Transportasi: Toyota Innova

  • Truk Tronton di Jombang Tabrak 3 Kendaraan Sekaligus, 1 Tewas 1 Luka

    Truk Tronton di Jombang Tabrak 3 Kendaraan Sekaligus, 1 Tewas 1 Luka

    Jombang (beritajatim.com) – Truk tronton B-9062-UXU yang dikemudikan Teguh Siswanto (42), warga Jl Citarum Desa Kebondalem Kecamatan/Kabupaten Pemalang Jawa Tengah menabrak tiga kendaraan di Jl Raya Peterongan Jombang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Tiga kendaraan itu masing-masing sepeda motor Honda Beat S-5765-WR yang dikendarai M. Nur Haqiqi (19), warga Dusun Kalibenin Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Pemotor ini mengalami luka hingga akhirnya meninggal di lokasi.

    Nur membonceng Ilham Bagus Pratama (18), dengan alamat yang sama. Ilham mengalami luka dan dirawat di RSUD Jombang. Lalu kendaraan ketiga adalah truk box Isuzu W-8821-NK yang dikemudikan Ahmad Budhi Wahyono (32) warga Dusun Ngenden Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno Jombang. Ahmad selamat.

    Sedangkan kendaraan keempat adalah mobil Kijang Innova AB-1301-UX yang dikemudikan Misfiyanto (55), warga Dusun Renoke Desa/Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Misfiyanto juga selamat dalam peristiwa ini.

    Nurul Huda (45), salah satu saksi menjelaskan, kecelakaan beruntun itu bermula ketika truk tronton B-9062-UXU yang dikemudikan Teguh Siswanto (42) itu melaju dari barat ke timur. Mendekati lokasi kejadian, lalu lintas sedang padat.

    Sopir tronton diduga kurang bisa menjaga jarak aman. Sehingga menabarak tiga kendaraan di depannya. Yakni, sepeda motor Honda Beat S-5765-WR, truk box Isuzu nopol W-8821-NK, serta mobil kijang Innova AB-1301-UX. “Pengendara motor meninggal di lokasi,” ujar Nurul.

    Kepala Unit Gakkum (Penegakan Hukum) Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setiyanto membenarkan adanya kecelakaan beruntun tersebut. Pihaknya juga sudah turun ke lokasi guna melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    “Dugaan sementara, pengemudi truk tronton kurang bisa menjaga jarak aman. Sehingga tronton tersebut menabrak tiga kendaraan yang ada di depannya. Semua kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah kita amankan di Satlantas Jombang,” ujar Anang. [suf]

  • Mobil Toyota Innova Venturer Terbakar di By Pass Mojokerto

    Mobil Toyota Innova Venturer Terbakar di By Pass Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah mobil jenis Toyota Innova Venturer nopol AG 1968 V terbakar di Jalan By Pass, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada, Selasa (19/3/2024). Diduga mobil mengalami konsleting listrik dan terbakar tepat di depan Pos polisi lalu-lintas 12.03 Sekar Putih.

    Mobil yang dikemudikan Rian (29) warga Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tersebut membawa dua orang penumpang. Yakni istri Fitri (26) dan seorang anak yang baru berusia 3 bulan.

    Satu keluarga tersebut dalam perjalanan pulang dari Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Ketika sampai di Jalan Empunala Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekitar pukul 22.15 WIB, korban mencium aroma sesuatu yang terbakar dari dalam mobilnya.

    Sampai di depan Pos polisi lalu-lintas 12.03 Sekar Putih, korban kemudian menghentikan kendaraannya dan bersama istri serta anaknya keluar dari dalam mobil. Begitu ketiganya turun, api langsung membesar keluar dari kabin mobil korban.

    Dibantu petugas kepolisian dan warga, korban berusaha memadamkan api dari air di sungai yang ada di pinggir jalan. Tak lama petugas dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tiba di lokasi kejadian. Dua mobil Damkar diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api.

    Sekitar setengah jam, petugas berhasil memadamkan api yang membakar Toyota Innova Venturer nopol AG 1968 V warna abu-abu tersebut. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun api membakar seluruh bagian mobil milik korban. Kebakaran mobil tersebut cukup menyita perhatian masyarakat.

