Uang Rp 734 Juta Dikembalikan, Kejari Jambi Tetap Usut Dugaan Korupsi Parkir Pasar Angsoduo Regional 11 Juni 2025

Uang Rp 734 Juta Dikembalikan, Kejari Jambi Tetap Usut Dugaan Korupsi Parkir Pasar Angsoduo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juni 2025

Uang Rp 734 Juta Dikembalikan, Kejari Jambi Tetap Usut Dugaan Korupsi Parkir Pasar Angsoduo
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan parkir di
Pasar Angsoduo
tetap berlanjut, meskipun pihak pengelola telah mengembalikan uang sebesar Rp 734 juta.
“Ya, ada pengembalian uang Rp 734 juta. Tapi tak ada penghentian penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Angsoduo,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono, melalui pesan singkat, Rabu (11/6/2025).
Sumarsono menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Nur Jatmiko, telah mengembalikan dana tersebut.
“Proses hukum tetap lanjut, uang tersebut sifatnya uang titipan dari PT EBN,” kata dia.
Dugaan korupsi ini muncul karena adanya indikasi tidak disetorkannya uang parkir ke kas negara sepanjang tahun 2023. Kejari Jambi kemudian memulai penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pengelola pasar hingga unsur Pemerintah Kota Jambi.
Namun sebelum penyelidikan berjalan jauh, secara mendadak Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, datang ke Kejari Jambi dan menyerahkan uang sebesar Rp 734 juta pada Kamis (5/6/2025).
Uang tersebut diduga merupakan potensi kerugian negara dari sektor pajak parkir Pasar Angsoduo selama 10 bulan pengelolaan oleh PT EBN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.