Transportasi: Toyota Fortuner

  • Mobil Fortuner yang Ditumpangi Adik Wagub Lampung Tabrak Pasangan Kakek Nenek, Satu Orang Tewas

    Mobil Fortuner yang Ditumpangi Adik Wagub Lampung Tabrak Pasangan Kakek Nenek, Satu Orang Tewas

    Liputan6.com, Jakarta Mobil Fortuner berpelat nomor B 1718 PJL yang ditumpangi Sasa Chalim, adik Wakil Gubernur Lampung menabrak sepeda motor pasutri lanjut usia di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Satu orang meninggal dunia akibat peristiwa itu.

    Mobil Fortuner tersebut dikemudikan oleh M Zaki (22). Sementara itu, sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor dikendarai oleh Banjar Sopyan (65), dengan istrinya, Maini (63), sebagai penumpang. Keduanya merupakan warga setempat.

    “Benar, Sasa berada di dalam mobil sebagai penumpang saat kejadian,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Timur, AKP Glen Siagian kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Seorang warga juga sempat melihat Sasa yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung itu berada di Puskesmas pascakejadian.

    “Iya, ada di dalam mobil, saya lihat di puskesmas setelah kecelakaan,” ungkapnya.

    Menurut saksi mata, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Polsek Jabung menuju Kecamatan Jabung. Saat hendak berbelok ke kanan di pertigaan, dari arah belakang datang mobil Fortuner dan langsung menghantam bagian belakang motor.

    Akibat kecelakaan tersebut, Banjar Sopyan mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong. Istrinya, Maini, dilaporkan mengalami luka dan masih menjalani perawatan.

  • Isi Full Tank Toyota Fortuner, Habis Duit Berapa?

    Isi Full Tank Toyota Fortuner, Habis Duit Berapa?

    Jakarta

    Toyota Fortuner punya kapasitas tangki bahan bakar 80 liter. Kalau diisi full tank dari nol, keluar duit berapa ya?

    Toyota Fortuner ditawarkan dalam tiga opsi mesin yakni 2.4 L, 2.7 L, dan 2.8 L. Meski begitu, kapasitas tangki bahan bakar ketiga opsi mesin itu sama yaitu sebesar 80 liter. Dengan kapasitas segitu, berapa ya uang yang dikeluarkan untuk mengisi penuh tangki Toyota Fortuner dari kondisinya kosong?

    Sebelum tahu besarannya, kamu wajib mengetahui jenis BBM yang tepat untuk Toyota Fortuner. Berdasarkan informasi yang tertera pada buku panduan manual Toyota Fortuner, untuk mesin bensin hanya diperkenankan menggunakan bahan bakar bensin tanpa timbal. Lebih detailnya bahan bakar yang digunakan memiliki angka oktan minimal 91 atau lebih tinggi. Kapasitas tangkinya 80 liter. Artinya dengan spesifikasi tersebut, Fortuner yang menggendong mesin 2TR-FE setidaknya menggunakan BBM jenis Pertamax, Shell Super, BP 92, atau Revvo 92.

    Biaya Isi Full Tank Toyota Fortuner

    Dengan demikian, bila kamu menggunakan Pertamax yang saat ini dibanderol Rp 12.200 per liter, maka biayanya Rp 976.000. Bila BBM yang digunakan RON 92 dari Vivo dan Shell yang dijual Rp 12.580 per liter maka biayanya lebih mahal yakni Rp 1.006.400. Selanjutnya jika BBM yang digunakan RON 92 dari SPBU BP, maka biayanya Rp 1.004.000.

    Beralih ke versi mesin diesel. Fortuner diesel punya dua mesin berbeda. Untuk versi 2.4L mengusung mesin 2GD-FTV sementara pada Fortuner 2.8L disematkan mesin 1GD-FTV.

    Masih dari sumber yang sama, dijelaskan mesin diesel Fortuner itu menggunakan bahan bakar diesel. Dengan catatan untuk model Euro4, bahan bakar diesel yang digunakan mengandung 50 ppm atau kurang sulfur. Angka cetanenya 48 atau lebih tinggi.

    Untuk bahan bakar dengan angka cetane 48 dapat ditemui pada jenis Biosolar. Kendati demikian, kalau bicara kandungan sulfur masih terbilang cukup tinggi. Dalam catatan detikcom, kandungan sulfur dari maksimum biosolar B30 bisa mencapai 2.500 ppm. Sementara disebutkan bahwa kandungan sulfur untuk model Euro4 kandungan sulfurnya 50 ppm. Dengan melihat kandungan sulfur itu, setidaknya Fortuner bisa menggunakan BBM jenis Pertamina Dex, Shell V-Power Diesel, hingga BP Ultimate Diesel.

