Ulah Pria Berseragam ASN, Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Sambil Mabuk Berujung Ditangkap
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Pria bernama Sodri meminta tunjangan hari raya (THR) ke pedagang
Pasar Induk Cibitung
, Kabupaten
Bekasi
. Peristiwa tersebut viral di media sosial.
Video aksi pria tersebut diunggah oleh pengguna TikTok, @hany_9428. Dalam video itu, terlihat pria tersebut mengenakan seragam ASN berwarna cokelat.
Di lengan kiri pakaian pria itu tertera lambang Pemkab Bekasi. Selain itu, kartu identitas lengkap dengan foto pria tersebut juga disematkan di kantung kiri bagian depan baju.
Korban sekaligus perekam video juga tampak memperlihatkan kuitansi yang diberikan pria terserbut. Dari kuitansi itu terlihat besaran retribusi Rp 200.000 per lapak.
“Pemda, retribusi keamanan dan retribusi,” kata pria berbaju ASN tersebut, dikutip dari video TikTok milik @hany_9428, Senin (24/3/2025).
Johari mengungkapkan, Sodri mendatangi lapaknya untuk meminta THR dalam keadaan mabuk.
“Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR, katanya dari Pemda Bekasi. Tolong Pak, kasian pedagang satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya,” kata Johari dikutip dari unggahan video akun TikTok miliknya, @hany_9428, Senin (24/3/2025). Kompas.com telah mendapat izin dari Johari untuk mengutip video tersebut.
Johari meminta Dedi memberantas anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kerap meminta
THR Lebaran
ke pedagang Pasar Induk Cibitung.
“Minta tolong ya Pak, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin Pak. Kita keberatan Rp 200.000 per lapak. Sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?” kata Johari.
Johari mengatakan, sudah empat tahun lamanya ia dan pedagang Pasar Induk Cibitung dimintai uang oleh pihak tertentu berkedok THR. Menurutnya, hal itu sangat memberatkan para pedagang.
“Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat meresahkan di Pasar Induk Cibitung. Ini aslinya sudah dari dulu Pak, dari empat tahun yang lalu semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung,” imbuh dia.
Namun ternyata Sodri bukan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengatakan bahwa pelaku juga bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan merupakan pegawai pemda atau ASN maupun PPPK di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung) ,” ujar Gatot Purnomo dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Gatot menduga Sodri sengaja mengenakan seragam ASN sebagai kedok untuk meminta THR ke pedagang.
“Dari keterangan Sodri, pelaku yang meminta THR, dia memungut THR kepada pedagang yang bernama Johari untuk kepentingan diri sendiri dengan mengatasnamakan pemda,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, Sodri merupakan pekerja pemungut retribusi pedagang di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.
“Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu kan ada kayak UPTD-nya. Jadi dia adalah pegawainya,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin.
Mustofa mengatakan, Sodri sengaja mengenakan seragam ASN ketika beraksi karena merasa menjadi bagian dari UPTD.
“Dia merasa menjadi pesuruhnya, dia biasa menggunakan ini (seragam) untuk bekerja,” ungkap dia.
Polisi akhirnya menangkap Sodri pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi juga menetapkan Sodri (30) dan Samsul (48) sebagai tersangka
kasus pemerasan
berkedok permintaan THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya merupakan pegawai penarik retribusi UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung).
Selain itu, polisi juga memasukkan dua nama rekan para tersangka, Agus dan Doko dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sodri melakukan
pemerasan
secara bersama-sama. Hal ini terbukti dengan keterlibatan Samsul dan Diko meski tak berada di lokasi.
Sodri mengumpulkan uang hasil pungutan THR ke sejumlah pedagang sebesar Rp 1,6 juta. Jumlah itu kemudian dibagikan ke tiga pelaku lainnya, yakni Samsul, Diko, dan Agus.
“Jadi mereka beroperasi secara bersama,” jelas Mustofa.
Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ulah Pria Berseragam ASN, Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Sambil Mabuk Berujung Ditangkap Megapolitan 25 Maret 2025
/data/photo/2025/03/24/67e112e61769c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)