Transportasi: Toyota Fortuner

  • Ekspor Mobil Toyota Ditargetkan Tembus 3 Juta Unit Tahun Ini

    Ekspor Mobil Toyota Ditargetkan Tembus 3 Juta Unit Tahun Ini

    Jakarta

    Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menargetkan ekspor mobil buatannya tembus 3 juta unit tahun ini. Mereka hanya butuh beberapa ‘langkah’ lagi untuk mencapai target tersebut.

    Perjalanan ekspor Toyota dimulai pada 1987 ketika Toyota Kijang generasi ketiga diekspor ke Brunei Darussalam dan negara-negara Asia Pasifik. Kemudian tahun 2004 menjadi tonggak penting untuk produsen asal Jepang saat Toyota Motor Corporation menetapkan Indonesia sebagai basis produksi global untuk proyek International Multi-Purpose Vehicle (IMV).

    Sejak saat itu, Toyota Indonesia memproduksi berbagai model strategis seperti Kijang Innova dan Fortuner, yang menempatkan Indonesia dalam rantai pasok global industri otomotif. Posisi ini semakin menguat pada 2012 dengan beroperasinya pabrik Toyota di Karawang yang melayani pasar Asia, Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Latin.

    Ekspor mobil Toyota atau TMMIN. Foto: Doc. TMMIN

    Kinerja ekspor Toyota Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan. Tahun 2017 mencatat rekor hampir 200 ribu unit kendaraan utuh, meningkat 19% dari tahun sebelumnya. Momentum pencapaian volume ekspor lebih dari 1 juta unit secara akumulatif diraih Toyota Indonesia pada 2018.

    Ketika ekonomi global sedang terguncang pada 2019, ekspor mobil Toyota masih tetap tinggi. Bahkan, pertumbuhannya mencapai 210 ribu unit yang ditopang Fortuner, Rush, Avanza, Yaris, Sienta, dan Agya. Momentum berlanjut hingga 2022 ketika Toyota Indonesia dapat menembus pasar Australia melalui Fortuner dan mencatat total 2 juta unit ekspor kendaraan utuh.

    TMMIN Menuju Ekspor 3 Juta Mobil

    Setahun setelahnya, TMMIN mulai fokus ke ekspor kendaraan ramah lingkungan. Mereka menjual mobil hybrid Kijang Innova Zenix dan Yaris Cross ke lebih dari 80 negara. Pada tahun yang sama atau 2023, total ekspor kumulatif mereka tembus 2,5 juta unit kendaraan utuh!

    Memasuki 2024, tren kendaraan elektrifikasi semakin menonjol. Ekspor mobil hybrid melonjak lebih dari 100% dengan total 18.553 unit dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai 8.792 unit, didominasi oleh Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV.

    Tahun ini, TMMIN yakin mampu mencapai ekspor 3 juta unit kendaraan utuh dengan tujuan lebih dari 100 negara. Capaian tersebut menegaskan peran strategis Toyota dalam mendukung ekspor kendaraan nasional, sekaligus membuktikan kemampuan industri otomotif Indonesia menghasilkan produk berteknologi tinggi dan ramah lingkungan.

    (sfn/rgr)

  • Intip Daftar Harta Kekayaan Hakim Agung Suradi, Heru Pramono, dan Agustinus Purnomo

    Intip Daftar Harta Kekayaan Hakim Agung Suradi, Heru Pramono, dan Agustinus Purnomo

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM dalam rapat paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025)

    Mereka adalah calon hakim yang terpilih setelah menjalani uji kelayakan fit and proper tes dengan Komisi III. Mereka menggeser 4 calon Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc HAM.

    Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, mereka yang terpilih telah memenuhi syarat dari aspek kecakapan, wawasan, integritas, hingga moralitas. Berikut kekayaan Hakim Agung, Suradi, Heru Pramono dan Agustinus Purnomo
    1. Heru Pramono, Hakim Agung Kamar Perdata

    Berdasarkan e-lhkpn, Heru Pramono memiliki total harta kekayaan Rp3,60 miliar Dia mempunyai Tanah dan bangunan seluas 113 m2/100 m2 di Makassar senilai Rp500 juta, di mana merupakan harta kekayaan miliknya pribadi.

    Dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 479 m2/479 m2 di Sleman senilai Rp1,65 miliar, yang merupakan hibah dengan akta.

    Di pos alat transportasi dan mesin, dia mempunyai mobil Honda City Sedan tahun 2021 hasil hartanya sendiri senilai Rp220 juta.

    Lalu harta bergerak lainnya sebesar Rp14,15 juta. Kas dan setara kas sebesar Rp1,21 miliar. Dalam laporan tidak tercatat kepemilikan surat berharga. 

    2. Suradi, Hakim Agung Kamar Pidana

    Berdasarkan e-lhkpn, Suradi mempunyai tanah dan bangunan seluas 290 m2/250 m2 di Yogyakarta senilai Rp1 miliar, berasal dari harta warisan.

    Dia juga mempunyai tanah hasil hartanya sendiri seluas 1.060 m2 di Klaten senilai Rp250.000.000. 

    Dalam pos transportasi dan mesin, Suradi tercatat mempunyai 1 mobil dan 3 motor yang diperoleh dari kekayaan sendiri yakni; Nissan Grand Livina tahun 2013 seharga Rp125 juta; Honda Beat 2004 senilai Rp4 juta; Honda Beat 2013 senilai Rp10 juta; dan Honda Beat 2016 senilai Rp8 juta

    Harta bergerak lainnya milik Suradi tercatat Rp181,71 juta; Kas dan Setara Kas Rp505,26 juta; dan Harta lainnya Rp1 juta. Sama seperti Heru, dia tercatat tidak memiliki surat berharga.

    Total harta kekayaan yang dimiliki  Suradi sebesar Rp2,08 miliar.

    3. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung Kamar Militer

    Dibandingkan dengan dua Hakim di atas, Agustinus memiliki total kekayaan paling rendah yakni Rp1,46 miliar. Seperti tercatat di e-lhkpn, Agus mempunyai tanah dan bangunan dari harta kekayaannya sendiri seluas 77 m2/110 m2 di Bogor senilai Rp300 juta.

    Begitupun pada pos alat transportasi dan mesin yang diperoleh dari kekayaannya sendiri dengan total Rp790 juta, terdiri dari; Toyota New Inova Kijang 2.0 GA 2016 seharga Rp300 juta; Fortuner TRD 2020 seharga Rp270 juta; Brio RS 2022 senilai Rp190 juta; dan Honda ADV 160 tahun 2022 senilai Rp30 juta

    Dalam laporan juga tercatat Agus mempunyai harta bergerak lainnya Rp40 juta; Kas dan setara kas Rp330 juta. Tidak tercatat kepemilikan surat berharga dan harta lainnya.

  • Dipecat dari DPRD Gorontola Gegara Ingin Rampok Uang Negara, Isi Garasi Wahyudin Moridu Bikin Bengong

    Dipecat dari DPRD Gorontola Gegara Ingin Rampok Uang Negara, Isi Garasi Wahyudin Moridu Bikin Bengong

    GELORA.CO  – Wahyudin Moridu resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari kursi DPRD Gorontalo usai mengatakan ‘ingin merampok uang negara’. Ternyata, dia tidak memiliki kendaraan dalam garasinya.

    Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menampilkan Wahyudin sedang mengemudikan mobil menuju Makassar, Sulawesi Utara. Dia berkendara bersama seorang wanita yang diakui Wahyudin berstatus hubungan gelap alias hugel.

    “Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini. Kita habiskan saja, biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin dalam video tersebut yang diakhiri dengan gelak tawa dari keduanya.

    Sebagai anggota DPRD, Wahyudin menjadi sosok yang rutin melaporkan harta yang dimilikinya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK. Dia melakukan pelaporan sejak 2018 ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

    Saat itu, Wahyudin memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp150.000.000, kas dan setara kas senilai Rp35.063.149. Sementara isi garasinya ada satu unit Toyota Fortuner tahun 2018 dengan status warisan yang nilainya Rp450.000.000.

