Liputan6.com, Jakarta – Mulai 23 Maret 2025, akses ke layanan ASN Digital di asndigital.bkn.go.id menjadi wajib bagi seluruh ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) untuk meningkatkan keamanan akun.
Penggunaan MFA dinilai bisa melindungi data pribadi dan kepegawaian dari ancaman siber seperti peretasan.
Dengan MFA, akses ke layanan SIASN, Helpdesk BKN, MOLA, MyASN, Simpegnas, e-Kinerja, dan lainnya hanya bisa dilakukan setelah verifikasi dua tahap.
Berkat integrasi tersebut, PNS dan PPPK akan lebih mudah untuk mengakses berbagai layanan manajemen ASN tersebut yang sebelumnya tersedia di platform berbeda.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan MFA ASN Digital di asndigital.bkn.go.id? Berikut ini cara mudahnya.