UMP Jateng Ditetapkan 24 Desember, Dewan Pengupahan Segera Gelar Rapat Maraton Regional 17 Desember 2025

UMP Jateng Ditetapkan 24 Desember, Dewan Pengupahan Segera Gelar Rapat Maraton
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

UMP Jateng Ditetapkan 24 Desember, Dewan Pengupahan Segera Gelar Rapat Maraton
Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com
– Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 yang semula dijadwalkan pada 8 Desember 2025, kini molor dan akan diumumkan serentak pada 24 Desember 2025.
Dewan Pengupahan
segera melakukan
rapat secara maraton
untuk membahas dan merumuskan pengupahan sesuai acuan kebijakan dari pemerintah pusat.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah,
Karmanto
, mengatakan keterlambatan disebabkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan baru saja diteken Presiden.
“Untuk PP memang sudah diteken oleh Presiden ya hari ini dan hari ini baru sosialisasi bersama dengan pihak Disnaker se-Indonesia dan Gubernur, Walikota, Bupati se-Indonesia,” ujar Karmanto saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).
Ia menyampaikan, setelah sosialisasi tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah akan segera menggelar sidang pleno untuk membahas formula penghitungan UMP sesuai PP yang baru.
“Nah, setelah itu kami dari Dewan Pengupahan akan melakukan sidang pleno-pleno untuk memasukkan rumus-rumus itu,” katanya.
Menurut Karmanto, rapat Dewan Pengupahan akan dilakukan secara maraton hingga tercapai kesepakatan angka UMP 2026.
“Jadi rapat ini akan disegerakan dan itu akan berlangsung terus-menerus sampai dengan ada nilai yang bisa disepakati antara Dewan Pengupah empat unsur tadi,” ujarnya.
Rapat tersebut rencananya digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah.
“Betul, kantor Dinas Tenaga Kerja. Biasanya di lantai 4, Pulau Pisang,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah,
Ahmad Aziz
, menuturkan formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a).
Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.
Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam menghitung
upah minimum provinsi
dan kabupaten/kota ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” tutur Aziz.
Dia menyebut alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi dan akan direkomendasikan kepada gubernur. Setelah itu, ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.