UGM Bentuk Tim Komite Akademik Tindak Lanjuti Kasus Kematian Mahasiswa

UGM Bentuk Tim Komite Akademik Tindak Lanjuti Kasus Kematian Mahasiswa

Yogyakarta, Beritasatu.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) akan membentuk tim komite akademik guna menindaklanjuti kasus tabrakan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Argo Ericko Achfandi. 

Kasus ini menyeret Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rektor UGM Prof Ova Emilia menegaskan pihak universitas tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.

“Jadi setelah penetapan tersangka, mahasiswa berinisial CPT sudah kita nonaktifkan dari status kemahasiswaan yang bersangkutan. Selanjutnya UGM akan memberikan sanksi akademik. Untuk itu kita telah memproses dengan membentuk tim komite akademik,” ujar Prof Ova Emilia pada Rabu (4/6/2025).

Tim komite ini akan melibatkan berbagai pihak lintas fakultas dan universitas. Dikatakan Ova, tim komite akademik  yang terdiri dari beberapa pihak akan menelusuri dan mengkaji permasalahan ini.

“Sanksi akademik ini nanti juga akan berjalan paralel dengan apa yang dilakukan di institusi legal atau institusi hukum. Saya kira itu yang perlu saya sampaikan untuk update sampai sekarang,” pungkasnya.

Peristiwa nahas meninggalnya Argo terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di ruas Jalan Palagan, tepatnya Dukuh Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Christiano Tarigan yang kini berstatus tersangka, telah mendapat sanksi dari fakultas tempatnya menempuh pendidikan berupa pembekuan status kemahasiswaan.