Transportasi: Toyota Fortuner

  • Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan
    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.

    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.

    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi
    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.

    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.

    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.
    Kisah di Balik Kasus Suap
    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.
    Misteri Toyota Fortuner
    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.

    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.

    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
     
    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan

    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
     
    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.
     
    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi

    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
     
    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.
     
    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.

    Kisah di Balik Kasus Suap

    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
     
    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.

    Misteri Toyota Fortuner

    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.
     
    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.
     
    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    Drs. H. Karna Suswandi, M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Drs. H. Karna Suswandi, M.M. adalah Bupati Situbondo, Jawa Timur.

    Pria kelahiran 15 April 1967 ini menjabat sebagai Bupati Situbondo sejak 26 Februari 2021. 

    Karna Suswandi sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.

    Di jabatan tersebut, Karna Suswandi menjabat sejak 4 Juli 2019.

    Kemudian ia pensiun dini di bulan September 2020 lalu.

    Pria asal Situbondo ini merupakan anak dari H. Muhammad Syamsudin dan Hj. Nurhayati.

    Karna Suswandi menikah dengan Hj. Jumaati Karna Suswandi.

    Keduanya dikarunia 2 orang anak, yaitu Lucky Agnestiar Anggraini dan Firman Adi Setiawan.

    Pendidikan 

    Karna Suswandi menempuh pendidikan hingga jenjang Strata 2.

    Berikut adalah riwayat pendidikan Karna Suswandi, dikutip dari Wikipedia :

    SD Negeri Curah Tatal I (1973-1979)
    SMP Negeri Prajekan (1979-1982)
    SMA Negeri Situbondo (1982-1985)

    S-1 Universitas Merdeka Malang (1985-1989)
    S-2 Universitas Wijaya Putra (2006-2007)

    Karier 

    Karna Suswandi menjalani karier birokrasi justru di kota tetangga Situbondo, yakni Bondowoso. 

    Karna Suswandi menduduki jabatan sebagai Camat hingga jabatan penting lain kepala Organisasi Perangkat Daerah. 

    Namanya pun pernah menduduki posisi sebagai Pj. Bupati Bondowoso di tahun 2018.

    Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diemban oleh Karna Suswandi:

    CPNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1993-1994)
    PNS / Gol.III/a pada Kantor Departemen Penerangan (1994-1997)
    Juru Penerangan Kecamatan Cermee, Bondowoso (1997-2000)
    Plh. Kepala Desa Solor, Cermee, Bondowoso (1997)
    Ajun Juru Penerang Kecamatan Cermee, Bondowoso (2000-2001)
    Pj. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cermee, Bondowoso (2001-2003)
    Sekretaris Kecamatan Cermee, Bondowoso (2003-2004)
    Sekretaris Kecamatan Grujugan, Bondowoso (2004-2006)
    Camat Pakem, Bondowoso (2006-2009)
    Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bondowoso (2009-2012)
    Pj. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso (2012-2013)
    Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso (2013-2014)
    Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Bondowoso (2014-2017)
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso (2017-2018)
    Plt. Sekretaris Daerah – Pj. Bupati Bondowoso (2018-2019)
    Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso (2019)
    Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang (2019-2020)
    Bupati Situbondo (2021 – Sekarang )

    Kabar Terbaru

    KPK memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 Oktober 2024.

    Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

    Namun, Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Karna Suswandi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna Suswandi, Eko Prionggo selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo juga ikut mangkir dari panggilan penyidik.

    KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    KPK juga telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dalam perkara tersebut pada 26 November 2024.

    Hal ini merupakan kemenangan kedua kalinya KPK melawan Karna Suswandi di sidang praperadilan.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 27 Januari 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Karna Suswandi ada di angka Rp. 2.816.304.703.

    Dalam LHKPN tersebut, Karna Suswandi diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta terbanyak yang dimiliki Karna Suswandi ada di harta bergerak senilai Rp. 1.535.360.000.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Karna Suswandi dikutip dari LHKPN miliknya : 

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 272.000.000

    1. Tanah Seluas 403 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    2. Tanah Seluas 50400 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 197.000.000

    3. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 725.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.535.360.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 283.944.703

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 2.816.304.703

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.816.304.703

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)

  • Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik pada 9 Desember 2023.

