Transportasi: Toyota Innova

  • Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR Nasional 21 November 2024

    Rapat Dengar Pendapat, Jovi Andrea Dicecar Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (
    Tapsel
    ), Sumatera Utara,
    Jovi Andrea
    Bachtiar yang memviralkan penggunaan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel oleh rekannya yang juga jaksa di Kejari Tapsel, Nella Marsela.
    Baginya, tindakan itu membuat citra Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi buruk di mata masyarakat.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan, ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
    Mangihut yang juga berkarier selama 34 tahun di Kejagung menyatakan, sudah ada prosedur yang bisa ditempuh di internal organisasi jika ada ketidakpuasan atau pelanggaran yang dilakukan.
    Ia menilai, cara yang ditempuh Jovi akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk institusi yang harusnya dijaga nama baiknya.
    “Kalau kita sudah bertaruh, cinta kita kejaksaan jangan membuat seperti ini, apalagi kau masih seumur jagung, baru satu tahun kau jadi jaksa sudah berani kau membuat
    framing
    seperti itu,” ucapnya.
    “Di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak pantas Adinda,” kata dia.
    Mangiyut pun tak bisa menerima alasan Jovi bahwa tindakannya itu dilakukan untuk suatu keadilan atau tindakan yang menghindari kerugian negara.
    Ia mengatakan, Jovi bisa saja melaporkan ketidakpuasannya atas tingkah laku rekan atau pimpinannya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin tanpa perlu memviralkan persoalan itu melalui media sosial.
    “Yang saya lihat, andaikan kau harus memikirkan enggak perlu ini ramai, ada Jaksa Agung kalau kau enggak puas dengan perilaku Kajarimu,” ucap dia.
    Adapun persoalan ini saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
    Sebab, Nella merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jovi dengan berbagai
    postingan
    -nya di media sosial.
    Jovi saat ini didakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Harga Sewa Mobil untuk Akhir Tahun 2024, Segini Kisarannya

    Daftar Harga Sewa Mobil untuk Akhir Tahun 2024, Segini Kisarannya

    Jakarta

    Menjelang liburan akhir tahun, beberapa orang lebih memilih menyewa mobil untuk liburan keluarga. Harga sewa mobil akan bervariasi, tergantung pada unit mobil, durasi sewa, hingga lokasinya.

    Hal tersebut bisa detikers sesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan. Simak daftarnya di bawah ini.

    Harga Sewa Mobil untuk Akhir Tahun

    Dilihat detikOto dari beberapa situs penyewaan mobil (19/11/2024), berikut merupakan kisaran harga sewa mobil untuk akhir tahun 2024 di beberapa kota besar:

    Harga Sewa Mobil Jakarta

    Avanza: Rp 400 ribu selama 12 jam.Innova Reborn: Rp 750 ribu per 12 jam.New Avanza: Rp 650 ribu per 12 jamInnova Zenix: Rp 1 juta per 12 jam.Alphard: Rp 2,5 juta per 12 jam.HiAce: Rp 1,25 juta per 12 jam.XPander Cross: Rp 1 juta per 12 jam.

    Sebagai catatan, harga sewa tersebut belum termasuk bensin, uang tol, dan uang parkir. Jika overtime, akan dikenakan Rp 100-200 ribu per jamnya.

    Sewa Mobil Area Bandung

    Agya/Ayla: Rp 300 ribu per hari.Avanza/Xenia: Rp 450 ribu per hari.New Avanza TSS: Rp 450 ribu per hari.Mobilio Manual: RP 350 ribu per hari.New Rush GR: Rp 500 ribu per hari.Fortuner: Rp 1,3 juta per hari.Pajero: Rp 1,4 juta per hari.Hiace All in: Rp 1,4 juta per hari.i

    Bagi yang ingin ingin sewa dengan driver, maka bisa menambah Rp 200 ribu dalam kota dan Rp 250 ribu luar kota.

    Sewa Mobil Bali

    Toyota Agya: Rp 200 ribu (manual) dan Rp 250 ribu (matic).Grand Xenia: Rp 250 ribu (manual) dan Rp 275 ribu (matic).New Innova Zenix: Rp 600 ribu (matic).New Toyota Avanza: Rp 325 ribu (manual) dan Rp 375 (matic).Toyota Calya: Rp 275 (matic).New Suzuki Ertiga: Rp 275 ribu (manual) dan Rp 350 ribu (matic).

