Jakarta, Beritasatu.com – Donald Trump kembali ke Gedung Putih pada Januari 2025 dengan misi besar, yakni membatalkan kebijakan lama yang merugikan Amerika Serikat (AS) dan membangun “tembok tarif” guna melindungi industri domestik dari serbuan produk asing.
Namun, langkah agresif Trump memunculkan kekacauan. Pasar keuangan terguncang, pelaku usaha bingung, dan konsumen khawatir. Ini karena kebijakan tarifnya berubah-ubah. Hari ini diumumkan, besok ditangguhkan, lalu muncul lagi dengan versi baru. Para ekonom pun memperingatkan dampaknya terhadap kenaikan harga dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Trump beralasan, tarif impor ini akan membawa pabrik kembali ke AS, memperkuat industri lokal, dan menambah pemasukan negara. Namun, pekan ini, keputusan pengadilan AS menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana presiden berwenang mengenakan pajak impor tanpa restu Kongres?
Apakah Trump Bisa Kenakan Tarif Tanpa Persetujuan Kongres?
Dilansir dari AP, Sabtu (31/5/2025), secara konstitusional, hanya Kongres yang berwenang menetapkan pajak, termasuk tarif impor. Namun, selama bertahun-tahun, sebagian kewenangan itu didelegasikan kepada presiden melalui sejumlah undang-undang, antara lain:
Pasal 232 Trade Expansion Act 1962: Mengizinkan tarif untuk melindungi keamanan nasional. Digunakan Trump untuk tarif baja dan aluminium.Pasal 301 Trade Act 1974: Digunakan untuk membalas praktik dagang tidak adil, seperti saat Trump menjatuhkan tarif pada Tiongkok.
Namun, saat kembali ke Gedung Putih, Trump ingin bergerak cepat. Ia memakai Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977, yang memungkinkan presiden menyatakan kondisi darurat nasional dan mengambil tindakan ekonomi, termasuk tarif.
Lewat IEEPA, Trump menyebut arus imigran ilegal dan narkoba sebagai krisis nasional, dan menjadikan itu dasar mengenakan tarif atas Kanada, Tiongkok, dan Meksiko. Ia juga mendeklarasikan defisit perdagangan AS sebagai darurat nasional dan memperluas tarif ke hampir seluruh negara.
Namun, langkah ini digugat. Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Rabu (28/5/2025) memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya, karena IEEPA tidak dirancang untuk mengenakan tarif global. Meski begitu, pemerintah masih diperbolehkan memungut tarif sementara proses banding berlangsung.
