Ulah Ketua KPPS di Jaktim, Mengaku Spontan Coblos Belasan Surat Suara untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Megapolitan 29 November 2024

Ulah Ketua KPPS di Jaktim, Mengaku Spontan Coblos Belasan Surat Suara untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

Ulah Ketua KPPS di Jaktim, Mengaku Spontan Coblos Belasan Surat Suara untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua KPPS dan petugas TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), kedapatan melakukan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kedua petugas itu melakukan pelanggaran karena mencoblos belasan surat suara
Pilkada Jakarta 2024
.
Kejadian ini viral usai sebuah video yang menampilkan sejumlah surat suara sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta beredar di media sosial.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Rio Verieza membenarkan soal pelanggaran yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas TPS 028 Pinang Ranti.
Rio mengatakan, ada 19 surat suara yang dicoblos oleh kedua petugas. Dari jumlah tersebut, satu surat suara sudah dimasukkan ke dalam kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya belum dimasukkan karena ketahuan.
“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Rio mengatakan, kedua orang itu mengaku mencoblos surat suara Pilkada Jakarta 2024 secara spontan. Hal itu dilakukan agar laporan partisipasi pemilih tinggi.
Rio memastikan tidak ada arahan khusus dari pihak tertentu agar kedua petugas itu melakukan pencoblosan ke surat suara.
“Tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi meningkat,” kata Rio.
Rio mengungkapkan, pihaknya sudah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028, Pinang Ranti, karena perbuatannya.
”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini (Kamis, 28 November 2024). Ketua KPPS dan juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat,” ujar Rio.
Rio menegaskan, tindakan yang dilakukan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS itu bisa dijerat pidana. Namun, peristiwa ini tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Untuk kasusnya diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan.
(Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.