    Itu tadi informasi tentang estimasi harga sewa mobil di beberapa kota besar di Indonesia. Sebagai catatan, harga sewa bisa berubah sewaktu-waktu tergantung permintaan, kesediaan, ketentuan pihak penyedia jasa/penyewaan.

    Pastikan update terlebih dahulu harga sewa mobil pilihan sebelum kamu menyewa. Selain itu, pilihlah penyedia yang memberikan kenyamanan, keamanan, harga yang sesuai, dan layanan terbaik bagi pelanggannya.

    (khq/fds)

  • Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Oktober 2024

    Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Oktober 2024

    Jakarta

    Mobil hybrid menjadi salah satu kendaraan elektrifikasi yang diminati masyarakat Indonesia. Ribuan unit mobil hybrid terjual setiap bulan di Indonesia. Ini dia raja mobil hybrid Indonesia.

    Mobil hybrid semakin masif karena performa irit bahan bakar dan ramah lingkungan. Semakin banyak produsen otomotif yang menawarkan mobil hybrid karena dipercaya menjadi teknologi yang cocok di Indonesia. Sebab, mobil hybrid lebih efisien, tidak memerlukan infrastruktur tambahan, dan bisa dibawa ke mana saja tanpa khawatir kehabisan energi karena keterbatasan infrastruktur.

    Penjualan mobil hybrid masih menjanjikan. Berdasarkan data wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil hybrid mencapai 5 ribuan unit pada Oktober 2024.

    Soal mobil hybrid terlaris, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid belum terkalahkan. MPV dengan sentuhan elektrifikasi andalan Toyota itu mencatatkan penjualan terbanyak pada Oktober 2024. Innova Zenix Hybrid tercatat terjual sebanyak 2.516 unit bulan lalu.

    Selanjutnya, Suzuki XL7 Hybrid menjadi mobil hybrid terlaris kedua di bawah Innova Zenix. Suzuki XL7 Hybrid mencatatkan penjualan sebanyak 689 unit.

    Kemudian di urutan ketiga ada Toyota Yaris Cross Hybrid. Toyota Yaris Cross Hybrid mencatatkan penjualan wholesales sebanyak 595 unit bulan lalu.

    Lalu urutan keempat ada Toyota Alphard Hybrid dengan angka penjualan sebanyak 565 unit dan di posisi kelima ada Suzuki Ertiga Hybrid sebanyak 274 unit.

    Sementara itu, pendatang baru di segmen mobil hybrid, Hyundai Santa Fe Hybrid mengisi urutan keenam dengan angka penjualan sebanyak 151 unit.

    Berikut 10 Mobil Hybrid Terlaris Oktober 2024Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid: 2.516 unitSuzuki XL7 Hybrid: 689 unitToyota Yaris Cross Hybrid: 595 unitToyota Alphard Hybrid: 565 unitSuzuki Ertiga Hybrid: 274 unitHyundai Santa Fe Hybrid: 151 unitLexus LM350h: 119 unitGWM Tank 500 HEV: 105 unitHonda CR-V e:HEV: 97 unitToyota Vellfire Hybrid: 52 unit.

    (rgr/dry)

  • Daftar 5 Merek Mobil Terlaris di RI, Juaranya Laku Terjual 5.693 Unit

    Daftar 5 Merek Mobil Terlaris di RI, Juaranya Laku Terjual 5.693 Unit

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penjualan mobil nasional bulan Oktober 2024 tercatat naik 6,22% atau 4.525 unit jadi 77.191 unit dari sebulan sebelumnya. Pencapaian ini jadi yang tertinggi sementara di tahun 2024.

    Secara tahunan memang masih lebih rendah 3.159 unit atau 3,93% dibandingkan penjualan mobil nasional bulan Oktober 2023.

    Data Gaikindo menunjukkan, total akumulasi penjualan mobil nasional periode Januari-Oktober 2024 sudah mencapai 710.406 unit. Angka ini lebih rendah 125.722 unit atau 15,05% dibandingkan akumulasi penjualan mobil Januari-Oktober 2023 yang mencapai 836.128 unit.

    Lantas apa merek mobil paling laris di bulan Oktober 2024?

    Terpantau, Toyota Kijang Innova belakangan langganan menjadi raja jalanan RI. Data penjualan bulan September 2024 menunjukkan, Innova jadi mobil terlaris dengan penjualan mencapai 6.029 unit.

    Jika merunut ke belakang, pada 2023 juga Innova menjadi raja jalanan mengalahkan mobil langganan jawara seperti Toyota Avanza dan Honda Brio.

