Yogyakarta, Beritasatu.com – Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di kantor DPRD DIY berujung ricuh. Polisi membubarkan paksa massa aksi pada Jumat (21/3/2025) dini hari WIB setelah massa bertahan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat kepolisian mulai bergerak membubarkan massa yang tetap bertahan di kantor DPRD DIY. Upaya ini mendapat perlawanan dari peserta aksi yang melempar batu, balok, hingga kembang api ke arah petugas.
Kericuhan pun tak terhindarkan, dipicu oleh ketidakpuasan massa terhadap tindakan kepolisian. Sempat terjadi adu mulut antara demonstran dan aparat sebelum akhirnya polisi berhasil memukul mundur massa peserta unjuk rasa menolak revisi UU TNI dari kawasan kantor DPRD DIY.
Sebelumnya, kepolisian telah memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara damai. Namun, karena tidak diindahkan, pembubaran paksa dilakukan secara bertahap.
Massa yang terus bergerak mundur diarahkan menuju Jalan Malioboro hingga ke area parkir Abu Bakar Ali. Sepanjang perjalanan, demonstran berusaha bernegosiasi dengan aparat agar tidak terjadi bentrokan lebih lanjut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, situasi akhirnya kondusif setelah massa sepenuhnya meninggalkan lokasi unjuk rasa. Unjuk rasa menolak revisi UU TNI ini digelar sejak Kamis (21/3/2025) pagi oleh elemen mahasiswa di Yogyakarta.