UMP Hanya Naik Rp 153.000, MPBI: Ini Ketimpangan Serius dengan Tingginya Biaya Hidup di Yogyakarta
Editor
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026 belum menyentuh persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak.
Kenaikan UMK di seluruh wilayah DIY yang berada di kisaran 6 persen dinilai masih bersifat administratif dan belum mencerminkan realitas biaya hidup buruh.
MPBI DIY
menyatakan, meskipun besaran kenaikan UMK 2026 telah mengikuti formula pengupahan nasional, pendekatan tersebut belum memadai jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
Upah, menurut MPBI, tidak dapat diposisikan semata sebagai instrumen ekonomi atau stabilitas pasar tenaga kerja.
Konstitusi secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak ini juga ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Oleh karena itu, upah tidak boleh dipahami semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja, melainkan sebagai hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Rabu (24/12/2025).
MPBI DIY menyoroti adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan lonjakan biaya hidup riil di Yogyakarta.
Dalam beberapa tahun terakhir, harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan terus mengalami peningkatan.
Kondisi tersebut mempertegas paradoks struktural DIY sebagai daerah yang selama ini dilabeli berupah murah, tetapi memiliki biaya hidup tinggi.
Tingginya biaya hidup di Yogyakarta, menurut MPBI DIY, terkonfirmasi melalui data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) nasional yang baru dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam data tersebut, angka KHL Yogyakarta mencapai Rp 4,6 juta.
“Realitas di DIY menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil. DIY juga menghadapi paradoks struktural sebagai daerah dengan label upah murah tetapi biaya hidup tinggi. Tingginya biaya hidup di Yogyakarta justru terkonfirmasi data KHL se-Indonesia yang baru saja dirilis oleh Kemnaker. Angka KHL Yogyakarta mencapai Rp 4,6 juta,” ujar Irsad.
Dengan kondisi tersebut, MPBI DIY menilai UMK 2026 belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kerentanan ekonomi maupun kemiskinan struktural.
Penerapan formula pengupahan nasional yang dinilai kaku dianggap mengabaikan konteks pemenuhan KHL di DIY.
“Kebijakan yang tampak adil secara prosedural namun menghasilkan ketidakadilan substantif tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip upah layak,” kata dia.
Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas upah layak.
“Ketika kebijakan pengupahan tidak cukup untuk menopang kehidupan layak, maka kewajiban tersebut belum dijalankan secara utuh,” kata Irsad.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan
Upah Minimum Provinsi
(UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495 atau naik 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 153.414,05.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti saat konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, menyampaikan penetapan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made.
Selain itu, lanjutnya, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rinciannya, UMK Kota Yogyakarta naik 6,50 persen atau Rp 172.551 menjadi Rp 2.827.593, Kabupaten Sleman naik 6,4 persen atau Rp 157.872 menjadi Rp 2.624.387, dan Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau Rp148.468 menjadi Rp 2.591.000.
Selanjutnya, Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen atau Rp 153.280 menjadi Rp 2.504.520, Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau Rp 138.115 menjadi Rp 2.468.378.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul
MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
UMP Hanya Naik Rp 153.000, MPBI: Ini Ketimpangan Serius dengan Tingginya Biaya Hidup di Yogyakarta Yogyakarta 24 Desember 2025
/data/photo/2013/05/02/1111153-uki-peringati-hari-buruh--780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)