    Di bulan Oktober 2024, Toyota Kijang Innova (Reborn dan Zenix) cetak penjualan wholesales 5.693 unit. Artinya ada penurunan 336 unit atau 5,57% dari penjualan di bulan September 2024.

    Dengan pencapaian ini, Toyota Kijang Innova berhasil memimpin deret mobil terlaris di bulan Oktober 2024.

    Di posisi kedua ada saudaranya, Toyota Avanza dengan penjualan mencapai 5.611 unit. Kemudian disusul Honda Brio (RS dan Satya) yang berhasil terjual 4.384 unit.

    Sementara itu, Toyota Calya yang sempat masuk daftar 5 merek terlaris di bulan September 2024, harus terpental. Padahal penjualannya di bulan Oktober 2024 melonjak.

    Penjualan Toyota Calya di bulan September 2024 tercatat sebanyak 3.443 unit. Di bulan Oktober 2024, Toyota Calya berhasil terjual 3.756 unit.

    Berikut 5 merek mobil terlaris bulan Oktober 2024:

    1. Toyota Kijang Innova (Reborn dan Zenix): 5.693 unit
    2. Toyota Avanza: 5.611 unit
    3. Honda Brio (RS dan Satya): 4.384 unit
    4. Daihatsu Gran Max pick-up: 4.212 unit
    5. Daihatsu Sigra: 4.092 unit.

    Berikut 5 merek mobil terlaris bulan September 2024:

    1. Toyota Kijang Innova (Reborn dan Zenix): 6.029 unit
    2. Toyota Avanza: 4.751 unit
    3. Honda Brio (termasuk RS dan Satya): 4.659 unit
    4. Daihatsu Sigra: 3.945 unit
    5. Toyota Calya: 3.443 unit.

    (dce/dce)

  • Jaksa Laporkan Jaksa di Sumut, Berawal Tuduhan Mobil Dinas Dipakai Pacaran hingga Berujung Pemecatan

    Jaksa Laporkan Jaksa di Sumut, Berawal Tuduhan Mobil Dinas Dipakai Pacaran hingga Berujung Pemecatan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus yang melibatkan seorang jaksa muda, Jovi Andrea Bachtiar (28) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menarik perhatian publik.

    Jovi harus menjalani proses hukum dan dijebloskan ke sel tahanan, lantaran rekan kerjanya sesama jaksa melaporkan Jovi ke polisi.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial. Ia kemudian dituntut dua tahun penjara. 

    Kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.

    Kasus jaksa laporkan jaksa ini tampaknya asing di telinga, bagaimana bisa seorang jaksa melaporkan rekannya yang sesama jaksa?

    Bermula dari Postingan Medsos

    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.

    Dalam tangkapan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.

    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.

    “Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung,”ungkap Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi  menirukan.

    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.

    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.

    Jovi Andrea Bachtiar dan Kajari Tapsel, Siti Holija.

    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.

    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.

    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.

    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.

    Kasus Disidangkan

    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.

    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.

    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.

    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon

    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.

    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.

    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.

    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.

    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.

    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa

    Usulan Pemecatan

    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.

    Sebelum melaporkan Jovi ke polisi, Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran.

    “Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE. 

    Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.

    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).

    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.

    Sosok Nella Marsella. Sosok yang Melaporkan Jovi ke Polisi

    Beberapa sumber mengklaim Nella Marsella merupakan jaksa penjaga tahanan yang juga diberdayakan membantu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel. Namun, sumber lainnya menyebutkan, Nella Marsella disebut sebagai pegawai tata usaha Kejari Tapsel.

    Pada Senin (26/8/2024) lalu, di hadapan para wartawan didampingi Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Nella Marsela (NM) menjelaskan, fitnah atau tuduhan tersebut pertama kali diterima dirinya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan rekannya seorang staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.

    Tuduhan ini diperparah dengan bahasa kasar yang menuduh NM melakukan tindakan tidak senonoh, hingga memicu perasaan malu dan tertekan yang mendalam pada dirinya dan keluarganya.

    “Saya sangat dirugikan atas postingan Bang Jovi terhadap saya. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi antara saya dan Bang Jovi, tetapi pihak keluarga saya tidak terima,” ucap NM terisak di hadapan wartawan pada Agustus lalu.

    Tak hanya di Instagram, ternyata Jaksa Jovi juga memposting tuduhan serupa di akun TikTok-nya, dengan narasi yang lebih kasar dan menyudutkan.

