Liputan6.com, Palembang – Resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiaya dokter muda di Palembang, Fadillah alias Datuk (37) terbukti sudah melakukan penganiayaan ke dokter muda yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universita Sriwijaya (Unsri), Muhammad Lutfi.
Datuk sendiri adalah sopir LD, mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga koas junior di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (11/12/2024) lalu.
Tersangka Datuk terpicu untuk menganiaya korban, karena merasa korban tak sopan kepada majikannya, Sri Meilani, ibunda dari LD. Saat pertemuan tersebut, Sri Meilani keberatan dengan jadwal piket anaknya di malam tahun baru 2024, yang seharusnya menjadi waktu mereka berkumpul sekeluarga.
Diduga karena dipicu jadwal piket anaknya, sosok koas junior LD juga disoroti terus-menerus oleh warganet di media sosial (medsos). Bahkan, siapa kedua orangtua LD juga sudah terbongkar secara jelas, baik nama, pekerjaan, tempat tinggal dan berapa harta kekayaannya.
Setelah viral kasus penganiayaan tersebut, pihak kampus Unsri langsung membentuk satuan tugas (satgas) investigasi, untuk mencari tahu informasi atas insiden penganiayaan, yang menyeret kedua mahasiswanya.
Diungkapkan Wakil Dekan Bidang Akademik FK Unsri Prof Irfanuddin, tim satgas investigas masih mendalami informasi yang sudah dikumpulkan dari para mahasiswanya, baik LD, korban dan juga para saksi. Namun sejauh ini, belum ada laporan hasil investigasi tersebut diberikan ke dirinya.
Tim satgas investigasi Unsri sudah bertemu dengan LD dan meminta berbagai keterangan, salah satunya terkait dugaan protes jadwal piket di malam tahun baru. Sedangkan korban sendiri hanya bisa dihubungi via zoom, karena masih dalam perawatan di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.
“Untuk masalah kriminal, kita sudah percayakan dengan pihak kepolisian, karena itu bukan kompetensi kami di sana,” ucapnya, Senin (16/12/2024).
Unsri tak mau ikut campur dengan aksi kekerasan yang dilakukan sopir LD, namun lebih fokus kepada etika akademik, agar hasil keputusan dari tim satgas investigasi tersebut bisa didapat secara terbuka dan adil.
Dia juga memastikan, jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mempunyai wewenang untuk membekukan status LD sebagai mahasiswa. Karena statusnya sebagai mahasiswa Unsri, LD berada di bawah Kementerian Pendidikan yang kasusnya juga sudah dilaporkan ke pihak rektorat Unsri.
“Karena bukan ranahnya, jadi tak ada campur tangan Kemenkes. Keduanya (korban dan LD) adalah mahasiswa aktif di Unsri,” katanya.