    Bila mengisi Fortuner full tank dengan Pertamina Dex (Rp 14.150/liter), kamu akan merogoh biaya sebesar Rp 1.132.000. Sementara jika menggunakan Shell V-Power Diesel (Rp 13.230/liter) harganya Rp 1.058.400. Selanjutnya kalau menggunakan BBM BP Ultimate Diesel dan Vivo Diesel Primus dengan harga Rp 14.380 per liter, kamu bakal keluar duit Rp 1.150.400. Nah itu tadi estimasi biaya yang dikeluarkan mengisi tangki bahan bakar Fortuner dari kosong hingga penuh. Tentu biayanya akan lebih murah jika kamu tidak mengisi BBM dari kondisinya kosong. Perlu diingat, hindari untuk mengisi BBM menunggu sampai tangki kosong. Sebab, kotoran yang mengendap di dasar tangki berpotensi tersedot dan menyebabkan mobil mogok.

    (dry/din)

  • Perjalanan Bisnis atau Wisata, Nyaman Pakai TRAC Rental dari Astra

    Perjalanan Bisnis atau Wisata, Nyaman Pakai TRAC Rental dari Astra

    Bisnis.com, JAKARTA – TRAC, salah satu lini bisnis PT Serasi Autoraya yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk, kini memperluas jangkauan layanan ke segmen ritel guna memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat yang meningkat.

    Langkah ekspansi ini didorong oleh peningkatan mobilitas di masyarakat, merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat lonjakan mobilitas domestik sebesar 23,6% serta kenaikan jumlah wisatawan mancanegara sebesar 19% sepanjang tahun 2024. TRAC pun merespon dengan menghadirkan berbagai layanan mobilitas yang fleksibel untuk keperluan bisnis ataupun liburan. Layanan yang tersedia meliputi sewa mobil 4 dan 12 jam, harian, bulanan, bahkan tahunan, dengan atau tanpa pengemudi, layanan antar-jemput bandara (airport transfer), serta persewaan bus untuk berbagai kebutuhan perjalanan rombongan, yang dapat dinikmati di berbagai kota besar di seluruh Indonesia.

    Pesan Mobil Rental di Aplikasi TRACtoGo Versi Terbaru

    Untuk perluasan layanan ke segmen ritel, TRAC terus berinovasi dan meningkatkan kapabilitas layanan untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan perorangan. Saat ini, seluruh layanan TRAC dapat diakses lebih mudah melalui aplikasi TRACtoGo versi terbaru, yang telah tersedia di Google Play Store dan App Store. Dengan fitur yang lebih lengkap dan tampilan antarmuka yang ramah pengguna, TRACtoGo diharapkan dapat menjawab keperluan mobilitas pelanggan dengan lebih cepat, aman, dan efisien.

    Beberapa keunggulan dari aplikasi TRACtoGo versi terbaru adalah kemudahan untuk pelanggan dalam memesan berbagai layanan rental mobil dalam satu platform. Melalui aplikasi ini, pelanggan dapat mengakses layanan sewa mobil 4 jam dan 12 jam, harian, bulanan, hingga tahunan, layanan antar-jemput bandara, serta persewaan bus. Varian kendaraan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Agya, Avanza, Xenia, Innova Zenix, Fortuner, Camry, Alphard, dan lain-lain. Pelanggan pun dapat menerima berbagai penawaran menarik yang hanya berlaku untuk pengguna aplikasi TRACtoGo.

    Versi terbaru TRACtoGo juga dilengkapi dengan fitur tambahan untuk meningkatkan keamanan pelanggan, yaitu tombol darurat (emergency) yang terhubung langsung dengan tim bantuan TRAC. Selain itu, untuk fleksibilitas penggunaan akun, pelanggan dapat mengaktifkan dua jenis akun dalam satu aplikasi, yaitu akun personal dan akun bisnis, yang memudahkan pengguna dalam menyesuaikan layanan sesuai dengan kebutuhan.

    Untuk pelanggan dengan skema sewa jangka panjang, aplikasi ini menyediakan fitur khusus bernama TRAC Services Apps (TSA). Melalui TSA, pelanggan dapat memantau status kendaraan, menjadwalkan servis berkala, dan mengajukan layanan tambahan secara mudah dan transparan.