    Toyota Fortuner selalu dilaporkan Wahyudin dalam LHKPN, yang tercantum pada 2019, 2020, dan 2021. Namun, pada laporan yang dibuat pada 2022, 2023, dan 2024, SUV asal Jepang itu menghilang.

    Pada 2024, Wahyudin melaporkan hartanya minus hingga Rp2 juta. Wahyudin memiliki harta tanah dan bangunan Rp180 juta, serta harta kas dan setara kas Rp18 juta, dengan utang sebesar Rp200 juta. Wahyudin melaporkan harta itu dengan kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

    Tidak ada alat transportasi atau mesin yang dilaporkan oleh Wahyudin ke LHKPN. Tapi, di sisi lain dia kerap berfoto di depan mobil-mobil mewah, khususnya SUV. Ini menimbulkan pertanyaan atas laporan harta yang dibuatnya

  • Isi Garasi Wahyudin Moridu, Anggota DPRD yang Dipecat Gegara ‘Mau Rampok Uang Negara’

    Isi Garasi Wahyudin Moridu, Anggota DPRD yang Dipecat Gegara ‘Mau Rampok Uang Negara’

    Jakarta

    Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu resmi dipecat PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) gara-gara ucapan ‘ingin merampok uang negara’. Ini isi garasi mobil Wahyudin.

    Kasus Wahyudin bermula dari beredarnya video yang menampilkan Wahyudin tengah mengemudikan mobil menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Di dalam video itu Wahyudin tengah bersama seorang wanita yang merekam video tersebut.

    “Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin dalam video, dilansir detikSulsel. Keduanya pun tertawa di dalam mobil. Dalam video itu, Wahyudin terdengar mengaku sedang bersama wanita berstatus hubungan gelap alias hugel.

    Isi Garasi Mobil Wahyudin

    Wahyudin termasuk rajin melaporkan harta kekayaannya di laman LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dibuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Laporan tersebut memuat LHKPN pertama Wahyudin sebesar Rp 635.063.149 yang dilaporkan pada 2018 saat berstatus sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

    Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 150.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 35.063.149, kemudian juga ada satu unit Toyota Fortuner tahun 2018 dengan status warisan yang nilainya Rp 450.000.000.

    Toyota Fortuner itu terus muncul dalam LHKPN Wahyudin yang dilaporkan pada 2019, 2020, hingga 2021. Namun pada tahun 2022, 2023, dan 2024, Fortuner tersebut hilang dari LHKPN Wahyudin.

    Harta Wahyudin juga tercatat minus. Pada 2024, Wahyudin melaporkan hartanya minus hingga Rp 2.000.000. Wahyudin memiliki harta tanah dan bangunan Rp 180.000.000, serta harta kas dan setara kas Rp 18.000.000, dengan utang sebesar Rp 200.000.000. Wahyudin melaporkan harta itu dengan kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

    Di luar laporan harta kekayaan, Wahyudin juga kerap berpose dengan mobil di akun Instagramnya. Terlihat Wahyudin pernah berfoto di depan Hyundai Palisade dengan nomor pelat DM 1 DM. Wahyudin juga pernah bergaya di depan Toyota Hilux dengan pelat nomor DM 1 DM.

    Gara-gara video viral ‘ingin merampok uang negara’ itu Wahyudin pun diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo. Wahyudin Moridu pun meminta maaf atas ucapannya yang viral setelah mengaku hendak merampok uang negara dengan dalih memiskinkan negara. Dia juga mengklarifikasi soal dirinya menyinggung masyarakat Gorontalo.

    Atas peristiwa itu, PDIP memecat Wahyudin sebagai anggota partai. DPP PDIP menegaskan tidak akan menoleransi perbuatan yang melukai hati rakyat. PDIP juga akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mencari pengganti Wahyudin sebagai anggota DPRD Gorontalo.

    (lua/riar)

  • KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Di antaranya berupa ratusan bidang tanah senilai puluhan miliaran rupiah.

    Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

    “KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang sebagai berikut, yakni aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan setara sekitar Rp60 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September malam. 

