Tuntutan UMP 2026 Belum Dipenuhi, Buruh Bakal Demo Lagi di Jakarta pada 15 Januari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Massa buruh bakal kembali menggelar demonstrasi di Jakarta pada Kamis (15/1/2026) untuk menuntut revisi upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Said Iqbal
mengatakan, unjuk rasa tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya.
“Pada tanggal 15 Januari, ratusan buruh atau bahkan mungkin ribuan buruh akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja RI atau Kemnaker RI,” ujar Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (13/1/2026).
“Massa aksi pada tanggal 15 Januari berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, Purwakarta. Aksi 15 Januari 2026 ini merupakan kelanjutan aksi 8 Januari yang lalu dan aksi 30 Desember 2025 yang lalu,” lanjutnya.
Iqbal menjelaskan alasan demonstrasi terus digelar oleh buruh. Pasalnya, tuntutan revisi UMP 2026 untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat belum terpenuhi.
“Karena belum ada yang dipenuhi oleh gubernur terhadap revisi UMP DKI 2026 oleh Gubernur DKI Jakarta (Pramono Anung), dan mengembalikan SK Gubernur Jawa Barat di 19 kabupaten/kota terkait UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) belum ada perubahan,” tutur Iqbal.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa demonstrasi harus dilakukan di depan gedung parlemen.
Menurut dia, buruh ingin mendesak agar DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mempertanggungjawabkan penetapan UMP 2026 Jakarta.
“Jakarta kota yang mahal. Jakarta kota banyak orang kaya. Kenapa murah sekali upahnya Rp 5,73 juta?” kata Iqbal.
Iqbal menyampaikan ada empat isu yang didorong oleh buruh saat demonstrasi mendatang.
Pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta untuk sesegera mungkin merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta atau mempertimbangkan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2026 minimal atau sekurang-kurangnya 5 persen di atas 100 persen KHL tersebut,” kata Iqbal.
Yang kedua, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan SK tentang UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) di 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sesuai rekomendasi para Bupati dan Wali Kota.
Yang ketiga, meminta DPR RI segera membahas dan selambat-lambatnya Oktober 2026 terhadap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
“Dan isu yang keempat adalah menolak pelaksanaan Pilkada pemilihannya melalui DPRD, atau dengan kata lain tetap pemilihan Pilkada kepala-kepala daerah adalah dilakukan secara langsung oleh rakyat,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tuntutan UMP 2026 Belum Dipenuhi, Buruh Bakal Demo Lagi di Jakarta pada 15 Januari Megapolitan 13 Januari 2026
/data/photo/2025/12/30/695373ef2750c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)