Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Kenaikan tukin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Tukin untuk kedua lembaga tersebut diberikan dengan nilai yang sama sesuai kelas jabatan untuk seluruh pegawai. Terdapat 17 kelas jabatan yang ditetapkan.
Untuk kelas jabatan 1 atau terendah ditetapkan sebesar Rp2.531.250 per bulan atau naik dibandingkan sebelumnya sebesar Rp1.968.000. Sedangkan, untuk kelas jabatan 17 atau tertinggi ditetapkan sebesar Rp33.240.000 atau naik dari aturan sebelumnya sebesar Rp26.324.000 per bulan.
Dengan perubahan ini, maka aturan lama yakni Perpres 166/2015 tentang Tukin BSN dan Perpres 160/2015 tentang Tukin BKKBN tidak lagi berlaku.
Berikut rincian tukin terbaru BSN dan BKKBN berdasarkan kelas jabatan:
1. Rp2.531.250
2. Rp2.708.250
3. Rp2.898.000
4. Rp2.985.000
5. Rp3.134.250
6. Rp3.510.400
7. Rp3.915.950
8. Rp4.595.150
9. Rp5.079.200
10. Rp5.979.200
11. Rp8.757.600
12. Rp9.896.000
13. Rp10.936.000
14. Rp17.064.000
15. Rp19.280.000
16. Rp27.577.500
17. Rp33.240.000.
(ldy/pta)