
Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Kota Jepara jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMK Kabupaten Jepara 2024
= 6,5/100 x 2.450.915
Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Jepara = 159.309,475
UMK Kota Jepara 2025: 2.450.915 + 159.309,475 = Rp 2.610.224,475
Dengan demikian, UMK Kota Jepara 2025 diprediksi sebesar Rp 2.610.224,475 naik Rp 159.309,475 dari tahun 2024.
UMK Kabupaten Jepara 2020-2024
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kabupaten Jepara Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
Tahun 2020: Rp 2.040.000
Tahun 2021: Rp 2.107.000
Tahun 2022: Rp 2.108.403
Tahun 2023: Rp 2.272.626
Tahun 2024: Rp 2.450.915.
UMP Jateng 2020-2024
Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:
2020: Rp 1.742.015,22.
2021: RP 1.298.979,12.
2022: Rp 1.812.935.
2023: Rp 1.958.169,69.
2024: Rp2.036.947. (*)