    Ridwan Mansyur menggantikan posisi Manahan M.P. Sitompul.

    Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Ridwan Mansyur pernah menjabat sebagai hakim panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Berikut profil Ridwan Mansyur.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatra Selatan, pada 11 November 1959.

    Saat ini, ia telah berusia 65 tahun.

    Ridwan memiliki istri yang bernama Rita Iryani. 

    Ia dikaruniai empat anak yang bernama Aditya Akbar, Andini Dwi Lestari, Alvin Aulia Rahman, dan Aldy Rizky Adhytama.

    Pendidikan

    Ridwan Mansyur diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri 12 Lahat, Sumatra Selatan, dan lulus pada 1972.

    Kemudian, ia melanjutkan Sekolah Menengah Pertama dan lulus tahun 1975.

    Ridwan lalu bersekolah di SMA Xaverius 1 Palembang, lulus pada 1979.

    Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Ia meraih gelar sarjananya pada 1984. 

    Lalu, pasca-lulus dari program magister hukumnya, kemudian melanjutkan program doktoralnya di Universitas Padjadjaran Bandung, dan berhasil membawa gelar doktor di tahun 2010.

    Karier

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Perjalanan karier Ridwan Mansyur dimulai saat ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. 

    Sementara, jabatan sebagai hakim dimulai saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Muara Enim tahun 1989.

    Dua setengah tahun berselang atau tepatnya pada tahun 1992, ia beralih tugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara. 

    Kemudian pada 1998, Ridwan ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.

    Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual Property Rights (IPR), Ridwan kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006.

    Jabatan sebagai pimpinan pengadilan dipercayakan kepadanya pada 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. 

    Setahun berikutnya, ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. 

    Tahun 2008, Ridwan mendapat promosi sebagai Ketua pada pengadilan tersebut.

    Kemudian, ia tercatat mendapat beberapa promosi jabatan, yakni sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Hakim Tinggi PT Jakarta, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

    Pada pertengahan 2017, ia mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hingga akhir 2018.

    Selanjutnya, Ridwan mendapat mandat untuk menjadi Panitera Mahkamah Agung tahun 2021.

    Berkat prestasi dan kinerjanya, ia pun dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif (Mahkamah Agung) dan dilantik per 9 Desember 2023.

    Harta Kekayaan

    Menurut situs e-LHKPN KPK, Ridwan Mansyur diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 5.602.928.919.

    Laporan harta kekayaan terbaru Ridwan Mansyur diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ridwan Mansyur yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.260.000.000                          

    Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/25 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/72 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000                            
    Tanah Seluas 344 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 260.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/384 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/168 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 220.000.000                        

    MOBIL, TOYOTA ALL NEW FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T LUX DIESEL Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.210.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.053.178.919                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 5.743.178.919.

    Ridwan Mansyur tercatat memiliki utang sebesar Rp 140.250.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 5.602.928.919.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan Viral Naik Rakit saat Tinjau Banjir, Hartanya Rp 2,3 M – Halaman all

    Sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan Viral Naik Rakit saat Tinjau Banjir, Hartanya Rp 2,3 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan yang viral naik rakit saat tinjau banjir.

    Ramai sebelumnya, video Sjobirin Hasan saat naik rakit diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @undercover.id.

    Pada rekaman terlihat Dirut PDAM Bangkalan itu duduk di atas rakit bambu.

    Rakit tersebut, dipegangi oleh sejumlah orang, baik dari sisi maupun kanannya.

    Sjobirin Hasan kala itu sedang meninjau lokasi banjir di wilayah Bangkalan, Madura.

    Hingga Kamis (16/1/2025) sore, video aksi Dirut PDAM Bangkalan sudah ditonton ribuan kali.

    Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

    Sjobirin Hasan dalam kesempatannya membenarkan sosok yang di atas rakit adalah dirinya.

    Ia juga menjelaskan, orang-orang yang memegangi rakit bukanlah warga sekitar.

