UMP Provinsi NTB Naik Rp 70.000 pada 2026 Regional 22 Desember 2025

UMP Provinsi NTB Naik Rp 70.000 pada 2026
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Desember 2025

UMP Provinsi NTB Naik Rp 70.000 pada 2026
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com
– Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menyebutkan upah minimum provinsi (UMP) NTB naik sebesar Rp 70.930 pada tahun 2026. 
“Hari ini saya sudah menandatangi SK Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi dan penetapan ini saya lakukan berdasarkan susunan tripartit,” kata Iqbal di Mataram, Senin (22/12/2025). 
Menurut Iqbal, pengusulan UMP NTB ini sudah melalui mekanisme tiga pilar yaitu dari perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah.
UMP NTB dari sebelumnya Rp 2.602.931 pada tahun 2025, naik menjadi Rp 2.673.861 pada tahun 2026. 
UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 70.930 atau naik 2,725 persen dari tahun 2025. 
Iqbal mengatakan, penetapan UMP diharapkan dapat menjamin penghasilan layak bagi pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha. 
“Kenapa kenaikan 70.000 tentu saja karena fundamental ekonomi yang berlangsung inflasi, daya beli, pertumbuhan ekonomi semua diusulkan melalui formula yang sudah disiapkan pemerintah pusat,” kata Iqbal. 
Ia menekankan pentingnya pengawasan terkait kenaikan UMP ini. 
“Karena berapa pun angkanya yang kita tetapkan kalau faktanya di lapangan pekerja dibayar di bawah itu apa artinya,” kata Iqbal. 
Untuk itu Pemprov NTB sudah menambahkan anggaran di Dinas Ketenagakerjaan, khusus untuk melakukan pengawasan. 
“Karena kita harus memastikan bahwa semua pengusaha dan semua perusahaan itu membayar sesuai dengan UMP,” kata Iqbal. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.