    “Pacaran pakai kendaraan sendiri, jangan pakai kendaraan dinas apalagi mobil dinas pimpinan!” tulis Jovi di TikTok.

    NM berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja kepolisian, tetapi juga menjadi pelajaran bagi siapapun yang dengan mudahnya menyebarkan fitnah di dunia maya (medsos).

    “Saya dikatakan ani-ani (simpanan pria tua hidung belang) atas postingan tersebut, saya dikatakan simpanan atas postingan Bang Jovi tersebut dan banyak kerugian lainnya,” ungkapnya.

    “Seperti kedua orang tua saya kecewa melihat postingan tersebut. Saya mohon tetap akan dilanjutkan (proses hukum),” pinta Nella Marsela sambil mengusap air mata.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    *)artikel ini dibuat dengan bantuan AI

  • Kijang Innova Mobil Terlaris, Nggak Disangka Tipe Ini yang Paling Banyak Diburu

    Kijang Innova Mobil Terlaris, Nggak Disangka Tipe Ini yang Paling Banyak Diburu

    Jakarta

    Kijang Innova masih mempertahankan takhtanya di jajaran mobil terlaris Indonesia. Tapi dari seluruh model Innova, rupanya Innova tipe Reborn Diesel paling banyak diburu.

    Posisi Kijang Innova di daftar mobil terlaris belum bisa digeser model lain. Terbukti pada Oktober 2024, Kijang Innova masih jadi mobil yang paling banyak diburu orang Indonesia. Berdasarkan data distribusi wholesales yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), distribusi Kijang Innova yang terdiri dari model Reborn dan Zenix sebanyak 5.693 unit.

    Jika dipisahkan untuk masing-masing model, Innova Zenix tercatat masih lebih laris. Distribusi Innova Zenix sepanjang bulan kesepuluh itu mencapai 3.248 unit sementara Innova Reborn 2.445 unit. Menariknya, kalau dirinci per tipe, model yang distribusinya paling banyak adalah Innova Reborn Diesel.

    Sepanjang Oktober, distribusi Kijang Innova Reborn Diesel matic sebanyak 1.759 unit, paling banyak di keluarga Innova. Terbanyak kedua setelah Innova Diesel Matic adalah Innova Zenix Q HEV CVT TSS Modellista. Untuk periode yang sama, distribusi Kijang Innova Zenix Q HEV Modelista itu mencapai 1.093 unit.

    Pun bila dihitung secara akumulasi dari Januari hingga Oktober, Kijang Innova Reborn Diesel matic unggul jauh. Total selama 10 bulan, sudah ada 13.452 unit Innova Reborn Diesel matic yang dikirim Toyota ke seluruh dealer-dealernya. Sedangkan Innvoa Zenix hybrid tipe termahal distribusinya baru mencapai 8.457 unit.

    Toyota pada Juli 2024 memang mengatakan, Innova Reborn Diesel masih banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Sebab, mobil diesel memang masih memiliki pencintanya tersendiri. Tidak heran kalau Innova Reborn, khususnya versi diesel masih banyak dicari. Toyota juga tak ambil pusing bahwa Innova model lamanya itu justru lebih banyak dicari ketimbang model barunya.

    “Jadi bagi kita tidak ada masalah, sama-sama pengguna Kijang, mereka bisa memilih bisa Reborn, bisa Zenix, atau hybrid, tapi kita cukup yakin orang nanti akan bergeser ke Zenix, tapi saat ini yang Reborn masih cukup tinggi,” ungkap Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy.

    Saat ini, Toyota memang masih menjual Innova Reborn versi bensin dan diesel. Keduanya terbatas di tipe G dengan opsi transmisi manual dan otomatis. Meski terhitung sebagai model lama, Toyota juga belum berencana untuk menyudahi produksi Innova Reborn.

    (dry/rgr)

  • 8
                    
                        Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
                        Medan

    8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan

    Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
    Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
    Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
    Kasus disidangkan hingga tuntutan
    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
     
     
    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
    Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
    Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
    Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
    Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
    “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
    Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
    Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
    Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
    “Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simulasi Bea Balik Nama Kijang Innova Reborn Diesel 2020, Habis Duit Segini

    Simulasi Bea Balik Nama Kijang Innova Reborn Diesel 2020, Habis Duit Segini

    Jakarta

    Kijang Innova Reborn masih jadi favorit. Buat kamu yang baru mau beli bekas lansiran tahun 2020, segini bea balik namanya.

