Ulah Licik Wanita Dewasa di Pemalang, Tipu 30 Korban Kerugian Rp1 Miliar

Ulah Licik Wanita Dewasa di Pemalang, Tipu 30 Korban Kerugian Rp1 Miliar

Liputan6.com, Pemalang – Seorang wanita berinisial W (45), warga Kecamatan Ulujami, Pemalang yang menggunakan sertifikat tanah milik puluhan korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (23/4/2025), Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda.

“Diantaranya, terhadap seorang korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah,” katanya.

“Terungkap, tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korbannya tersebut sebagai agunan di bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

kemudian terhadap korban berinisial K, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka menggunakan sertifikat tanah milik orang tua korban, sebagai agunan bank dengan sistem tempo 1 tahun sebesar Rp50 juta.

“Sesuai kesepakatan tersangka dan korban K, uang pinjaman tersebut digunakan oleh tersangka sebesar 20 juta rupiah dan korban K sebesar 30 juta rupiah,” kata dia.

Selang beberapa bulan kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, korban K berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar Rp33 juta kepada tersangka, agar dilakukan pelunasan di Bank dan mengambil kembali sertifikat milik orang tuanya.

“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” ujarnya.

 

Ops Pekat Candi 2024 Pemalang, Kasus Narkoba hingga Kamar Mesum Prostitusi