UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal Megapolitan 9 Januari 2026

UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

UMP Jakarta Dianggap Tak Masuk Akal: Upah Kecil, Biaya Hidup Mahal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com 
– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Dalam demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1/2026), buruh menolak besaran UMP
Jakarta
sebesar Rp 5,73 juta per bulan.
Mereka menilai angka tersebut tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup di ibu kota.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut penetapan UMP DKI Jakarta 2026 tidak masuk akal.
Menurut dia, tidak logis apabila upah pekerja di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan upah buruh di daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
Iqbal menyoroti kondisi pekerja di Jakarta yang banyak bekerja di gedung pencakar langit dan perusahaan-perusahaan besar, tetapi menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di kawasan industri luar ibu kota.
“Tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ucap Iqbal di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam aksi tersebut, KSPI menuntut UMP DKI Jakarta 2026 direvisi dan dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
Angka tersebut didapatkan berdasarkan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL. Agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” kata dia.
Selain itu, KSPI juga meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL.
Dengan skema tersebut, upah sektoral di Jakarta berada pada kisaran Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
Iqbal menegaskan, upah yang diminta buruh masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan biaya hidup di Jakarta.
Ia mencontohkan harga kebutuhan sehari-hari yang semakin mahal, seperti harga secangkir kopi di hotel bintang tiga yang kini mencapai Rp 50.000.
“Itupun masih kecil, kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian. Secangkir kopi di satu hotel bintang tiga saja sudah Rp50.000,” kata dia.
Menurut Iqbal, penetapan
UMP Jakarta
yang berada di bawah standar kebutuhan hidup layak mencerminkan kesenjangan sosial yang masih tinggi di ibu kota.
“Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya adalah digaji dengan upah rendah,” tutur Iqbal.
Selain membandingkan dengan daerah penyangga, KSPI juga membandingkan upah pekerja Jakarta dengan standar internasional.
Iqbal menilai upah buruh Jakarta masih kalah dibandingkan pekerja di sejumlah negara Asia Tenggara.
“Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur Malaysia, juga Hanoi Vietnam,” ujar Iqbal.
Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersikap lebih realistis dalam menetapkan kebijakan upah.
“Kami meminta Gubernur Jakarta realistis, jangan egonya yang dikedepankan, jangan gengsinya yang dikedepankan. Semua yang bekerja di Jakarta, baik warga Jakarta maupun bukan, pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak,” kata dia.
Dalam aksi tersebut, KSPI juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam persoalan penetapan upah minimum di DKI Jakarta.
Iqbal menilai peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan belum efektif menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami minta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan ini, mendesak, memanggil, Wamen dan Menaker memang udah enggak ada manfaat lah. Udahlah Pak Wamen Pak Menaker hentikan sandiwara-sandiwara ini,” ujar dia.
KSPI berharap Presiden memanggil pihak-pihak terkait untuk mendorong revisi UMP dan UMSP di Jakarta.
“Harus dipanggil oleh Presiden setidak-tidaknya orang yang ditunjuk oleh Presiden agar Gubernur DKI Jakarta merubah
UMP 2026
menjadi Rp5,89 juta dan UMSP lima persen di atas 100 persen KHL tersebut,” ucap Iqbal.
Said Iqbal juga menanggapi tawaran insentif dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, seperti transportasi gratis Transjakarta, subsidi air bersih PAM Jaya, subsidi pangan, serta layanan kesehatan gratis.
Menurut Iqbal, skema insentif tersebut tidak menjawab kebutuhan utama buruh yang masih bergantung pada besaran upah.
“Kita datang ke istana justru ingin menyuarakan agar Presiden Prabowo mengingatkan Gubernur DKI, sudahlah enggak usah main-main di insentif-insentif,” kata Iqbal.
Ia menilai insentif lebih tepat diberikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan, bukan kepada pekerja penerima upah minimum.
Sebagai alternatif, KSPI mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan secara tunai kepada buruh penerima upah minimum.
“Kita tidak mau hanya sekadar kata-kata, yang kita mau bukti. Apa? Subsidi upah. Misal kalau memang tetap Rp 5,73 juta setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh Pemerintah DKI Jakarta Rp 200.000,” ucap Iqbal.
Menurut dia, subsidi upah harus diberikan dalam bentuk uang tunai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh buruh dan mampu menjaga daya beli mereka.
“Kalau memang mau diberikan insentif bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money. Jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk apa namanya rupiah, cash, yang kita sebut dengan subsidi upah,” ujar dia.
Selain isu UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan terkait kebijakan upah di Jawa Barat.
KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
Iqbal menegaskan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
“Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” kata Iqbal.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.