    Saat ini, TRAC juga terkoneksi dengan berbagai mitra yang strategis seperti Online Travel Agent (OTA) dalam dan luar negeri, maskapai penerbangan, jaringan perhotelan, institusi perbankan, serta mitra korporasi lainnya. Kolaborasi ini semakin memudahkan pelanggan untuk dapat mengakses layanan TRAC.

    Layanan Pelanggan 24/7 untuk Keamanan dan Kenyamanan

    Seluruh layanan TRAC didukung oleh Customer Assistance Center yang beroperasi 24 jam setiap hari. Pelanggan dapat menghubungi layanan bantuan melalui fitur chat dalam aplikasi, melalui telepon di 1500-009, atau layanan reservasi via WhatsApp di +628111873210.

    Chief Operating Officer TRAC, Halomoan Fischer, menyampaikan bahwa ekspansi ke segmen ritel ini merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan mobilitas masyarakat.

    “Melalui pembaruan aplikasi TRACtoGo, kami ingin memastikan bahwa mobilitas pelanggan, baik untuk keperluan bisnis maupun berlibur, dapat terlayani dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan solusi mobilitas yang efisien dan aman di masyarakat,” tutup Fischer.

    Dengan semangat inovasi dan pelayanan prima, TRAC terus bertransformasi menjadi mitra mobilitas terpercaya yang menjangkau lebih luas dan memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat Indonesia.

  • 4 Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dipindah ke Rutan Palembang Jelang Sidang

    4 Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dipindah ke Rutan Palembang Jelang Sidang

    Jakarta

    KPK memindahkan penahanan empat terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pemindahan dilakukan menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

    “Tim jaksa penutut umum dengan pengawalan dari Pengamanan Internal KPK, ditambah dengan dukungan personel Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah selesai melaksanakan pemindahan tempat penahanan untuk empat orang terdakwa dalam perkara suap persetujuan dana pokir di DPRD Kabupaten OKU,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Dia mengatakan pemindahan ditujukan untuk mempermudah proses persidangan. Dia belum menjelaskan detail kapan sidang dimulai.

    “Pemindahan ini dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujarnya.

    Empat terdakwa yang dipindah ialah Nopriansyah, M Fahruddin, Umi Hartati dan Ferlan. Dia menyebut Nopriansyah, M Fahruddin, dan Ferlan dititipkan di Rutan Kelas I Palembang (Rajolembang), sementara Umi ditahan di Lapas Perempuan Palembang.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

    “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (haf/haf)

  • Truk Tronton Tabrak Mobil di Exit Tol Cimanggis, 2 Penumpang Luka Ringan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Truk Tronton Tabrak Mobil di Exit Tol Cimanggis, 2 Penumpang Luka Ringan Megapolitan 18 Juli 2025

    Truk Tronton Tabrak Mobil di Exit Tol Cimanggis, 2 Penumpang Luka Ringan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –

    Kecelakaan
    lalu lintas yang melibatkan truk tronton dan mobil MPV Grand Livina terjadi di dekat exit
    Tol Cimanggis
    Golf, Depok, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
    Insiden bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah Jakarta di lajur satu.
    “Lalu lanjut di TKP disalip (didahului) kendaraan Fortuner yang tidak terdeteksi nomor polisinya, memotong dari lajur 2 untuk keluar exit Cimanggis Golf,” kata Kanit Laka Polres Metro Depok AKP Burhan dalam keterangannya, Jumat.
    Manuver mobil Fortuner tersebut membuat pengemudi Grand Livina, DH (34), harus mengerem mendadak.
    Di saat bersamaan, truk tronton yang melaju dari arah belakang tidak sempat menghindar dan menabrak mobil Grand Livina dari belakang.
    “Posisi akhir kendaraan Grand Livina normal di lajur 3 menghadap selatan. Kendaraan truk tronton normal di bahu luar hadap selatan,” jelas Burhan.
    Atas insiden ini, dua penumpang mobil Grand Livina berinisial A (27) dan balita berinisial M mengalami luka.
    “Jumlah korban dua orang dari penumpang kendaraan Grand Livina atas nama A dan M luka ringan (akibat) benturan,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Fortuner Pelat AB Belah Kemacetan Bantu Ambulans di Riau, Dirlantas Polda DIY: Pelat Nomor Palsu
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        16 Juli 2025