    “Itu tim kami,” ungkapnya, dikutip dari TribunMadura.com.

    Sjobirin Hasan membeberkan, banjir dari luapan Sungai Tangkel membuat pompa-pompa dan reservoir milik PDAM Bangkalan terendam air.

    Hal ini, tentu berdampak ke distribusi air bersih ke para warga.

    Oleh karenanya, ia dengan sigap terjun ke lokasi kejadian guna mengecek kondisi di lapangan.

    Sjobirin Hasan mengakui hanya naik rakit sekitar 30 meter saja.

    “Saya waktu itu menuju ke bibir sungai tempat intake air baku kami di Sungai Tangke, tempat Instalasi Pengolahan Air atau IPA.”

    “Kalau lokasi pengolahan air bersihnya aman (dari banjir) karena posisinya di atas,” jelasnya.

    Terakhir Sjobirin Hasan menginformasikan, pasokan air bersih dari reservoir Tangkel berhenti sementara waktu.

    Ia memastikan, tidak ada human error dalam insiden ini dan murni faktor di luar kendali PDAM Bangkalan.

    Sjobirin Hasan berharap, banjir segera surut sehingga distribusi air bersih ke warga kembali normal.

    “Kami ada supply tambahan melalui pompa di Junok, dua pompa di stadion, Pompa Sumber Cada satu, dan ada satu pompa dari Bancaran,” tandasnya.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Sjobirin Hasan merupakan orang lawas di PDAM Bangkalan.

    Ia menjadi Direktur Utama selama dua periode terakhir

    Sjobirin Hasan sebelumnya dilantik kembali oleh Plt Bupati Bangkalan Mohni di Pendopo Agung pada Kamis (4/1/2023) lalu.

    Dari segi akademis, memiliki dua titel, yakini Sarjana Ekonomi (S.E) dan Master of Business Administration (MBA).

    Berapa kekayaannya?

    Sjobirin Hasan memiliki kekayaan mencapai Rp 2.354.163.400.

    Angkat tersebut dia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 31 Desember 2023.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 1.950.000.000

    1. Tanah Dan Bangunan Seluas 340 M2/340 M2 Di Kab / Kota Bangkalan, Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000

    2. Tanah Dan Bangunan Seluas 336 M2/336 M2 Di Kab / Kota Bangkalan, Hasil Sendiri Rp. 950.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 394.163.400

    1. Motor, Honda P5e02r48l0 M/T Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 22.436.400

    2. Mobil, Toyota Fortuner 2.4 Vrz 4×2 At Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 371.727.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. —-

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 10.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 2.354.163.400

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pompa Air Terendam Banjir, Dirut PDAM Bangkalan Nahkoda’ Getek Bambu ke Bibir Sungai Tangkel

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

  • 4
                    
                        Dikepung Tentara dan Pasukan Elite Polri, Mengapa Pecatan TNI Ini Bisa Lolos?
                        Regional

