Tutup Pelat Nomor Biar Tak Kena ETLE? Siap-siap Denda Rp 500.000
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) disebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujar Ojo kepada
Kompas.com,
Jumat (10/10/2025).
Ojo mengatakan, anggota di lapangan akan menindak pengendara yang menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” kata Ojo.
Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan kembali marak di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
Sejumlah pengendara, termasuk pengemudi ojek daring, terlihat menutupi sebagian pelat motor mereka menggunakan kertas, lakban, hingga bungkus susu untuk menghindari ETLE.
Pantauan Kompas.com di sekitar Stasiun Cikini, menunjukkan praktik itu dilakukan secara terang-terangan di jalan raya.
Para pengendara mengaku menutup pelat nomor karena khawatir terkena tilang ETLE yang dinilai sering salah sasaran.
Salah satu pengemudi ojek daring, Ridho (34), mengaku menutup sebagian angka di pelat motornya menggunakan kertas HVS.
Bagian kode wilayah dan nomor depan masih terlihat jelas.
“Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup aja,” ujar Ridho.
Hal serupa dilakukan Rahman (41), pengendara lain yang menutup angka pertama pada pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.
“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” katanya.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tutup Pelat Nomor Biar Tak Kena ETLE? Siap-siap Denda Rp 500.000 Megapolitan 10 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/10/68e89b4ee1a3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)