    Kijang Innova Reborn merupakan salah satu model mobil terfavorit di Indonesia. Baik model baru maupun yang bekasnya masih banyak diburu. Nah buat kamu yang kepincut Innova Reborn namun versi bekas, jangan lupa juga menyiapkan budget buat biaya balik nama.

    Pasalnya, balik nama kendaraan bekas diketahui biayanya juga tak murah. Berikut ini tim detikOto sajikan simulasi bea balik nama Innova Reborn diesel lansiran 2020 dengan harga Rp 310 juta.

    Untuk diketahui, saat melakukan balik nama ada berapa biaya yang harus dibayar seperti pendaftaran, BBN (1% dari harga beli), penerbitan STNK baru, penerbitan TNKB baru, biaya mengurus mutasi, hingga pembuatan BPKB baru. Selanjutnya ada juga biaya-biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung modelnya), biaya PKB antara 2-6 persen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, hingga biaya cek fisik.

    Simulasi Bea Balik Nama Kijang Innova Reborn Diesel 2020BBN-KB: 310 juta x 1% : Rp 3.100.000Biaya PKB: 310 juta x 2%: Rp Rp 6.200.000Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000Biaya administrasi STNK: Rp 50.000Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000Biaya pendaftaran: Rp 100.000Total: Rp 10.268.000

    Dari perhitungan di atas, biaya balik nama yang harus dikeluarkan untuk Kijang Innova Reborn diesel dengan harga Rp 310 juta sebesar Rp 10.268.000. Bila prosesnya dilakukan di wilayah yang sudah menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas seperti Jakarta, maka biayanya jadi sekitar Rp 7.168.000. Pasalnya, yang dihapuskan hanya BBN, sementara instrumen pajak lain seperti PKB hingga SWDKLLJ tetap dibayarkan. Perlu dicatat biaya di atas bersifat simulasi, bisa jadi ada perbedaan biaya saat mengurus balik nama untuk jenis kendaraan yang sama.

    Adapun untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.

    Syarat Balik Nama STNKBPKB asliSTNK asliKTP pemilik baruKwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).Syarat Balik Nama BPKBSTNK yang telah balik namaKTP pemilik kendaraan yang baruBPKB asliHasil pengesahan cek fisikKwitansi pembelian mobil

    Perlu diingat, untuk proses balik nama STNK dilakukan di Samsat, sementara untuk balik nama BPKB mobil dilakukan Polda setempat.

    (dry/din)

  • Mobil Listrik vs Hybrid: Pilih Yang Mana?

    Mobil Listrik vs Hybrid: Pilih Yang Mana?

    Jakarta

    Dalam beberapa tahun terakhir, pilihan kendaraan ramah lingkungan semakin beragam. Mobil listrik dan hybrid kini menjadi alternatif populer di tengah meningkatnya kesadaran lingkungan dan kebutuhan akan kendaraan yang lebih efisien.

    Bagi banyak orang, memilih antara mobil listrik yang sepenuhnya bergantung pada baterai atau mobil hybrid yang menggabungkan mesin bensin dengan motor listrik bisa jadi membingungkan. Lalu, mana yang lebih cocok untuk kebutuhan Anda? Berikut adalah penjelasan mengenai mobil listrik dan hybrid disitat dari Car and Driver.

    Mobil Listrik (EV)

    Mobil listrik sepenuhnya bergantung pada baterai untuk sumber tenaganya. Kendaraan jenis ini tidak memerlukan bahan bakar seperti bensin atau solar. Karena tidak menghasilkan emisi dari pipa knalpot, mobil listrik dianggap lebih ramah lingkungan.

    Keuntungan utama EV adalah tidak adanya emisi lokal yang mencemari udara. Ini sangat bermanfaat di kota-kota besar yang sering menghadapi masalah polusi udara. Selain itu, mobil listrik biasanya memiliki lebih sedikit komponen yang bergerak dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional, sehingga perawatannya lebih sederhana dan akselerasinya cenderung lebih cepat.

    Ilustrasi baterai Mobil listrik Geely Zeekr 001 Foto: doc. carnewschina

    Namun, salah satu tantangan mobil listrik adalah keterbatasan jarak tempuh, terutama jika stasiun pengisian daya tidak mudah ditemukan. Baterainya juga cenderung besar dan berat, yang membuat mobil jenis ini kurang efisien pada jarak yang sangat jauh. Meskipun begitu, sebagian besar pabrikan mobil menawarkan garansi panjang pada baterai, biasanya sekitar 8-10 tahun atau hingga 160.000 kilometer.

