Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada 2025.
Lantas bagaimana dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)?
Pekerja UMKM dikecualikan terhadap ketentuan upah minimum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ketentuan upah minimum (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” bunyi Pasal 90B ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah pada pekerja usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
Sementara terkait upah pekerja pada UMKM lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasal 36 ayat (2) beleid tersebut mengatur upah minimum pekerja UMKM yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Selain itu, UMKM yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor mengembangkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
Adapun kriteria UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Adapun kriteria modal usaha terdiri atas:
– Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
– Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
– Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Sementara kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
– Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar
– Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar
– Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar
(del/sfr)