    “Di Jalan Empunala keluar aroma kayak terbakar, gitu. Indikator lampu di dalam mobil mati semua, saya pakir terus turun mengecek, head lamp yang kanan terbakar. Tiga orang, saya, istri dan anak. Tidak apa-apa, selamat semua. Di sini Tropodo (rumah), tidak ada ledakan. Konsleting, tidak ada (barang berharga yang terbakar),” jelasnya. [tin/aje]

  • Teleskop Makin Canggih, Ramadan dan Lebaran Kok Masih Sering Beda?

    Teleskop Makin Canggih, Ramadan dan Lebaran Kok Masih Sering Beda?

    Jakarta

    Kemampuan teleskop dan berbagai teknologi peneropongan astronomi sudah makin canggih dan valid. Namun terkait dengan penentuan awal Ramadan dan Syawal, masih kerap terjadi perbedaan.

    “Terkait dengan peran teknologi menyatukan perbedaan (penentuan awal Ramadan) ya, jadi perlu dipahami, fungsi teleskop itu adalah mengumpulkan cahaya. Dengan mengumpulkan cahaya, maka objek yang redup bisa lebih jelas lagi. Tapi problem pada rukyatulhilal tidak sesederhana itu,” kata Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi National (BRIN) Prof Dr Thomas Djamaluddin, menjawab pertanyaan media dalam diskusi ‘Kriteria Baru MABIMS dalam Penentuan Awal Ramadan’ di Gedung BJ Habibie, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

    Pada rukyatulhilal, lanjut Prof. Djamal, cahaya hilal yang tipis memang diperkuat oleh teleskop. Namun cahaya syafaq atau cahaya senjanya juga diperkuat. “Menjadi persoalan pada rukyatulhilal adalah kontras antara cahaya hilal yang sangat tipis dengan gangguan cahaya syafaq yang masih cukup terang,” terangnya.

    Dijelaskan Prof. Djamal, itu sebabnya kemudian ada kriteria tinggi minimal dan jarak elongasi atau jarak pisah Bulan dan Matahari agar kontras antara hilal yang tipis dengan cahaya syafaq menjadi tinggi kontrasnya.

    “Jadi dengan elongasi yang besar hilalnya lebih tebal, dengan ketinggian minimal sekian derajat, itu cahaya syafaqnya sudah mulai meredup,” kata Prof Djamal.

    Rukyatulhilal Siang Hari

    Prof Djamal kemudian membahas teknologi rukyatulhilal di siang hari, terkait permasalahan ini. Ia menjelaskan, rukyat di siang hari pada prinsipnya adalah meningkatkan kontras karena cahaya biru bisa ditekan oleh filter inframerah sehingga cahaya hilalnya bisa ditingkatkan.

    “Tapi berbeda dengan pada saat sesudah Matahari terbenam, cahaya langit bukan biru, tapi agak kuning kemerahan sehingga tidak ada filter yang bisa digunakan untuk meningkatkan kontras saat maghrib dan Bulan sabit siang hari itu tidak dianggap sebagai hilal,” papar Prof Djamal.

    Diuraikan olehnya, jika Bulan sabit siang hari dianggap sebagai hilal, hal ini akan menimbulkan masalah dari segi fikih (hukum syariat Islam). Secara fikih Islam, dikatakan: berpuasa lah apabila melihat hilal dan berbuka lah apabila melihat hilal.

    “Kalau akhir Ramadan jam 2 siang ada orang melaporkan melihat hilal siang hari karena menggunakan filter inframerah, apakah kemudian berbuka jam 2 siang? Jadi hilal siang hari itu tidak bisa dijadikan dasar sebagai hilal penentu awal Bulan walaupun secara teknologi memungkinkan melihat Bulan sabit pada siang hari,” jelasnya.

    Teknologi Hisab dan Rukyat di Kemenag

    Di acara yang sama, Kasubdit Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Ismail Fahmi, S.Ag menambahkan, Kementerian Agama melibatkan Observatorium Bosscha, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta BRIN dalam pemanfaatan teknologi hisab dan rukyat untuk penentuan waktu ibadah umat Islam, terutama dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    “Kerja sama ini sudah dilaksanakan sejak lama. Terkait teknologi rukyatulhilal ini Kemenag punya alat-alat canggih jadi bukan sekadar omong doang. Ulamanya turun tangan, kaum sarungan pakai teleskop. Dulu rukyatnya cuma pakai mata, terus pakai bambu, pakai paralon, sekarang (teleskop) sudah seharga (mobil) Innova, Alphard,” jelasnya.