    Viral Fortuner Pelat AB Belah Kemacetan Bantu Ambulans di Riau, Dirlantas Polda DIY: Pelat Nomor Palsu Yogyakarta 16 Juli 2025

    Viral Fortuner Pelat AB Belah Kemacetan Bantu Ambulans di Riau, Dirlantas Polda DIY: Pelat Nomor Palsu
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan mobil berpelat nomor AB 23 menyalakan lampu hazard dan berusaha membelah kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, untuk memberikan jalan bagi ambulans yang berada di belakangnya.
    Warganet menyadari bahwa pelat nomor dengan kode AB merupakan kendaraan yang terdaftar di Daerah Istimewa Yogyakarta dan diketahui sebagai pelat dari kendaraan dinas khusus milik Kepala Dinas PUPESDM DIY.
    Namun, berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
    Polda DIY
    , pelat bernomor registrasi AB 23 terdaftar untuk kendaraan jenis Toyota Kijang Innova, bukan Toyota Fortuner seperti yang terlihat dalam video.
    Direktur Lalu Lintas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuswanto Ardi menegaskan bahwa pelat nomor AB 23 yang digunakan pada mobil Toyota Fortuner tersebut adalah palsu.

    “Yang terdaftar di kepolisian dengan nomor registrasi AB 23 itu merupakan kendaraan dengan jenis Toyota Kijang Innova pelat merah milik Dinas PUPESDM DIY. Sehingga, apabila yang di dalam video itu merupakan Toyota Fortuner, mau itu pelat warna merah, mau itu pelat warna hitam, dipastikan palsu. Mobil itu menggunakan pelat palsu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
    Saat ini, Ditlantas Polda DIY tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap oknum yang menggunakan pelat AB 23 pada kendaraan Toyota Fortuner di Pekanbaru tersebut.
    Sementara itu, Ditya Nanaryo Aji, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya (Koordinator Humas) IKP Dinas Kominfo DIY, mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, tidak pernah menggunakan kendaraan mobil Toyota Fortuner seperti yang terlihat di dalam video.
    “Sudah saya konfirmasi ke Kepala Dinas PUPESDM DIY langsung, kepada Bu Anna. Beliau bilang tidak pernah menggunakan kendaraan seperti yang ada di dalam konten itu,” jelas Ditya.
    Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan menindaklanjuti kasus penggunaan
    pelat nomor palsu
    ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nggak Ada Kapoknya, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Dinas Palsu Kayak Fortuner

    Nggak Ada Kapoknya, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Dinas Palsu Kayak Fortuner

    Jakarta – Masih ada saja pengendara Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas palsu. Terbaru, Fortuner yang menjadi pemicu kecelakaan di Utan Kayu, Jakarta Timur, menggunakan pelat nomor dinas palsu.

    Diberitakan detikNews, kecelakaan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Halte TransJakarta Utan Kayu, Jumat (11/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor dinas menabrak 5 mobil.

    Polisi mengungkapkan bahwa Fortuner itu menggunakan pelat dinas palsu. Polisi menyebut penggunaan pelat palsu itu bertujuan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

    “Salah satu fakta yang kemarin, baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas yang di Rawamangun atau beruntun, itu ternyata TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor)-nya menggunakan TNKB palsu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.

    Menurutnya, penggunaan pelat nomor palsu itu untuk menghindari kamera ETLE. Padahal, sekarang kamera ETLE pun sudah bisa membaca pelat nomor kendaraan dinas.

    “Kita telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture. Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” kata dia.

    Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

    Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara. Begini bunyi aturan tersebut:

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

    (rgr/dry)

  • Kenapa Marak Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Kenapa Marak Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu?

    Jakarta – Di jalan raya ternyata masih marak penggunaan pelat nomor dinas palsu. Tak cuma sekali, beberapa kali terungkap mobil SUV Fortuner dipasang pelat dinas palsu.

    Yang terbaru, terungkap Fortuner yang menjadi pemicu kecelakaan di Utan Kayu hari Jumat lalu menggunakan pelat nomor dinas palsu. Dikutip detikNews, polisi mengungkapkan bahwa Fortuner itu menggunakan pelat dinas palsu. Polisi menyebut penggunaan pelat palsu itu bertujuan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

    “Salah satu fakta yang kemarin, baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas yang di Rawamangun atau beruntun, itu ternyata TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor)-nya menggunakan TNKB palsu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.

    Buat Hindari ETLE Hingga Dapat Prioritas

    Menurutnya, penggunan pelat dinas palsu dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal, sekarang kamera ETLE pun sudah bisa meng-capture pelat dinas.