    4 Dikepung Tentara dan Pasukan Elite Polri, Mengapa Pecatan TNI Ini Bisa Lolos? Regional

    Dikepung Tentara dan Pasukan Elite Polri, Mengapa Pecatan TNI Ini Bisa Lolos?
    Tim Redaksi
    BANGKA BELITUNG, KOMPAS.com
    – Hendri, mantan prajurit TNI AD yang melakukan penembakan terhadap rekan sesama TNI, masih diburu tim gabungan pada Rabu (15/1/2025).
    Polisi ikut mengerahkan personel Brimob untuk upaya penangkapan.
    Kepala Polda Kepulauan Bangka
    Belitung
    Irjen Hendro Pandowo mengatakan, pengepungan sempat dilakukan pada Selasa (14/1/2025), namun sasaran lolos.
    “Ada gorong-gorong di belakang rumah yang diduga digunakan saat melarikan diri,” kata Hendro di Mapolda Babel, Rabu.
    Hendro menjelaskan, pengerahan pasukan elite Polri dilakukan setelah koordinasi dengan Korem Garuda Jaya Bangka Belitung.
    Sebanyak 20 personel Brimob bersenjata lengkap diturunkan bersama tim dari Kodim dan Subdenpom.
    “Diperbantukan anggota Brimob yang memang bertugas di Belitung,” jelas jenderal bintang dua itu.
    Komandan Subdenpom Persiapan Belitung Letda Cpm M Jaka Budi Utama mengatakan,
    Sertu Hendri
    yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (
    DPO
    ) masih memegang senjata api jenis Baretta.
    Senjata tersebut dilengkapi ratusan amunisi yang diduga dibeli pelaku dari seseorang.
    “Saat ini tim gabungan TNI-Polri masih terus mencari tersangka. Diketahui dia punya beberapa kenalan,” ujar Jaka.
    Selama operasi pengepungan kemarin, petugas harus ekstra hati-hati karena lokasi padat penduduk dan di rumah tempat persembunyian itu ada anggota keluarga dari pihak mertua pelaku.
    Jaka mengungkapkan, Hendri yang berstatus tersangka lolos saat dilakukan pengepungan di rumah mertuanya di Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.
    Tim di lapangan berupaya menangkap yang bersangkutan dalam kondisi hidup agar bisa menjalani proses hukum. “Dalam situasi yang membahayakan petugas, terpaksa akan dilumpuhkan,” tegas Jaka.
    Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula saat Sertu Hendri didatangi petugas Subdenpom Belitung di kediaman istri sirinya pada Minggu (12/1/2025) malam.
    Saat mengetahui ada petugas yang datang, Sertu Hendri langsung mematikan lampu.
    Dalam kondisi gelap, mantan prajurit Korem Garuda Putih Jambi itu tiba-tiba keluar menodongkan senjata.
    Serma Rendi kemudian disandera dan disuruh mengemudikan mobil untuk kabur.
    Di tengah perjalanan, Sertu Hendri menelepon seseorang, yang kemudian dimanfaatkan Serma Rendi untuk menyelamatkan diri.
    Namun nahas, pistol dengan cepat menyalak dan salah satu pelurunya melukai bagian punggung Serma Rendi.
    Ia kemudian dibawa ke rumah sakit oleh penghuni pesantren yang berada tak jauh dari lokasi penembakan.
    Jaka memastikan, Sertu Hendri telah diberhentikan dari keanggotaan TNI karena desersi dan terlibat kasus kriminal.
    Ia diketahui pernah melakukan perampokan di Palembang dan menjadi makelar tanah.
    Sertu Hendri tiba di Belitung sejak tiga pekan lalu dalam rangka bertemu istri siri dan para kenalannya.
    Sebuah mobil Fortuner yang digunakan Sertu Hendri selama di Belitung kemudian ditinggalkannya dan saat ini telah diamankan petugas.
    Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa mengatakan, Serma Rendi yang menjadi korban penembakan masih dirawat di RSUD Marsidi Judono, Belitung.
    Pengangkatan proyektil peluru belum dilakukan pada hari yang sama karena mempertimbangkan kondisi tubuh pasien. “Akan dilakukan operasi bedah di RSUD Belitung, kami sudah sampaikan agar ditangani secara benar sesuai standar prosedurnya,” ucap Mikron.
    Warga Belitung kini diminta waspada serta melaporkan setiap temuan yang berkaitan dengan DPO.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai total senilai Rp 21.141.956 (Rp 21 miliar) pada saat menggeledah dua rumah yang ditempati oleh eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan terhadap Rudi Suparmono itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur bersama 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Qohar menjelaskan pihaknya menggeledah dua rumah yang dimiliki oleh Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan BBE sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Uang-uang tersebut kata Qohar, ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 116 RSB atas nama Nelsi Susanti.

    Ia pun merinci uang yang ditemukan tersebut diantaranya Rp 1.728.844.000 (Rp 1,7 Miliar), kemudian USD 388.600 dan sebanyak SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversikan menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebanyak Rp 21.141.956.000,” jelasnya.

    Atas temuan tersebut penyidik pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono yang saat itu berada di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

    Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung penyidik melakukan pemeriksaan kepada Rudi Suparmono dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka usai ditemukan bukti yang cukup.