    Kemenag, disebutkan Ismail, sudah membangun beberapa observatorium untuk tempat merukyat antara lain di Aceh, Yogyakarta, Pelabuhan Ratu dan rencananya tahun ini akan ada di Merauke. Dari Sabang hingga Merauke, ada 134 titik pemantauan rukyat di Indonesia untuk tahun ini.

    Terkait masih adanya perbedaan, disebutkannya bahwa pemerintah mengupayakan ada satu sistem tunggal dan penggunaan teknologi yang makin canggih bisa mendukung ke arah itu. “Teknologinya sudah ada. Mudah-mudahan ini bisa makin meyakinkan dan mencerahkan umat,” sebut Ismail.

    “Sidang isbat adalah forum bersama musyawarah umat Islam dalam menentukan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Walaupun ada perbedaan, dan bahwa perbedaan itu adalah rahmat, tetapi kalau berbeda saja rahmat apalagi jika bisa bersatu,” tutupnya.

    (rns/rns)

  • Bus Harapan Jaya Tabrak Kijang Inova di Kota Kediri

    Bus Harapan Jaya Tabrak Kijang Inova di Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bus Harapan Jaya menabrak mobil Toyota Kijang Inova di sekitar Jembatan Semampir Kota Kediri, Kamis dini hari (7/3/2024). Akibat kejadian itu, sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

    Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.15 WIB. Awalnya, Bus Harapan Jaya melaju dari timur menuju ke barat. Kemudian dari arah berlawanan melintas sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan membawa dua penumpang.

    “Diduga akibat sopir Kijang Innova mengantuk hingga ia mengambil jalur terlalu kanan, ” ujar Andhini.

    Akibat tabrakan itu, Bus Harapan Jaya yang membawa 7 penumpang dan tiga awak terjun ke sawah sedalam 6 meter. Sementara mobil Kijang Inova ringsek.

    “Dari hasil olah TKP awal kita temukan bekas pengereman jejak bannya untuk posisi bus masih di jalurnya di sisi selatan jalur sebelah kanan,” tambahnya.

    Para korban kini tengah dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri dan RS DKT.

    “Untuk busnya, proses evakuasi cukup memakan waktu yang panjang mengingat juga jaraknya ke sawah ini cukup tinggi kurang lebih 6 meter. Kita harus melakukan pemangkasan pohon di kanan kiri jalan ini kurang lebih ada dua pohon yang kita pangkas dan pembatas jalannya kita sudah koordinasi dengan pihak DLHKP untuk bantuannya untuk mangkas pohon dan dari teman-teman dinas PU untuk terkait potongan pembatas jalan,” tutupnya. [nm/beq]

  • Pasutri Kurir yang Diamankan Polrestabes Surabaya Sempat Ranjau 40.000 Pil Ekstasi

    Pasutri Kurir yang Diamankan Polrestabes Surabaya Sempat Ranjau 40.000 Pil Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir yang diamankan Polrestabes Surabaya sempat meranjau 40.000 pil ekstasi di Palembang. Pasutri berinisial MT dan RT itu berangkat dari Sumatera untuk mengambil 14 bungkus ekstasi di pesisir pantai depan Vihara Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai atas perintah bandarnya berinisial K.

    Setelah mengambil 14 bungkus ekstasi dengan total berat 40.000 ekstasi, pada 2 Desember 2023, ia diperintah oleh K (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 185 bungkus teh cina.

    “Pada tanggal 3 Desember 2023, kedua tersangka diperintahkan untuk mengirim ekstasi dan sabu itu ke Palembang dan Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Mereka lantas membeli mobil Kijang Innova warna Silver sebagai sarana untuk mengantarkan barang haram itu sesuai perintah. Ia menaruh barang pil ekstasi itu di beberapa lokasi di Palembang.

    Pasutri itu pun melanjutkan perjalanan darat mereka menuju pulau Jawa, dengan membawa 50 bungkus sabu. Sesuai perintah, tujuan mereka berikutnya adalah Kota Surabaya. Saat pertama kali menginjakan kaki di kota Pahlawan, mereka menuju hotel Great Diponegoro untuk istirahat. Beberapa hari kemudian, K kembali memerintahkan meranjau sabu di beberapa tempat di Surabaya.

    “Sudah diranjau di Surabaya sebanyak 2 kali. Pertama 20 bungkus lalu 29 bungkus,” imbuh Pasma.