    Kemudian disita juga aset milik Jhendik berupa uang senilai Rp1,3 miliar; empat mobil SUV berupa Toyota Fortuner dan Honda CRV; dan dua bidang tanah.

    Selain dari Jhendik, Asep juga menyebut penyidik menyita aset Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar; 1 bidang tanah rumah; dan 1 unit Toyota Fortuner.

    Terakhir, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.

    “Berupa satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor,” tegasnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Mereka adalah Jhendik Handoko yang merupakan Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha; Iwan Nursetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir yang merupakan selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyo selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

    Adapun saat ini lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp254 miliar.

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor Nasional 18 September 2025

    Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu aset yang disita adalah 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar.
    “Aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Asep mengatakan, penyidik juga menyita aset milik Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
    Lalu, KPK menyita aset milik Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner).
    “Dan aset Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko; Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
    Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Kepala KCP BRI di Jakarta, MIP (37), mengungkap kliennya sudah merasa dibuntuti sebelum penculikan.

    Pengacara Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengatakan usai merasa dibuntuti kliennya langsung melakukan upaya-upaya antisipasi. Misalnya, tidak memarkir mobil di kediamannya.

    “Dia [MIP] seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya. Tapi dititipkan satpam agak jauh dari rumahnya,” ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip Rabu (17/9/2025).

    Dia menambahkan almarhum MIP juga telah melakukan langkah antisipasi lain seperti mulai merokok herbal meski belum pernah merokok.

    Di samping itu, menurut Boyamin, kediaman MIP di Bogor yang sudah tidak ditempati sempat didatangi oleh orang tidak dikenal. Padahal, MIP sudah pindah ke wilayah BSD, Tangerang Selatan.

    “Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya. Tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal,” imbuhnya.

    Adapun, Boyamin juga mendesak agar Polda Metro Jaya maupun Pomdam Jaya agar bisa memberikan persangkaan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Kalau dikenakan Pasal 340 kan minimal mereka dihukum penjara seumur hidup. Paling tidak mengurangi risiko serangan terhadap bank yang lain,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penculikan Kepala KCP BRI ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). 

    Penculikan itu dilakukan dengan memaksa MIP ke mobil penculik Avanza berkelir putih. Dalam mobil itu, MIP dilakban dan dianiaya oleh klaster tim penculikan. Kemudian, penganiayaan juga terjadi saat dipindahkan ke mobil Fortuner oleh klaster penganiyaan.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

    Dalam peristiwa ini, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dan satu DPO. Sementara, Pomdam Jaya telah menetapkan 2 oknum Kopassus sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

  • Ini klaster 17 tersangka penculikan berujung kematian Kacab bank

    Ini klaster 17 tersangka penculikan berujung kematian Kacab bank

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membeberkan peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

    Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa. mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster.

    Yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban. “Ada empat orang yang berperan otak perencana. C alias K,” katanya

    Pelaku ini yang mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung. C pula yang mengklaim punya data rekening-rekening dormant yang siap dipindahkan.

    Lalu ada DH yang menghadiri pertemuan, menghubungi JP untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan membuntuti korban, sekaligus mengatur skenario penculikan. Untuk operasional, DH menyiapkan uang yang disetorkan kepada JP.

    “Berikutnya, AAM, juga ada di dalam perencanaan. Ia turut hadir dalam pertemuan bersama C dan DH, membantu merancang penculikan, serta menyiapkan tim pengintai,” kata Wira.

    Sementara JP berperan mengumpulkan tim eksekutor bersama N, mengawasi jalannya pembuntutan, hingga ikut membuang korban di Cikarang. JP bahkan menggelontorkan uang kepada Serka N untuk memperlancar operasi.

    “Klaster pertama merupakan otak perencana pelaku penculikan. Ini terdiri dari empat orang,” kata Wira.

    Kemudian, klaster kedua, polisi menyebut lima orang sebagai eksekutor penculikan. Di awali E, orang yang memaksa korban masuk ke Avanza putih, melilitkan lakban ke wajah MIP serta mengikat tangannya dengan tali.

    Dari Kopda FH, ia menerima Rp45 juta yang kemudian dibagi-bagi ke rekan-rekannya.

