Ulah Adhi Kismanto: Minta Gaji Rp 17 Juta Jadi Tim Basmi Judol, Malah Lindungi Ribuan Situs
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Adhi Kismanto
menjadi satu dari sejumlah terdakwa kasus perlindungan situs judi
online
(judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).
Sebelumnya, Adhi tergabung dalam tim teknis penanganan situs judol Kominfo. Adhi disebut sempat meminta gaji besar senilai belasan juta rupiah per bulan.
Namun, pada praktiknya, Adhi bukannya memberantas situs judol, tetapi malah turut melakukan perlindungan agar tak diblokir Komimfo.
Nama Adhi Kismanto disebut-sebut direkomendasikan oleh
Budi Arie Setiadi
yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Hal itu diungkap oleh mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Teguh Arifiyadi, saat hadir sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judol dengan terdakwa Adhi Kismanto, Rabu (28/5/2025).
“Saya dikenalkan dengan Pak Adhi Kismanto di ruangan Pak Menteri. Kemudian Pak Menteri minta agar Pak Adhi membantu aspek-aspek teknis berkaitan dengan kerja pemblokiran judi online,” ujar Teguh dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meski begitu, Teguh mengaku tetap menjalankan prosedur seleksi tim penanganan judol. Ia menyampaikan kepada Budi Arie bahwa proses rekrutmen tetap harus melalui tahapan kualifikasi dan seleksi.
“Beliau, Pak Menteri, setuju untuk proses seleksi. Kemudian tidak berapa lama kami mendapatkan CV Pak Adhi dari salah satu staf khusus yang dibawa oleh Pak Menteri,” kata dia.
Namun, saat proses rekrutmen dilakukan, Adhi disebut tidak lolos karena riwayat pendidikannya hanya sampai SMK. Sedangkan kriteria yang diminta lulusan S1.
“Saya menyampaikan bahwa ini tidak memenuhi kriteria. Kemudian Dirjen menyampaikan bahwa ‘Tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi saudara Adhi dari Pak Menteri’. Kemudian saya
forward
informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus,” jelas Teguh.
Kemudian, kata Teguh, staf khusus menteri kembali menghubunginya dan meminta agar dua peserta seleksi lain yang berlatar belakang lulusan SMK diterima, salah satunya Adhi Kismanto.
Teguh mengaku sempat memastikan kembali apakah permintaan tersebut benar kriteria dari menteri atau tidak.
“Saya tanya lewat WA, apakah ini benar kriteria Pak Menteri, atau sudah ditanya ke Pak Menteri? Kemudian dijawab bahwa ‘Ini sudah dari Pak Menteri’,” jelas dia.
Usai menerima jawaban itu, Teguh pun langsung menyimpan tangkapan layar (
screenshot
) percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada Mantan Ketua Tim Pengelola dan Manajemen SDM di Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo sebagai dokumentasi proses rekrutmen.
Meski demikian, tim keuangan dan rekrutmen menyimpulkan, Adhi Kismanto tetap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai staf khusus.
“Akhirnya kami anggapnya sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, kami tidak bisa menetapkan bahwa Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami,” ucap dia.
Dalam proses rekrutmen, Adhi Kismanto disebut sempat meminta gaji sebesar Rp 17 juta per bulan untuk bekerja sebagai tim penanganan situs judol,
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judol oleh pegawai Komdigi, Rabu (28/5/2025).
“Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta, Pak,” kata Ulfa menjawab pertanyaan JPU dalam persidangan.
“Minta Rp 17 juta? Rp 17 juta per bulan?” tanya jaksa memastikan.
“Betul, dan itu sudah di level manajer. Manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” ujar Ulfa.
Setelah meminta pertimbangan Teguh Arifiyadi sebagai Direktur Pengendalian Aptika saat itu, akhirnya disepakati gaji Adhi Kismanto sebesar Rp 10 juta per bulan. Gaji itu diambil dari dana operasional alat tulis kantor (ATK).
“Saya laporkan, ‘Pak, berapa arahannya?’. Dari Pak Direktur, ‘Rp 10 juta saja disesuaikan dengan anggaran yang ada’, gitu. Jadi, saya alokasikan dana tersebut,” ucap dia.
Senada dengan Teguh, Ulfa mengatakan, Adhi sebenarnya tidak lolos dalam proses rekrutmen karena hanya mengantongi ijazah SMK. Sehingga, Adhi sedianya tak memenuhi kualifikasi sebagai tenaga teknis.
Meski demikian, Ulfa mengaku mendapat arahan dari Teguh agar Adhi tetap dipekerjakan sebagai tim penanganan judol. Adapun arahan itu diinstruksikan langsung oleh Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie.
“Waktu itu saya sampaikan, kalau secara kontrak pegawai tidak bisa karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi,” jelas Ulfa.
Karena tidak bisa digaji melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional Direktorat Aptika untuk menggaji Adhi selama dua bulan, yakni November dan Desember 2023.
“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan, jadi totalnya Rp 20 juta,” jelas dia.
Adapun dalam surat dakwaan kasus perlindungan situs judol, jaksa menyebut Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judol yang telah diinput dalam
googlesheet
untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Tidak hanya Adhi Kismanto, terdapat tiga terdakwa lain yang juga hadir dalam sidang lanjutan tersebut, yakni Zulkarnaen Apriliantoy yang dalam kasus ini berperan sebagai penghubung.
Lalu, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
Sedangkan terdakwa Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, terdapat puluhan ribu situs judol yang “diamankan” dari pemblokiran Komdigi. Biaya pemblokiran bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ulah Adhi Kismanto: Minta Gaji Rp 17 Juta Jadi Tim Basmi Judol, Malah Lindungi Ribuan Situs Megapolitan 29 Mei 2025
/data/photo/2025/05/28/6837201bd5823.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)