    Setelah meranjau di lokasi kedua, pasutri asal Sumatera ini ditangkap oleh Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Idham Salasa. Dari pengamanan inilah, Iptu Idham bersama timnya harus kembali ke Sumatera untuk mendapatkan barang bukti 144 kilogram sabu yang belum sempat dikirimkan.

    Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi kurir 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023). Pasutri asal Sumatera itu bertugas mengantarkan sabu ke Jawa Timur utamanya kota Surabaya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto saat pers rilis di Polrestabes Surabaya mengatakan, ungkap kasus narkotika ini berawal dari patroli siber dan informasi yang masuk ke petugas kepolisian bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

    “Setelah kami selidiki, pasutri berinisial MT dan RT itu sedang berada di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

    Saat diamankan, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. (ang/ian)

  • Begini Modus Tersangka Curangi Tes CPNS Kejaksaan

    Begini Modus Tersangka Curangi Tes CPNS Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – AW (60 tahun), Tersangka kasus kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 adalah orang yang mencari korban dengan janji bakal lolos tes CPNS. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan identitas palsu.

    Kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur, sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Dan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

  • Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Intel menangkap seorang laki-laki berinisial AW (60) di Magetang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi otak sindikat pelaku kecurangan dalam seleksi tersebut.

    Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Perempuan tersebut menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur. Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin, 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/beq]

  • Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Jakarta (beritajatim.com)– Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri berlangsung semalam Rabu (22/11/2023). Atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Pimpinan lembaga antirasuah ini terancam pidana seumur hidup.

    Adapun ancaman pidana seumur hidup ini sesuai dengan pasal 12B ayat 1 yang disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan selain penerapan pasal ini, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:TKN : Iklan Susu Prabowo Gibran di TV Murni KreasI AI

    Dalam pasal ini disebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    Sementara itu tertangkapnya Ketua KPK RI Firli Bahuri menyebabkan publik menjadi penasaran kaitan harta kekayaan. Ternyata harta kekayaan yang dimiliki pimpinan lembaga antirasuah ini nilainya fantastis.

    Melansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Firli Bahuri sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.

    Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.

    Selain aset berupa tanah dan bangunan, Firli Bahuri memiliki aset lain berupa alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset transportasi ini berupa satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta termasuk satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta dan satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta,

    Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

    Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK RI. (Aje)

     

  • Pelajar SMA Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Surabaya Terancam Hukuman Berat

    Pelajar SMA Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Surabaya Terancam Hukuman Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menetapkan pelajar yang menabrak pengendara motor di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Sabtu (18/11/2023) kemarin menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

    Keputusan ini diambil setelah penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa pelajar berinisial AW (16) itu telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya lantaran terbukti bersalah terhadap tewasnya warga Menur bernama Prawito. Prawito tertabrak mobil Kijang Innova L 2544 OA yang dikendarai AW hingga terseret beberapa meter dan tewas di lokasi.

    “AW pelajar dibawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai unit Toyota Innova L 2544 OA bersama rekannya,” terang Arif ketika pers rilis di Satpas Colombo, Rabu (22/11/2023).

    Dari keterangan AW kepada polisi, dirinya memang belum mahir berkendara. Saat itu ia memacu kecepatan mobil hingga 70 kilometer/jam di Jalan Menur Pumpungan. Ia mengaku sedang terburu-buru sehingga berniat menyalip kendaraan didepannya.

    “Karena belum mahir, AW lantas menabrak korban bernama Ester Narwati hingga terjatuh. Saat ini korban Ester Narwati sedang dirawat intensif di Rumah Sakit karena mengalami gegar otak,” imbuh Arif.

    Sesudah menabrak Ester Narwati, AW terus memacu mobilnya. Ia lantas menabrak Prawito (56) tidak jauh dari lokasi pertama. Prawito pun tewas di lokasi. Warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat marah kepada AW dan rekannya.

    “Untuk korban Prawito sudah dikebumikan oleh keluarga,” tutur Arif.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU lalu- lintas 2009. Dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, karena AW masih berusia anak-anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ia hanya akan menghadapi tuntutan setengah dari hukuman maksimal.

    Arif lantas berpesan, agar semua orangtua senantiasa mengingatkan serta lebih   tegas melarang, anaknya yang belum memiliki SIM ini, agar tidak diberi izin berkendara bebas.

