Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMK 2025 Sukoharjo mulai disosialisasikan ke perusahaan 

UMK 2025 Sukoharjo mulai disosialisasikan ke perusahaan 

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

UMK 2025 Sukoharjo mulai disosialisasikan ke perusahaan 
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Kamis, 26 Desember 2024 – 20:23 WIB

Elshinta.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 Sukoharjo, Jawa Tengah ditetapkan gubernur sesuai dengan usulan yakni Rp2.359.488 per bulan. Penetapan telah diumumkan serentak pada pekan lalu oleh gubernur dan saat ini secara resmi telah diterima oleh masing-masing daerah termasuk Sukoharjo.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, angka UMK Tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai usulan Pemkab Sukoharjo dengan mengakomodir ketentuan kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024. Usulan UMK sebesar Rp 2.359.488 merupakan jalan tengah usulan dari kedua belah pihak yakni buruh dan pengusaha.

“Angka yang ditetapkan ini sudah menjadi kesepakatan bersama, jadi ya harus dilaksanakan,” kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (26/12). 

Sebelumnya buruh minta kenaikan UMK 5 – 8 persen sementara pengusaha minta sama dengan tahun sebelumnya, tidak lebih dari 3 persen. Sehingga pemerintah daerah memutuskan usulan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Sumarno menyebutkan, turunnya surat keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan UMK tahun 2025 menjadi dasar sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha. Kedua belah pihak harus melaksanakan hasil penetapan besaran UMK tersebut mulai Bulan Januari mendatang.

“Sampai saat ini  belum menerima laporan keberatan pembayaran UMK dari pengusaha,” imbuhnya.

Sumarno menambahkan, tim dari Disperinaker Sukoharjo secara bertahap mulai mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menyosialisasikan pembayaran UMK 2025. Sosialisasi ini sekaligus menjadi surat edaran resmi bagi para pengusaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengingat dari perusahaan tidak mengajukan keberatan atas besaran UMK. Artinya besaran yang ditetapkan telah menjadi kesepakatan dan  kesanggupan dari pelaku usaha.

“Seharusnya tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya,” ujarnya. 

Sumber : Radio Elshinta