    Mobil Hybrid

    Mobil hybrid menggabungkan mesin bensin dengan motor listrik. Ini memungkinkan pengemudi menggunakan bahan bakar secara lebih efisien, karena motor listrik dapat membantu mengurangi penggunaan bensin, terutama saat kendaraan melaju dalam kecepatan rendah atau sedang. Mobil hybrid juga bisa menangkap energi yang dihasilkan saat pengereman dan menggunakannya kembali.

    Innova Zenix Hybrid dan Innova Zenix. Foto: dok. Toyota-Astra Motor

    Dibandingkan dengan mobil listrik, baterai pada mobil hybrid lebih kecil. Namun, mobil hybrid masih menghasilkan emisi karena menggunakan bahan bakar fosil. Di sisi lain, plug-in hybrid (PHEV) memberikan lebih banyak fleksibilitas karena baterainya bisa diisi ulang melalui port pengisian daya, memungkinkan mobil berjalan lebih jauh dengan mode listrik sebelum perlu menggunakan bensin.

    Pilih Mana Mobil Listrik atau Mobil Hybrid?

    Mobil hybrid sering dianggap sebagai opsi transisi yang baik bagi mereka yang tertarik pada mobil listrik tetapi belum siap beralih sepenuhnya. Bagi yang sering berkendara jarak jauh atau tinggal di tempat yang tidak banyak stasiun pengisian daya, hybrid bisa menjadi pilihan yang lebih praktis.

    Sebaliknya, jika Anda sudah siap beralih ke kendaraan ramah lingkungan dan memiliki akses ke infrastruktur pengisian daya yang memadai, mobil listrik bisa menjadi pilihan yang lebih berkelanjutan.

    Dengan semakin banyaknya pilihan di pasar, baik mobil listrik maupun hybrid menawarkan keuntungan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pengemudi. Bagaimanapun, keduanya membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mengurangi dampak lingkungan dari transportasi.

    (lth/lth)

  • Daftar Data Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang – Page 3

    Daftar Data Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian masih terus menangani kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 yang terjadi pada Senin 11 November 2024.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah menuturkan, dalam insiden tersebut ada sebanyak 17 kendaraan yang terlibat kecelakaan.

    Adapun jumlah warga yang menjadi korban, dari data terbaru tercatat ada sebanyak 30 orang.

    “Data terbaru, 1 orang meninggal dunia, 29 luka yang 4 di antaranya mengalami luka berat,” ujar Lilik, Selasa (12/11/2024).

    Dia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara kecekalaan ini terjadi saat kendaraan truck Hino tractor head bernomor Polisi B 9440 JIN Rouf (43) warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten melaju dari arah Bandung menuju arah Jakarta.

    Setibanya di TKP yang kondisi jalannya menurun itu, truk tersebut tiba-tiba hilang kendali dan selanjutnya menabrak beberapa kendaraan di depannya. Akibat dari tabrakan itu, belasan kendaraan lain juga ikut terdorong.

    “Kondisi di lajur kanan, saat itu sedang terjadi antrean karena ada perbaikan jalan. Sehingga, saat truk tersebut hilang kendali banyak kendaraan yang terdorong,” jelas Lilik.

    Pihaknya memastikan, baik korban maupun kendaraan yang mengalami kerusakan telah dievakuasi seluruhnya.

    Adapun kendaraan lain selain Tractor Head No Pol B 9440 JIN yang terlibat kecelakaan beruntun ini diantaranya, Toyota Hiace No Pol D 7820-P.

    Selanjutnya, Minibus Toyota Avanza No Pol B 1884 KRY, Minibus Suzuki No Pol B 1819 KMA, Minibus Toyota No Pol D 1288 YCD, Toyota Hiace No Pol B 7179 PAA, Mitsubishi Pajero No Pol BD 1991 AT, Toyota Innova No Pol B 1075 HFP.

    Kemudian, Microbus isuzu No Pol D 7648 AN, Toyota Calya No Pol A 1886 EH, Toyota Avanza No Pol Z 1825 AB, Toyota Rush no pol T 1581 EC, Honda Freed No Pol B 1604 FYR, Honda Brio No Pol D 1446 AFS, Toyota Avanza No Pol B 2224 TFQ, Toyota Agya No Pol B 1755 COS dan Kendaraan Suzuki Pickup No Pol B 9805 FAR.

    “Sebanyak 17 kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan dan belakangnya akibat saling tubruk,” ucapnya.