Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMK 2025 Makassar Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.880.136,865, Sebelumnya Rp3.643.321

UMK 2025 Makassar Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.880.136,865, Sebelumnya Rp3.643.321

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar disepakati naik 6,5 persen. Itu dari hasil rapat pleno Dewan Upah Kota Makassar.

“Kita sudah membuat berita acara terkait dengan penetapan UMK tahun 2025,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Nielma Palamba usai rapat, Jumat (13/12/2024).

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Disnaker Makassar, Jalan Pettarani. Dihadiri Dewan Upah, unsur buruh, dan pengusaha.

Kenaikan tersebut, kata Nielma berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“UMK tahun 2025 yang mana bapak presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional baik provinsi dan Kabupaten/Kota terjadi kenaikan 6,5 persen,” terangnya.

Perhitungan upah minimum Kota Makassar Tahun 2025 dihitung dari UMK 2025 UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.

Artinya Rp3.643.321 ditambah 6,5 persen atau Rp236.815,865. Totalnya Rp3.880.136,865.

Nielma menyebut rapat pleno berlangsung alot. Pengusaha dan buruh berselisih paham, namun pada akhirnya bersepakat.

Selanjutnya, berita acara rapat tersebut akan dibawa ke Wali Kota Makassar. Kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi, lalu diterapkan oleh Gubernur.

“Biasanya sudah langsung ditetapkan ndak dibahas lagi,” terang Nielma. (Arya/Fajar)

Merangkum Semua Peristiwa