    “Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat menemui eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Adapun kata Qohar, permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur atas kasus pembunuhan di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti disitu, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Salah Kaprah Mitsubishi Pajero & Toyota Fortuner Buat Ngebut di Jalan Tol

    Salah Kaprah Mitsubishi Pajero & Toyota Fortuner Buat Ngebut di Jalan Tol

    Jakarta

    Pernah mendengar atau melihat pengendara Sport Utility Vehicle (SUV) ladder frame seperti Mitsubishi Pajero Sport atau Toyota Fortuner melaju ngebut di jalan tol?

    Ada yang ngebut dengan meliuk-liuk menghindari kendaraan lain, bahkan ada juga yang hingga ‘menghajar’ bahu jalan. Tindakan seperti itu tentu membahayakan bagi pengendara sekaligus pengguna jalan lainnya.

    Mobil utilitas sport memang dikenal sebagai kendaraan dengan performa mesin yang kuat dan desain gagah. Meskipun begitu, sebenarnya mobil jenis ini tidak dirancang untuk aksi kebut-kebutan utamanya di jalan tol. Mengapa?

    Alasan Mobil SUV Tidak Boleh Ngebut-ngebutan di Jalan Tol

    Dari catatan detikOto, Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, mengatakan bahwa mobil-mobil SUV ladder frame tidak dijadikan kendaraan untuk kebut-kebutan di jalan tol.

    Karena mobil dengan dimensi bongsor tersebut bisa kehilangan kestabilan, apabila dipacu dengan kecepatan tinggi di jalan tol.

    “Kendaraan-kendaraan yang big SUV rata-rata sasisnya ladder frame, antara sasis dan bodi tidak menyatu atau terpisah. Artinya, bodi mobil pada jenis sasis ini diletakkan di atas sasis lalu disambungkan. Bisa dikatakan secara bentuk lebih jangkung atau tinggi. Sehingga gejala limbung atau bounching yang terjadi lebih besar,” ujar Sony kepada detikOto, pada Senin (8/1/2024) lalu.

    Toyota New Fortuner GR Sport 4×4 Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

    Ketika digunakan ngebut di jalan tol, Pajero Sport atau Fortuner kestabilannya mungkin tidak sebaik kendaraan dengan jenis sasis monokok. Kestabilan yang labil di kecepatan tinggi akan mempengaruhi handling. Di mana, hal ini bisa berakibat fatal terutama jika pengemudinya tak sigap.

    “Bentuk bodi seperti ini karakternya menangkap angin terutama di kecepatan tinggi. Sekalipun sudah didesain oleh tenaga-tenaga ahli tetap aja ada batas toleransinya,” jelas Sony yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

    Ketika memacu SUV bongsor di kecepatan tinggi, seringnya berisiko membuat selip atau bahkan mudah terbalik. Ini bisa diakibatkan oleh terpaan angin dari depan ataupun samping.

    “Kalau bicara ngebut sih bisa, toh power dari mesinnya besar. Dan ada kok balapan mobil SUV di sirkuit. Tapi, itu sudah dimodifikasi ya. Sementara kendaraan-kendaraan standar tersebut didesain hanya untuk jalan raya yang lebih mengedepankan kenyamanan,” pungkas Sony.

    (khq/fds)

  • Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

    Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

    loading…

    Kejagung menyita Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Felldy Utama

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).

    Baca Juga

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah,” ujarnya.

    Uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.

    Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.

    (jon)

  • 4
                    
                        Dikepung Tentara dan Pasukan Elite Polri, Mengapa Pecatan TNI Ini Bisa Lolos?
                        Regional

    Drama Pengepungan Sertu Hendri: TNI Sulit Menembak karena Banyak Warga Menonton Regional 15 Januari 2025

