Transportasi: Toyota Vios

  • Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Muhammad Syafri Noer membantah kliennya AFET (25) menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat.

    AFET telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Salahkan satpam

    Syafri Noer menyalahkan korban terkait kejadian tersebut. Menurut Safri, Sutiyono tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

    “Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” jelas dia. 

    Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, siapa pun seperti itu, kita juga seperti itu,” ujarnya. 

    Ingin Damai 

    Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

    Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

    “Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” kata Syafri. 

    Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi.

    “Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice),” kata Syafri. 

    AFET (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.

    Penulis: Yusuf Bachtiar

    dan

    Pria di Bekasi Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga hingga Koma, Pengacara Pelaku Lantang Salahkan Korban

     

  • Kubu Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ingin Penyelesaian Perkara Lewat ‘Jalur Damai’ 

    Kubu Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ingin Penyelesaian Perkara Lewat ‘Jalur Damai’ 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi ingin penyelesaian perkara lewat ‘jalur damai’. 

    Kasus penganiayaan satpam bernama Sutiyono (39) telah memasuki babak baru, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota sejak Jumat (11/4/2025). 

    Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

    Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

    “Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” kata Syafri. 

    Pihaknya juga mempertanyakan pelayanan masyarakat di RS Mitra Keluarga Bekasi, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum. 

    Jika sudah dijalankan dengan baik, seharusnya tidak akan ada kejadian seperti yang melibatkan kliennya dengan satpam rumah sakit. 

    “Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” jelas dia. 

    Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, sapapun seperti itu, kita juga seperti itu,” ujarnya. 

    Untuk itu, Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi. 

    “Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice),” kata Syafri. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kubu Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ingin Penyelesaian Perkara Lewat ‘Jalur Damai’ 

    Kuasa Hukum Tersangka Penganiaya Satpam RS Bantah Ada Kontak Fisik: Cuma Saling Dorong Lalu Terjatuh

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. 

    Hal ini dikatakan Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri. 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pemuda berinisial AFET (25) terancam lima tahun penjara usai jadi tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39).

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (11/4/2025).

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia.

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4/2025) dan Rabu (9/4/2025) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Keluarga puas

    Kuasa Hukum korban, Subadria Nuka mengatakan, pihaknya puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

     “Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

    “Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya. 

    Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

    “Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya,” tegas Nuka. 

    Dijemput di Bandara 

    Terduga pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dijemput Polisi di Bandara, pria berinisial AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    Penulis: Yusuf Bachtiar

  • 5 Fakta Penangkapan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga, Keluarga Tersangka ‘Rayu’ Korban

    5 Fakta Penangkapan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga, Keluarga Tersangka ‘Rayu’ Korban

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pemuda berinisial AFET (25), hanya bisa tertunduk saat digiring Polisi ke tahanan Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    1. Ditangkap di Bandara

    AFET sempat pergi ke Pontianak selama beberapa hari terakhir. 

    Video detik-detik AFET dijemput penyidik viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id. 

    Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas. 

    Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

    AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, video tersebut benar memperlihatkan detik-detik penjemputan terlapor di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Terlapor inisial AFET sdah kita amankan di Bandara hari ini (10/4) pukul 23.30 WIB, selanjutnya kita bawa ke kantor utk dilakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    2. Ditetapkan Tersangka 

    AFET telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi saat dijumpai di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Terlapor sudah kita panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa,” jelas dia. 

    3. Terancam Pidana 5 Tahun Penjara 

    AFET terancam pidana lima tahun penjara. 

    “Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Binsar. 

    4. Ngaku Nyesal

    AFET mengaku menyesal telah menganiaya Sutiyono.  

    “Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban di hasil pemeriksaan,” ujar Binsar.

    “Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Binsar.

    5. Keluarga Korban Ogah Damai

    Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pihak tersangka berusaha untuk membuka ruang mediasi setelah pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka. 

    “Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

    “Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tegas dia.  

     

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    Polisi Ungkap Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Dipicu Suara Knalpot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi mengungkap kronologis penganiayaan yang dilakukan pemuda berinisial AF (25) terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono. 

    Diketahui AF ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten sesaat setelah tiba dari Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB.

    Setelah ditangkap, AF langsung dibawa polisi ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Jumat (11/4/2025).

    Atas perbuatannnya AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Kronologis Kejadian Versi Polisi

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi pun mengungkap kronologis penganiayaan terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.

    Penganiayaan dipicu dari penggunaan knalpot racing di kendaraan pelaku.

    Awalnya pelaku AF datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi untuk menjenguk kakeknya mengendarai Toyota Vios warna putih H 1697 AR pada Sabtu (29/3/2025).

    “Pada saat terlapor AF bersama ibunya ingin menjenguk keluarga kemudian memasuki parkiran IGD, di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar,” kata Binsar. 