    REH membantu dengan memegangi korban dari belakang saat proses pengikatan. JRS menahan tangan kanan korban, sementara AT menahan dari sisi kiri.

    Perlawanan MIP dilumpuhkan dengan kerja sama tiga orang ini. Sedangkan EWB menjadi sopir Avanza putih yang melarikan korban dari parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Timur (Jaktim).

    “Klsster yang kedua ini adalah klaster eksekutor penculikan terhadap korban, di mana di dalam klaster penculikan terhadap korban ini kami berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka,” katanya.

    Klaster ketiga terdiri atas lima orang yang terlibat dalam penganiayaan hingga korban meninggal dunia. JP juga ikut dalam klaster ini. JP adalah menginjak kaki korban di dalam Fortuner hitam dan ikut membuang jasadnya.

    “JP ini berada di dalam mobil Fortuner hitam, yang mana korban ketika diculik itu dipindahkan dari Avanza putih ke Fortuner warna hitam,” katanya.

    Adapun peran JP, yaitu menginjak kaki korban di mobil Fortuner dan membuang korban pada saat bersama saudara N.

    Ada juga NU, sopir Fortuner yang membawa korban dari Kemayoran ke Bekasi serta DSD yang menggantikan NU saat laju mobil mulai oleng.

    Terakhir, klaster keempat adalah tim surveilans yang terdiri atas empat orang yang khusus ditugaskan membuntuti gerak-gerik MIP. Mereka adalah AW, EWH, RS, l dan AS.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kacab bank dianiaya hingga lemas di dalam mobil

    Kacab bank dianiaya hingga lemas di dalam mobil

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) sempat dianiaya hingga lemas di dalam mobil usai diculik dari parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).

    Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa saat hendak dilakban dan diikat, korban melakukan perlawanan sehingga para penculik memukul korban hingga lemas.

    “Di mobil terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tim yang kami katakan tim penculik,” kata dia menjawab pers di Jakarta, Selasa.

    Saat hendak dilakban dan diikat korban ini melakukan perlawanan sehingga tim yang melakukan penculikan atau penjemputan ini melakukan pemukulan sampai korban lemas.

    Kemudian dalam kondisi sudah lemas, korban dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Fortuner di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Menurut hasil investigasi kami, korban ini terus dipukuli (di dalam mobil Fortuner) sehingga korban lemas sehingga tidak berdaya lagi, kemudian di buang (di areal persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi),” kata Abdul.

    Berdasarkan pengakuan para tersangka, korban yang sudah lemas masih bergerak usai dibuang. “Menurut pengakuan para tersangka pada saat dibuang masih bergerak tali sudah lemas,” kata dia.

    Keesokan harinya, pada Kamis (21/8), korban ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2 Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Dijanjikan Rp100 Juta, ini Kronologinya

    2 Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Dijanjikan Rp100 Juta, ini Kronologinya

    GELORA.CO – Dua prajurit TNI AD dari satuan Kopassus ikut terseret dalam kasus penculikan disertai pembunuhan MIP (37), kepala cabang bank BUMN. Keduanya adalah Serka N dan Kopda FH, kini resmi ditetapkan tersangka dan kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

    “Kaitannya dengan satuan yang bersangkutan ini mereka berasal dari Depasmen Markas di Kopasus,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

    Saat kasus ini mencuat, Serka N dan Kopda FH tengah tersandung masalah dengan satuannya. Mereka berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI).

    “Serka N dan Kopda FH itu juga dalam status sedang dicari oleh satuannya. Karena tidak hadir tanpa izin. THTI pun itu sudah merupakan masuk dalam pidana militer,” ucap dia.

    Lebih lanjut, Donny mengatakan, masalah THTI ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam kesempatan lain.

    “Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” tandas dia.

    Dijanjikan Rp100 juta

    Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan, kedua prajurit dijanjikan mendapatkan sejumlah uang untuk membantu 15 tersangka melakukan aksi penculikan. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp100 juta.

    “Terkait berapa uang yang dijanjikan Kopda FH dan Serka N ini utk melakukan pembuatan tersebut berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta, kalau bahasanya silakan diatur,” kata Donny.

