Sumber foto: Antara
UMP di Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp3,4 juta
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 10 Desember 2024 – 15:15 WIB
Elshinta.com – Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.408.000, atau naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP pada tahun 2024 yang berada di angka Rp3,2 juta.
“Penetapan ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat 6 Desember 2024, yang melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Marwan Polisiri di Ternate, Selasa (10/12).
Kenaikan UMP Malut tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin A. Kadir pada 9 Desember 2024.
Marwan yang juga Ketua Dewan Pengupahan Malut itu menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Subsektoral (UMSK) untuk tahun 2025.
Marwan menjelaskan, UMSK bervariasi sesuai dengan sektor industri, namun nilainya tetap lebih tinggi dari UMP.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar rapat pengupahan bersama serikat pekerja, perusahaan, dan instansi terkait.
Kepala Disnakertrans Halteng Hamka Mujuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat itu merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
“Melalui rapat ini, kami membahas upah minimum kabupaten -UMK- Halteng yang telah menjadi agenda rutin Dinas Nakertrans,” kata Hamka.
Hamka juga menegaskan pentingnya penetapan UMK untuk melindungi pekerja dari eksploitasi, memastikan penghasilan yang layak, meningkatkan produktivitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Harapan kami, rapat ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi pengusaha maupun tenaga kerja,” tambahnya.
Pj Sekkab Halteng Moh Fitra U Ali menyampaikan apresiasi kepada Disnakertrans atas penyelenggaraan rapat ini. Ia berharap forum ini dapat menjadi ajang untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergi antara semua pihak guna merumuskan rekomendasi UMK yang ideal.
“Penetapan upah minimum merupakan sarana pemerataan pembangunan sekaligus media untuk mengurangi kesenjangan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Dengan adanya UMK Halteng 2025, diharapkan dapat memberikan semangat dan jaminan bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas,” jelasnya.
Fitra menambahkan bahwa penetapan UMK juga berdampak positif bagi kemajuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami berkomitmen tinggi melindungi hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk upah,” tegasnya.
Ia mengimbau agar rapat dilaksanakan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pembahasan.
“Mari kita satukan komitmen untuk menghasilkan rekomendasi pengupahan terbaik bagi buruh dan dunia usaha di Halteng,” katanya.
Sumber : Antara