Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Trauma Syafrida Yani, Dampak Psikologis Adik Kakak Farrel-Nayaka dan Status Tersangka Membayangi – Halaman all

Trauma Syafrida Yani, Dampak Psikologis Adik Kakak Farrel-Nayaka dan Status Tersangka Membayangi – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penahanan Syafrida Yani (49), seorang penjual makanan rumahan asal Ciputat, Tangerang Selatan, telah meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan kedua anaknya, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.

Meski Syafrida kini telah dibebaskan dari penjara, statusnya sebagai tersangka masih membayangi kehidupan keluarga ini.

Sementara itu, dampak psikologis yang dialami kakak-adik Farrel dan Nayaka terus menghantui, mengubah hidup mereka yang seharusnya dipenuhi keceriaan remaja.

Syafrida Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan pada Rabu (19/3/2025) setelah dituduh melakukan penggelapan oleh sepupu suaminya. Padahal, Yani mengaku telah mengembalikan semua barang dan uang yang diberikan oleh pelapor.

“Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan, padahal saya sudah mengembalikan semuanya,” kata Yani saat ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025).

Dampak Psikologis pada Farrel dan Nayaka

Sejak ibunya ditahan, Farrel dan Nayaka harus menghadapi tekanan emosional yang luar biasa. Mereka masih memikirkan bagaimana ibunya harus mendekam di penjara atas pelaporan saudaranya. 

“Ibu saya masih ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farrel.

Dia meyakini ibunya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang dituduhkan.

“Kasus ini masih berlanjut,” kata dia.

Dia mengaku belum bisa berhenti berjuang untuk ibunya.

“Ibu saya masih berstatus sebagai tersangka.Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapoer tersebut,” kata Farrel.

Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas yang memberikan dukungan terhadap apa yang kini tengah diperjuangkannya.

“Tentunya saya berterima kasih ke orang-orang yang sudah mensupport saya,” ujarnya.

Kedua anak ini bahkan nekat melakukan aksi di Bundaran HI pada Kamis (20/3/2025) dengan membawa poster berisi tawaran menjual ginjal demi mengumpulkan uang untuk membebaskan sang ibu.

Aksi mereka viral di media sosial dan berhasil menarik perhatian publik.

Ketidakadilan Hukum dan Dampaknya pada Keluarga

Kasus ini menyoroti betapa sistem hukum yang tidak adil tidak hanya memengaruhi korban langsung, tetapi juga keluarga, terutama anak-anak. Farrel dan Nayaka, yang seharusnya menikmati masa remaja mereka, terpaksa menghadapi tekanan emosional dan sosial yang berat.

Farrel dan Nayaka berharap kasus ini segera diselesaikan dengan adil.

Sementara itu, Syafrida bertekad untuk terus berjuang membersihkan namanya. “Saya masih sangat trauma,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Saat ditemui di Bundaran HI pada Kamis lalu, Farrel membeberkan kronologi yang membuat ibundanya sampai dipenjara.

Farrel mengatakan ibunya hanya seorang penjual makanan rumahan.

Awalnya ibu hanya membantu pelapor yang merupakan saudara ayahnya untuk mengurus rumahnya. Hal itu karena pelapor bekerja di sebuah maskapai Arab Saudi .

“Karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucapnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang, sang pemilik rumah sempat marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tak bisa dihubungi.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Tak cuma ponsel, Yani juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

“Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.

“Namun tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tidak salah,” tuturnya.

“Uang itu selalu disanggah oleh pengacara pelapor ibu saya. Jadinya hanya handphone saja yang diterima oleh yang pelapor. Itu yang dituntut uangnya tidak diterima,” kata Farrel.

Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar kawasan Bundaran HI ini dengan menawarkan menjual ginjal mereka sehingga bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak.

Uang tersebut pun bakal digunakan untuk membayar kerugian yang dituduhkan pelapor kepada Yani kendati ia yakin ibunya tak melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya. Karena dia bukan orang biasa, mereka orang berada. Jadi saya rela seperti ini karena ibu yang melahirkan saya, dizalimi,” kata dia.

Merangkum Semua Peristiwa