Jakarta, CNN Indonesia —
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membentuk tim internal guna mengusut dugaan pelanggaran dosen yang merekayasa persyaratan permohonan guru besar dengan cara mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator yang proses penerbitannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Tim internal berjumlah lima orang untuk mengusut tuntas masalah dugaan pelanggaran integritas akademik ini,” kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie, Senin (8/7).
Iwan mengakui ULM diminta langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk tim internal guna melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi berkaitan syarat pengusulan guru besar oleh sejumlah dosen.
Selama prosesnya, tim internal ULM melakukan koordinasi dengan pihak kementerian dan didesak agar secepatnya menyampaikan hasil investigasi.
“Kasus ini harus segera diselesaikan demi menjaga nama baik ULM,” tegasnya.
Iwan menyatakan pula percepatan penambahan guru besar menjadi program semua kampus di Indonesia termasuk ULM, demi meningkatkan daya saing dan kemajuan sebuah universitas.
Meski begitu, ia mengklaim ULM telah melaksanakannya dengan koridor yang benar dan sesuai aturan di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).
Jadi, setiap dosen yang berpotensi bisa mengusulkan guru besar ada syarat ketat harus dilalui di internal ULM, kemudian mereka mempublikasikan artikel ke jurnal ilmiah, membuat buku dan yang lainnya.
“Mengenai kasus yang mencuat saat ini di luar kewenangan dan pengetahuan kami,” tegasnya.
(Antara/wis)
[Gambas:Video CNN]