UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 secara menyeluruh di Jawa Barat.
Ketua
KSPI Jawa Barat
, Dadan Sudiana, menyebut dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK.
Namun, hanya 12 daerah yang ditetapkan, sementara tujuh daerah tidak mendapatkan UMSK, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.
“UMSK di Jawa Barat itu sama sekali tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, ada 19 kabupaten kota yang merekomendasikan dan tujuh kabupaten/kota dihapus atau tidak dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Dadan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Babakan Jeruk, Kota Bandung, Sabtu (27/12/2025).
Dadan juga mempertanyakan pengurangan sektor pada daerah yang UMSK-nya tetap ditetapkan.
Dari 486 sektor yang direkomendasikan, hanya 49 sektor yang disahkan melalui surat keputusan gubernur.
“Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi. Jadi 437 sektor itu dihilangkan,” katanya.
Menurut ia, penghapusan dan pemangkasan sektor UMSK berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh, terutama di wilayah industri.
“Seperti di Kabupaten Bandung Barat itu kan dulu Kimia Farmasi masuk sektor. Sekarang dihilangkan jadinya pakai upah minimum kan nilainya akan turun,” ucap Dadan.
Atas kebijakan tersebut, KSPI Jawa Barat menolak surat keputusan Gubernur terkait UMSK dan akan menggelar aksi unjuk rasa di Bandung dan Jakarta.
“Hari Senin kami akan melakukan aksi di Jawa Barat, di Bandung. Selasa kami akan melakukan konvoi motor, sebanyak 10 ribu motor menuju Jakarta untuk menyampaikan kepada Presiden,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak aspirasi buruh, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ia meluruskan pemberitaan yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak aspiratif terhadap buruh dan memicu ancaman demonstrasi, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
Klarifikasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi pada Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat menetapkan kebijakan pengupahan berdasarkan usulan resmi yang diajukan pemerintah kabupaten/kota dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” ujar Dedi dalam keterangan video yang sudah dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur Bandung 27 Desember 2025
/data/photo/2025/12/27/694fc17a0ddaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)