UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat dan tak ada penolakan dari pihak buruh maupun pengusaha.
“Pada saat rapat, dari sisi pengusaha legowo (tak ada penolakan) karena ada kesepakatan, dari serikat pekerja juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah,
clear,”
kata Hari saat konferensi persn di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.
Oleh sebab itu, karena tidak mendapat penolakan dari pengusaha dan buruh, Pemprov menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen.
“Langsung kami tetapkan cepat itu. Kami buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan,” ucap Hari.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 belum menemui kesepakatan.
Terdapat perbedaan pendapat antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja terkait sektor yang masuk dalam pertimbangan kenaikan UMSP Jakarta 2025.
Pengusaha meminta lima sektor, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan
real estate.
Sementara buruh meminta 13 sektor yang masuk dalam UMSP Jakarta 2025.
Beberapa di antaranya, farmasi dan kesehatan, tekstil sandang dan kulit, pariwisata serta telekomunikasi.
“Ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kalau sisi pengusaha minta 5 sektor,” tutur Hari.
Oleh karena itu, Pemprov belum menentukan besaran angkanya karena belum menemukan titik tengah pada pembagian sektor tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.