Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMK Ponorogo 2025 Naik Rp 167.648, DPRD Sebut Jangan Sekedar Angka

UMK Ponorogo 2025 Naik Rp 167.648, DPRD Sebut Jangan Sekedar Angka

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 telah diputuskan lebih tinggi dari usulan. Keputusan Pj Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025.

Dimana kenaikan UMK Ponorogo 2025 dibanding UMK Ponorogo 2024 sebesar Rp 167.648. Dewan pengupahan juga telah melakukan sosialisasi.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa kenaikan jangan hanya sekedar angka. Namun bisa diterapkan. “Jangan sekedar angka saja. Namun juga diterapkan,”  ungkapnya, Jumat (27/12/2024) 

Kang Wie—sapaan akrab—Dwi Agus Prayitno menyampaikan selamat terhadap pekerja. Dimana kenaikan UMK Ponorogo 2025 lebih tinggi dibanding usulan.

“Yang pertama kami sampaikan terimakasih dan selamat pekerja. Dari usulan naik 6,5 persen. Ternyata dari provinsi naik lebih tinggi, jika dinominalkan Rp 167.648,” katanya.

Artinya, jelas Kang Wie, kebanggan bagi pekerja. Namun, dia mewanti-wanti agar keputusan benar-benar bisa diterapkansesuai dengan angka ditetapkan

“Pengusaha memenuhi angka yg telah disepakati. Tidak sekedar angka tetapi direalisakan saat  pelaksanaan pengupahan pada 2025,” tambahnya.

Disini lain, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengaku senang jika naiknya UMK tersebut akan berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat.

“Kalau sudah ditetapkan berarti semua sudah setujuu apalagi sebelum keputusan tersebut ada kajiannya, jadi saya manut saja,” pungkas Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko.

Sekedar informasi, Pemkab Ponorogo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 147.069 dari UMK 2024. Namun, dalam keputusan Pj Gubernur Jawa Timur kenaikan UMK Ponorogo menjadi 7,5 persen atau lebih tinggi