TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN – Sebagian permohonan uji materi yang diajukan Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu terkait cuti kepala daerah.
MK akhirnya memutuskan kepala atau wakil kepala daerah petahana harus cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan pada masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.
Edi Iswadi didampingi kuasa hukumnya, Aksin, mengapresiasi putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025).
Aksin menjelaskan, putusan ini memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal tersebut awalnya hanya mewajibkan petahana cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Setelah masa kampanye, petahana kembali menjabat dan dapat menggunakan fasilitas jabatannya, termasuk saat masa tenang dan hari pemungutan suara.
“Jika merujuk ketentuan itu, kepala atau wakil kepala daerah petahana bisa menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas jabatan,” kata Aksin, Jumat (3/1/2025).
Kondisi itu dianggap melanggar prinsip pemilu jujur dan adil.
Petahana berpotensi menggunakan sumber daya dan fasilitas jabatannya meski dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
Aksin menyebut dalil yang diajukan pemohon diterima oleh MK.
Ketua MK Suhartoyo juga menyatakan kepala daerah petahana memiliki potensi besar menyalahgunakan kekuasaan jika tidak ada pembatasan waktu lebih ketat.
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan. Kami menyambut putusan ini sebagai kebangkitan demokrasi,” ujar Aksin.
Aksin menegaskan perlunya perpanjangan waktu cuti di luar tanggungan negara bagi petahana, termasuk saat masa tenang dan pemungutan suara.
Dengan demikian, prinsip keadilan, kesetaraan, dan kesamaan hak selama pemilihan dapat terwujud.
“Putusan ini menjamin kesetaraan pasangan calon di mata hukum. Tidak ada pengecualian, semua diperlakukan adil,” jelasnya.
Edi Iswadi dan Aksin LawFirm menyambut putusan ini dengan riang gembira.
Mereka mengapresiasi keputusan bulat dari 9 hakim MK yang menerima seluruh permohonan uji materi terkait pilkada.
“Alhamdulillah, 9 majelis hakim sepakat menerima permohonan kami. Putusan ini adalah kebangkitan demokrasi dan keadilan bagi seluruh pasangan calon kepala daerah,” pungkasnya.
(Kompas.com)