    Donny menjelaskan, keterlibatan keduanya bermula saat tersangka JP menemui Serka N di kediamannya pada 17 Agustus 2025. JP menawarkan pekerjaan untuk menjemput seseorang dan membawanya ke seseorang bernama DH. JP memang berperan mencari sejumlah orang sebagai tim penculik.

    Selang sehari, Serka N menghubungi Kopda FH. Keduanya sepakat bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur. Di sana, Serka N membeberkan kepada Kopda FH untuk menjemput seseorang yang nantinya akan diberi imbalan.

    “Jadi, mereka sudah ada bertiga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Kemudian pada saat mereka sudah berkumpul, kemudian saudara JP menjelaskan kepada Kopda F tentang pekerjaan yang akan dilakukan dan pekerjaan tersebut ada imbalannya,” kata Donny.

    Dua hari kemudian, 19 Agustus 2025, Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk menanyakan kesanggupannya. Kali ini, Kopda F menyetujuinya.

    “Dan bertugas untuk mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban,” ucap dia.

    Kopda FH kemudian meminta operasional Rp5 juta. Permintaan itu dipenuhi, uangnya mengalir dari JP melalui Serka N.

    Tidak berhenti di situ, sehari kemudian, pada 20 Agustus 2025, JP kembali menyerahkan Rp 95 juta tunai kepada Serka N di sebuah bank swasta di Jakarta Timur. Uang itu segera diteruskan ke Kopda FH di sebuah kafe Rawamangun.

    “Setelah Kopda FH terima uang menghubungi EW untuk bertemu di kafe,” ujar Donny.

    Dia mengatakan EW datang bersama empat orang lain yaitu AT, JR, RA dengan mengendarai Avanza putih.

    Sekitar pukul 13.45 WIB, JP memberikan informasi keberadaan korban yang saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Mereka langsung bergerak. Avanza putih diparkir di samping mobil korban.

    Saat pukul 16.30, dua orang eksekutor langsung menyergap, mendorong korban, dan memaksanya masuk ke mobil.

    “Pada saat kejadian tersebut Kopda FH berada di lokasi parkir namun tidak ada di satu kendaraan yang sama,” ucap dia.

    Dalam perjalanan, Kopda FH berkali-kali menghubungi JP, minta kejelasan soal tim penjemput. Bahkan, Kopda FH mengacam jika tak ada tim yang datang, korban akan diturunkan di jalan. Akhirnya, sebuah lokasi di bawah flyover Kemayoran dijadikan titik temu.

    “Kemudian saudara EW menngirimkan share lokasi kepada Kopda FH dan meneruskan share lokasi tersebut kepada saudara JP sehingga mereka bertemu di bawah flyover di daerah Kemayoran,” ujar dia.

    Avanza putih yang membawa korban berjumpa dengan rombongan lain yang ada di dalam mobil Fortuner hitam. Korban dipindahkan ke dalam mobil itu. Di dalamnya ada Serka N, JP, dan U.

    Saat di dalam mobil Fortuner, korban yang dalam posisi terikat dan mulutnya dilakban berusaha melawan.

    “Dan pada saat itu Serka N ikut memegangi korban, menahan dada korban agar korban tidak berontak,” ucap dia.

    Dia menjelaskan, tim penjemput yang dijanjikan oleh DH tak kunjung datang, sementara kondisi korban sudah lemah. Akhirnya, di tengah perjalanan, Fortuner hitam berhenti di sebuah area persawahan. Serka N menggenggam kepala korban.

    “Sementara JP itu mengangkat di bagian kaki dan korban dibuang sekitar dua meter dari mobil yang mereka kendarai dan setelah korban diletakkan di tempat tersebut, selanjutnya Serka N, saudara JP dan saudara D pergi meninggalkan korban persawahan tersebut,” ucap dia.

    Polisi Militer Kodam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda F tersangka. Keduanya kini sudah ditahan. Dalam kasus ini, Polisi Militer Kodam Jaya juga menyita uang Rp40 juta dari tangan Kopda FH. Uang tersebut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh mereka.