UI Sesalkan Dokter PPDS Lecehkan Mahasiswi Megapolitan 18 April 2025

UI Sesalkan Dokter PPDS Lecehkan Mahasiswi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 April 2025

UI Sesalkan Dokter PPDS Lecehkan Mahasiswi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –

Universitas Indonesia
(UI) menyesalkan dokter
Program Pendidikan Dokter Spesialis
(PPDS) diduga melecehkan mahasiswi.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan hal yang serius.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan
pelecehan seksual
yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Arie dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Arie menambahkan bahwa pihak kampus masih belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut mengingat kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” kata Arie.
“UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MAES, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS di sebuah indekos di Jakarta.
Pelaku diduga merekam secara diam-diam saat korban tengah mandi.
“Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat.
“Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” ujar Firdaus.
Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak. Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.
Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Firdaus.
Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.