    “Supaya orangtua ikut terus mengawasi. Agar tidak membiasakan dan memberi terus pelajaran, mencegah anaknya berkendara bila belum cukup umur dan memiliki SIM,” tandas Arif. (ang/ted)

  • Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Santosa alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53) menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya atas perkara penggelapan mobil mewah inventaris perusahaan PT Karya Jaya Samudera, Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya. Dari keterangan saksi polisi, mobil tersebut ditemukan di rumah pengacara Muara Harianja.

    Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati, dari Kejati Jatim mendatangkan saksi Giyardi. Saksi adalah polisi yang menyita empat mobil milik perusahaan tersebut.

    Menurut saksi, dirinya menyita mobil tersebut setelah mendapatkan laporan polisi, terkait adanya penggelapan empat mobil perusahaan.

    “Untuk tiga mobil yakni Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing kita ditemukan diparkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya, ketiga mobil kita amankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar saksi.

    Sementara satu mobil lagi yakni Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa.

    Saat ditanya majelis hakim, apa kapasitas pengacara Muara Harianja, telah memarkir mobil- mobil milik perusahaan di rumahnya. Saksi mengaku tidak mengetahui, namun yang diketahui saksi Muara Harianja adalah kuasa hukum Terdakwa Santoso.

    “Kita hanya mengetahui kalau Muara Harianja adalah Kuasa hukum dari Terdakwa Santosa, yang mulia,” kata saksi.

    BACA JUGA:
    Ditlantas Polda Jatim Sita Ratusan Mobil Mewah STNK Mati

    Terhadap keterangan saksi penyita, Terdakwa mengatakan kalau mobil- mobil tersebut benar adalah milik perusahaan PT.Karya Jaya Samudera (KJS).

    Diketahui, pada Tahun 2005, Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera (KJS), Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang usaha perkapalan. Mengangkat terdakwa, Santosa alias Santosa Kang anak dari Gunawan menjadi Direktur Utama.

    Tanggung jawab Terdakwa mengkoordinasi, mengawasi, memimpin manajemen PT, menelaah manajemen resiko, sistem pengendalian internal perseroan,Memimpin Direksi, SDM, Teknik, audit internal, pengembangan bisnis.

    Kepada pemegang saham terdakwa menyampaikan membutuhkan kendaraan operasional, tahun 2021 Wilyanto memberikan mobil operasional kepada para direksi,terdakwa mendapatkan mobil Toyota Alphard warna silver Nopol B 23 BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.

    Tahun 2013 PT. KJS memberikan lagi mobil ke terdakwa Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera, untuk pelayanan tamu.

    Pada tahun 2017, PT. KJS mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK an. PT. KJS merupakan kendaraan kantor di Balikpapan dikirim ke Surabaya dengan alasan pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai terdakwa, dan disimpan di rumahnya.

    Sekitar Oktober 2018, Meylianawati bagian keuangan PT. KJS, mengundurkan diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional Toyota Innova warna silver Nopol B 1084 OJ an. Andriani Saputra, milik PT. KJS, kepada terdakwa di rumahnya Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya, saat itu masih menjabat Direktur Utama PT. KJS.

    BACA JUGA:
    Bea Cukai Pasuruan Bantah Viral Video Pamer Mobil Mewah

    Tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri meminta audit internal perusahaan, pihak PT menyetujui pengunduran diri terdakwa, kemudian diadakan RUPS Luar biasa pada 13 April 2020, acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak 13 April 2020 terdakwa Santosa Alias Santosa Kang selaku Direktur Utama. Mangangkat Wilyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing- masing selaku Direktur dan Komisaris.

    Direksi PT. KJS mencatat ada 4 aset kendaraan milik PT. KJS yang belum dikembalikan terdakwa, Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 kendaraan milik PT. KJS, Somasi I dan Somasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa.

    Terdakwa saat menjabat Direktur Utama menguasai 4 unit asset inventaris, harus dikembalikan ke Perusahaan. 3 mobil milik PT,berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa di Villa Sentra Raya Citraland Surabaya,

    Kendaraan Toyota Alphard ditemukan saat digunakan Muara Harianja, di parkiran Hotel Verwood, Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.

    Mobil Innova diserahkan Muara Harianja ke Penyidik Polda Jatim. Ketiga mobil diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 mobil Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa Alias Santosa Kang.

    Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1.778.690.075. [uci/beq]