    Karena dinilai mengganggu, korban Sutiyono berusaha menegur pelaku dan mengarahkan agar memarkir kendaraannya di area yang sudah disediakan sesuai SOP rumah sakit. 

    “Ditegur oleh korban S, korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans, di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya,” ucap Binsar. 

    Merasa tidak terima ditegur satpam, pemuda AFET langsung turun dari kendaraan dan menarik kerah korban sambil menantang berkelahi. 

    “Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari baru kembali (pulih),” terang dia.

    Diketahui kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

    Tri Adhianto bahkan sudah menjenguk Sutiyono, korban penganiayaan keluarga pasien.

    Tri Adhianto meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.

    “Saya sudah berkordinasi dengan pak Kapolres, pokoknya kami memastikan oknum tersebut diproses oleh rekan-rekan penegak hukum,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

    Tri menjelaskan penegakan hukum wajib ditegakan karena tindakan kekerasan penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial AF (25) sudah tidak bisa ditolerir.

    “Perkara ini perlu ditindak segera karena sudah masuk tindak kekerasan dan tidak bisa ditolerir,” ucapnya.

    (Tribunjakarta.com/ Yusuf Bachtiar/ tribunbekasi/ Rendy Rutama)

  • Kronologis Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Versi Polisi, Pemicunya Knalpot Racing

    Kronologis Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Versi Polisi, Pemicunya Knalpot Racing

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AFET (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono sebagai tersangka. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pemicu penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (29/3/2025) bermula dari knalpot racing. 

    Sebagai informasi, pelaku datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi hendak menjenguk kakeknya mengendarai Toyota Vios warna putih H-1697-AR.

    “Kronologisnya adalah pada saat terlapor AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarga kemudian memasuki parkiran IGD, di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025). 

    Karena dinilai mengganggu, Sutiyono berusaha menegur pelaku sambil mengarahkan agar parkir di area yang sudah disediakan sesuai SOP rumah sakit. 

    “Ditegur oleh korban S, korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans, di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya,” ucap Binsar. 

    Merasa tidak terima ditegur satpam, pemuda berinisial AFET itu langsung turun dari kendaraan dan menarik kerah korban sambil menantang berkelahi. 

    “Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis, Dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari baru kembali (pulih),” terang dia. 

    POLISI BICARA KRONOLOGI – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dijumpai di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). Binsar bicara soal kronologi penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga.

    Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025). 

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk pelaku. 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    “Semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa, hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Binsar.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Belum Ada Penetapan Tersangka di Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi

    Belum Ada Penetapan Tersangka di Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Belum ada penetapan tersangka di kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, hal ini diungkapkan Yustinus Stein kuasa hukum korban. 

    Berdasarkan infomasi yang dia dapat dari penyidik, kasus penganiayaan satpam bernama Sutiono (39) telah masuk tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota. 

    “Jadi kemarin hari Jumat (4/4) sudah naik sidik ya, dan hari Jumat pun sudah dilakukan pemanggilan (pelaku/terlapor), tadi jam 11 saya koordinasi sama kasat, bahwasannya sampai tadi siang belum datang,” kata Stein saat dijumpai di RS Mitra Keluarga Bekasi, Senin (7/4/2025). 

    Pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara, Polisi akan mengirim surat panggilan kedua terhadap terlapor atau pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. 

    “Kalaupun tidak datang sampai sore ini, akan dikirimkan panggilan kedua untuk hari Rabu (9/4), kalau Rabu tidak datang, akan ada upaya paksa,” terangnya. 

    Pelaku diketahui berinisial AF, warga Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi kelahiran 2000. Statusnya merupakan seorang mahasiswa kampus swasta di Jawa Timur. 

    Dia dikabarkan sedang berada di luar kota, Stein tidak begitu mengetahui tujuan pelaku berada di sana. 

    Dari informasi yang dia dapat, kakek pelaku yang sempat di rawat di RS Mitra Keluarga Bekasi meninggal dunia tak lama setelah kejadian penganiayaan. 

    “Kami dapat informasinya di story IG-nya itu sebelum dihapus, itu dia ada di Pontianak, kita dapat informasi juga keluarga beliau yang dirawat di sini ternyata meninggal dunia. Kita tidak tahu apakah dia ke sana memang karena menguburkan atau melarikan diri, kita tidak tahu juga,” ucapnya. 

    Satpam bernama Sutiono (39), jadi korban penganiayaan keluarga pasien RS Mitra Keluarga Bekasi pada Sabtu (29/4/2025). 

    Pelaku pada saat itu hendak menjenguk kakeknya, dia datang mengendarai Toyota Vios warna putih dengan knalpot bising. 

    Karena pakir kendaraan tak sesuai, Sutiono berusaha menegur pelaku agar memindahkan mobilnya di area yang tidak mengganggu jalur akses IGD. 

    Merasa tak terima ditegur, pelaku kemudian marah sampai terjadi penganiayaan diduga dengan cara membanting serta memiting korban. 

