Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana

Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana

Paslon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menggugat keabsahan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto. Mereka menilai proses pencalonan paslon nomor urut 1 tersebut inkonstitusional dan menuding KPU Pesawaran meloloskan Aries Sandi meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Tak hanya itu, Nanda-Antonius juga menyoroti dugaan kewajiban keuangan Aries Sandi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015, Aries Sandi disebut memiliki kewajiban sebesar Rp457 juta, namun baru membayar Rp70 juta.

Dengan demikian, Aries Sandi masih memiliki tanggungan sebesar Rp386 juta. Atas dasar tersebut, pihak Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 serta mendiskualifikasi paslon Aries Sandi-Supriyanto dari Pilkada Pesawaran 2024.