Uang Bulanan Ratusan Juta tapi Masih Ngontrak: Potret Cuci Uang Kasus Judol Kominfo
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com —
Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait praktik perlindungan
situs judi online
(
judol
) agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo
) atau kini Kementerian
Komdigi
.
Terdakwa Darmawati, yang merupakan istri dari terdakwa Muhrijan alias Agus, mengaku menerima uang bulanan dalam jumlah fantastis, hingga ratusan juta rupiah.
Pengakuan tersebut disampaikan Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Dalam kesaksiannya, Darmawati menyebut, bahwa sebelum tahun 2024, ia rutin menerima uang bulanan dari suaminya, yang disebut bekerja di bidang ekspor-impor.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas jumlah uang yang diterima, Darmawati merevisi keterangannya.
“Ya Rp 300 juta sampai Rp 400 juta,” tambahnya.
Meski mengaku menerima uang ratusan juta setiap bulan saat itu, Darmawati menyebut ia dan suaminya masih tinggal mengontrak.
“Masih mengontrak,” ujar Darmawati.
Fakta ini menjadi bagian dari dugaan pencucian uang yang menjerat Darmawati dalam klaster keempat kasus besar judol Kominfo.
Ia didakwa sebagai penampung aliran dana hasil tindak pidana terkait perlindungan situs judol.
Kasus ini sendiri terbagi ke dalam empat klaster besar, sesuai dengan peran masing-masing kelompok terdakwa:
1. Klaster Koordinator:
2. Klaster Eks Pegawai Kominfo:
3. Klaster Agen Situs Judol:
4. Klaster TPPU (Penampung Uang):
Atas perbuatannya, Darmawati dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga pasal tersebut pada intinya mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Jaksa menilai, fakta penerimaan uang dalam jumlah besar tanpa penjelasan sumber yang sah, serta kondisi hidup yang tidak mencerminkan tingkat pemasukan tersebut (seperti masih mengontrak rumah), menjadi indikasi kuat bahwa dana tersebut disamarkan melalui pola konsumsi pribadi.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Uang Bulanan Ratusan Juta tapi Masih Ngontrak: Potret Cuci Uang Kasus Judol Kominfo
/data/photo/2025/06/05/6841270303848.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)