    Akibat kejadian tersebut, korban kejang-kejang dan muntah darah sampai koma selama empat hari di ICU RS Mitra Keluarga Bekasi. 

    Dibantu tim kuasa hukum, kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

     

     

  • Sosok Pelaku Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Berinisial AF, Anak Kuliahan Kelahiran 2000

    Sosok Pelaku Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Berinisial AF, Anak Kuliahan Kelahiran 2000

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Sosok pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi merupakan anak muda kelahiran 2000, statusnya masih kuliah di kampus swasta di Jawa Timur. 

    Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Yustinus Stein saat dijumpai di RS Mitra Keluarga Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (7/4/2025). 

    “Yang kami dapat masih mahasiswa ya di kampus swasta di daerah Jawa Timur, masih muda kelahiran 2000, inisialnya AF,” kata Stein. 

    Pelaku diketahui tinggal di perumahan elit di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, posisinya saat ini pergi ke luar kota. 

    “Yang kami dapat informasinya bahwasannya di story IG-nya itu sebelum dihapus, itu dia ada di Pontianak,” ungkap Stein. 

    Pada saat kejadian yang berlangsung pada Sabtu 29 Maret 2025, pelaku hendak menjenguk kakeknya yang sedang di rawat di RS Mitra Keluarga Bekasi. 

    Dia datang mengendarai sedan Toyota Vios warna putih knalpot bising, masuk ke RS lalu pakir di akses IGD. 

    Korban bernama Sutiono (39) berusaha menegur pelaku agar parkir di area yang sudah disediakan, tapi responsnya justru malah memperkeruh keadaan. 

    Pelaku diduga tak terima ditegur, korban dianiaya dengan cara dibanting sampai kejang-kejang dan muntah darah. 

    Akibat kejadian tersebut, Sutiono mengalami koma selama empat hari di ICU. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

    “Iya mungkin kakeknya juga urgent. Karena ada di ICU kakeknya. Cuman kan apapun itu nggak dibenarkan tindakan kayak gini,” kata Stein.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

     

  • Kabar Terbaru Satpam RS Mitra Bekasi Koma Usai Dianiaya Keluarga Pasien – Halaman all

    Kabar Terbaru Satpam RS Mitra Bekasi Koma Usai Dianiaya Keluarga Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kasus penganiayaan terhadap seorang satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiono (39) mengundang perhatian publik.

    Sutiono menjadi korban kekerasan brutal hingga membuatnya koma selama empat hari setelah menegur keluarga pasien yang parkir sembarangan di dekat IGD,  di akses masuk RS Mitra Keluarga Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Sabtu (29/3/2025).

    Pelaku merupakan pria muda kelahiran tahun 2000 yang datang menjenguk kakeknya.

    Ia mengendarai mobil sedan Toyota Vios berknalpot bising dan memarkir kendaraannya tidak sesuai aturan rumah sakit.

    Teguran yang dilakukan Sutiono sebagai bentuk profesionalisme justru dibalas dengan kekerasan.

    Berdasarkan keterangan istri korban, Ratrichsani (30), suaminya didorong, dipiting, lalu dibanting hingga mengalami kejang dan akhirnya koma.

    Ironisnya, saat korban dalam kondisi tak berdaya, pelaku tetap melanjutkan aksinya.

    Tak hanya itu, pelaku juga sempat menghina korban dan rekan sesama satpam dengan kata-kata merendahkan seperti orang miskin jangan banyak tingkah.

    Tak hanya menganiaya korban, berdasarkan penuturan Ratrichsani yang mendengar cerita dari saksi kejadian, pelaku juga sempat melontarkan kata-kata merendahkan. 

    “Dia (keluarga pelaku) sempet ngucapin ke seorang sekuriti, salah satu temannya, rekannya (korban), katanya ‘kamu tuh orang miskin, jangan banyak tingkah’, katanya gitu. Jadi di situ saya inisiatif buat viralin itu,” kata Ratrichsani, Senin (7/4/2025). 

    Keluarga pelaku juga bersikap arogan, hal ini terlihat saat mediasi yang berlangsung tak lama setelah kejadian.

    Mereka mengaku bisa menggerakkan massa sebuah ormas se-Kota Bekasi, bahkan sesumbar memiliki kenalan Polisi di Polda.

    “Iya kata bapaknya pelaku dia ini mau bawa massa ormas satu Bekasi, terus dia mau bawa Polda, pas itu (mediasi) saya takut,” ucapnya. 

    Jalan Pemeriksaan Lanjutan

    Sutiono sempat dirawat intensif di ruang ICU dan menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk CT Scan dan MRI. 

    Meski kini kondisinya mulai membaik, ia masih harus menjalani perawatan lanjutan karena sempat mengalami penurunan kondisi pascadipulangkan.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan kini dalam proses hukum.

    Pihak keluarga berharap pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan memberikan efek jera.  (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)