    Drama Pengepungan Sertu Hendri: TNI Sulit Menembak karena Banyak Warga Menonton
    Tim Redaksi
    BELITUNG, KOMPAS.com
    – Tim gabungan terus memburu
    Sertu Hendri
    , mantan prajurit TNI yang kabur usai menembak rekannya di
    Belitung
    , Kepulauan Bangka Belitung.
    Hendri yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai berbahaya karena memegang senjata api.
    “Pencarian masih dilakukan sampai saat ini oleh tim gabungan
    TNI-Polri
    . Tempat-tempat seperti pelabuhan sudah dijaga,” kata Komandan Subdenpom Persiapan Belitung Letda Cpm M Jaka Budi Utama saat dihubungi, Selasa (14/1/2025) malam.
    Jaka menjelaskan, Hendri yang berstatus tersangka lolos saat dilakukan pengepungan di rumah mertuanya di Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.
    Tim di lapangan berupaya menangkap yang bersangkutan dalam kondisi hidup agar bisa menjalani proses hukum.
    “Dalam situasi yang membahayakan petugas, terpaksa akan dilumpuhkan,” jelas Jaka.
    Saat pengepungan, komunikasi dengan DPO sempat dilakukan.
    Namun, bukannya menyerahkan diri, tersangka justru menyelinap dan meloloskan diri.
    Personel di lapangan tak mau gegabah melepas tembakan karena lokasi padat permukiman penduduk.
    Bahkan sejak awal, dua rumah yang berdekatan dengan persembunyian pelaku telah dikosongkan.
    Kenyataannya, warga yang merasa penasaran justru berdatangan ke lokasi.
    Pengepungan yang dilakukan sejak Selasa pagi kemudian dibubarkan setelah sasaran terkonfirmasi tidak lagi berada di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.
    “Tersangka masih memegang senjata jenis Bareta dengan ratusan amunisi. Kemungkinan dibelinya,” ungkap Jaka.
    Diberitakan sebelumnya, Sertu Hendri didatangi petugas Subdenpom Belitung di kediaman istri sirinya pada Minggu (12/1/2025) malam.
    Saat mengetahui ada petugas yang datang, Sertu Hendri langsung mematikan lampu.
    Dalam kondisi gelap, mantan prajurit Korem Garuda Putih Jambi itu tiba-tiba keluar menodongkan senjata.
    Serma Rendi kemudian disandera dan disuruh mengemudikan mobil untuk kabur.
    Di tengah perjalanan, Sertu Hendri menelepon seseorang, yang kemudian dimanfaatkan Serma Rendi untuk menyelamatkan diri.
    Namun, nahas, pistol dengan cepat menyalak, dan salah satu pelurunya melukai bagian punggung Serma Rendi.
    Ia kemudian dibawa ke rumah sakit oleh penghuni pesantren yang berada tidak jauh dari lokasi
    penembakan
    .
    Jaka memastikan, Sertu Hendri telah diberhentikan dari keanggotaan TNI karena desersi dan terlibat kasus kriminal.
    Ia diketahui pernah melakukan perampokan di Palembang dan menjadi makelar tanah.
    Sertu Hendri tiba di Belitung sejak tiga pekan lalu dalam rangka bertemu istri siri dan para kenalannya.
    Sebuah mobil Fortuner yang digunakan Sertu Hendri selama di Belitung kemudian ditinggalkannya dan saat ini telah diamankan petugas.
    Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa mengatakan, Serma Rendi yang menjadi korban penembakan masih dirawat di RSUD Marsidi Judono, Belitung.
    Pengangkatan proyektil peluru belum dilakukan pada hari yang sama karena mempertimbangkan kondisi tubuh pasien. “Akan dilakukan operasi bedah di RSUD Belitung, kami sudah sampaikan agar ditangani secara benar sesuai standar prosedurnya,” ucap Mikron.
    Warga Belitung kini diminta waspada serta melaporkan setiap temuan yang berkaitan dengan DPO.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp21 miliar di dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar, mengatakan dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Palembang dan di Jakarta.

    “Tadi pagi jam 05.00 WIB, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di dua lokasi [Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang],” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dia merincikan, dalam penggeledahan tim penyidik telah menemukan sejumlah uang yang terdiri dari Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD1,09 juta.

    Adapun uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelsi Susanti yang berada di salah satu rumah milik Rudi Suparmono.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kira-kira sebesar Rp21,1 miliar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

    Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.