Tuntut Kesejahteraan, Hakim Ad Hoc PN Makassar Mogok Sidang

Tuntut Kesejahteraan, Hakim Ad Hoc PN Makassar Mogok Sidang

Liputan6.com, Jakarta – Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar ikut ambil bagian dalam aksi mogok sidang nasional yang dilakukan Hakim Ad Hoc se-Indonesia. Aksi ini berlangsung mulai 12 hingga 21 Januari 2026 sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan dan diskriminasi kesejahteraan yang selama ini mereka alami.

Aksi protes dinyatakan secara resmi melalui Pernyataan Sikap Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) PN Makassar. Dalam pernyataannya, FSHA menegaskan, mogok sidang dilakukan sebagai akumulasi keresahan akibat tidak terpenuhinya hak-hak normatif paling dasar Hakim Ad Hoc. 

Beberapa hak yang disoroti antara lain tidak adanya cuti melahirkan, cuti untuk menjalankan ibadah umrah dan haji, menurunnya klaim asuransi kesehatan, hingga Pajak Penghasilan (PPh 21) yang harus ditanggung sendiri, berbeda dengan hakim karier. Kondisi ini mereka nilai mencerminkan realitas “Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan”.

FSHA juga menyoroti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, beban kerja, serta tuntutan profesionalisme peradilan. 

“Aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif Hakim Ad Hoc se-Indonesia untuk mendorong percepatan perubahan regulasi agar lebih adil dan proporsional,”  demikian pernyataan FSHA.

Meski melakukan mogok sidang, para Hakim Ad Hoc menegaskan tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak mengabaikan kepentingan pencari keadilan. Perkara-perkara yang bersifat mendesak dan darurat tetap disidangkan, sementara sidang yang masih memiliki tenggat waktu ditunda secara terukur. 

Hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Siti Noor Laila, menegaskan bahwa aksi mogok sidang dilakukan secara bermartabat dan tetap menjaga pelayanan publik. 

“Kami hari ini melakukan mogok sidang, tapi tetap memberikan perhatian pada proses persidangan. Kami tidak mengabaikan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Siti Noor Laila kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Dia menjelaskan, tidak ada persidangan penting yang ditelantarkan. Sidang yang masih memungkinkan ditunda maka dijadwalkan ulang. Sementara perkara mendesak tetap berjalan. 

“Sidang-sidang yang masih cukup waktu kami tunda untuk minggu depan. Tapi yang memang mendesak, tetap kami lakukan proses persidangan,” jelasnya.

Menurut Siti, aksi ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional Hakim Ad Hoc yang dilakukan secara profesional. 

“Kami melakukan ini secara bermartabat, secara profesional, tapi juga menjalankan hak konstitusi kami,” tegasnya.