Uang Kompensasi Sopir Angkot Bogor Disunat Dishub, Dedi Mulyadi Siap Ganti
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat,
Dedi Mulyadi
, akan mengganti
uang kompensasi
sopir angkot
di
Kabupaten Bogor
yang disunat oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub), Organda, dan KKSU.
Sebelumnya, sejumlah sopir angkot di Bogor sebelumnya mengeluhkan kepada Dedi Mulyadi soal pemotongan uang kompensasi sebesar Rp 200.000 per orang oleh oknum petugas. Uang itu seharusnya mereka terima karena tidak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah.
Dedi meminta para sopir angkot tidak perlu khawatir karena dirinya akan mengganti kerugian akibat ulah oknum petugas Dishub, Organda, dan KKSU.
“Untuk sopir angkot yang dipotong, jangan cemas ya, saya akan siapkan Rp 200.000 lagi sebagai uang pengganti,” ujarnya dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Dia menyebut pemotongan uang tersebut sangat membebani para sopir angkot.
Bahkan menurut Dedi, uang sebesar Rp 200.000 bisa untuk mencukupi makan keluarga sopir angkot selama empat hari.
Namun, dengan adanya perbuatan oknum petugas Dishub tersebut, membuat keluarga sopir angkot semakin susah karena harus mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan uang seadanya.
“Rp 200.000 berarti bagi mereka (sopir angkot), artinya bahwa untuk mencukupi kehidupan selama empat hari. Ibu-ibunya masak senilai Rp 50.000 per hari,” katanya.
Selain itu, Dedi juga akan membawa kasus pemotongan uang yang dilakukan oleh oknum petugas Organda dan KKSU ini ke ranah hukum.
Mengingat, perbuatan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana dan juga merugikan ratusan sopir angkot, khususnya di Bogor.
“Tetapi untuk oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela, anda tidak bisa tenang. Bahwa proses hukum harus berjalan,” pungkasnya.
Diketahui, Dedi Mulyadi memberikan uang kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, hingga pengemudi ojek sebesar Rp 3 juta per orang.
Bantuan ini diberikan Dedi Mulyadi sebagai ganti rugi agar mereka tidak beroperasi selama beberapa waktu demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah.
Kompensasi itu diberikan dalam dua tahap dengan rincian, uang tunai Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp500 ribu yang dibagikan sebelum, dan tahap kedua sesudah Lebaran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/31/67ea07cd09b55.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)