    “Bukan hanya kendaraan masyarakat, tapi kendaraan dinas juga ter-capture oleh ETLE,” sebut Komaruddin.

    “Kita telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture. Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” kata dia.

    Sudah ada beberapa peristiwa warga sipil menggunakan atribut ala TNI maupun Polri. Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan.

    “Ada beberapa jenis kendaraan yang digunakan oleh pihak TNI/Polri sebagai alat transportasi kedinasan dan beberapa dilengkapi alat bantu seperti strobo, pelat nomor dan warna khusus. Masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini banyak memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas kelancaran di jalan umum, sehingga segala cara dilakukan supaya tidak kena macet, menerobos barikade dan lain-lain,” kata Sony kepada detikOto, beberapa waktu lalu.

    Sony mengingatkan bahwa petugas resmi mendapatkan fasilitas itu karena dalam rangka tugas negara, bukan asal-asalan. Kalau diikuti masyarakat sipil, belum tentu tahu aturan dan tujuannya.

    “Sehingga justru akan mencoreng institusi negara dan bahkan bisa membahayakan lalu lintas,” sebutnya.

    “Jadi banyak masyarakat yang tidak paham dalam melihat dan memahami, sehingga mencontoh yang tidak benar. Pesan saya, mulailah disiplin dari diri sendiri, bukan mencontoh dari yang tidak baik,” katanya.

    Sering Terungkap Fortuner Pakai Pelat Dinas Palsu

    Terungkapnya penggunaan pelat dinas palsu bukan hanya sekali ini terjadi. Sebelumnya, sudah beberapa kasus terungkap Fortuner menggunakan pelat dinas palsu.

    Pada 2021 lalu, viral pengendara Toyota Fortuner diberhentikan karena menggunakan pelat nomor dinas Polri. Toyota Fortuner tersebut memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00. Ternyata pelat nomor polisi yang digunakan pada Fortuner tersebut palsu.

    Tahun lalu, juga viral pengemudi Fortuner arogan pakai pelat nomor TNI di Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, pengendara Fortuner itu pakai pelat TNI palsu.

    (rgr/dry)

  • Polisi Ungkap Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Libatkan 8 Kendaraan – Page 3

    Polisi Ungkap Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Libatkan 8 Kendaraan – Page 3

    Insiden yang terjadi saat jam kerja tersebut bermula saat mobil Fortuner melaju dan tiba-tiba kehilangan kendali saat mendekati lampu merah.

    “Awalnya kendaraan Fortuner itu melaju, kemudian kehilangan kendali saat sampai di depan lampu merah. Akhirnya menabrak kendaraan yang ada di depannya, termasuk sepeda motor dan beberapa mobil,” katanya.

    Jumlah korban dalam insiden tersebut ada tiga orang. Mereka terdiri dari seorang penumpang dan pengemudi mobil Toyota Fortuner serta satu pengendara motor.

    “Tiga, semua korbannya ada tiga, pengemudi dan penumpang Fortuner itu sama satu lagi motor, satu lagi motor,” ungkap Darwis.

     

  • Fortuner Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Polisi Curigai Pelat Dinas Bodong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juli 2025

    Fortuner Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Polisi Curigai Pelat Dinas Bodong Megapolitan 11 Juli 2025

    Fortuner Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Polisi Curigai Pelat Dinas Bodong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi tengah menelusuri asal-usul pelat dinas yang terpasang pada mobil Toyota Fortuner yang terlibat dalam
    kecelakaan beruntun
    di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Halte Transjakarta Utan Kayu,
    Jakarta
    Timur, Jumat (11/7/2025).
    “Ya, itu kami sedang telusuri, itu pelat dinas dari mana,” ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) AKP Darwis saat dikonfirmasi, Jumat.
    Darwis menjelaskan, pelat dinas tersebut diduga kuat tidak digunakan oleh pihak yang berwenang atau bukan berasal dari instansi resmi.
    “Kemungkinan ada juga orang yang suka pakai. (Misal) sebenarnya bukan mobil dinas, tetapi pakai pelat dinas,” ungkapnya.
    Ia menambahkan, hingga kini pengemudi dan penumpang Fortuner belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
    “Tapi kami sebagai polisi kan menelusuri itu pelat itu benar apa enggak. Nah, kalau memang enggak benar, bukan mobil dinas yang sebenarnya, berarti ada pelanggaran,” tuturnya.
    Meski demikian, menurut Darwis, fokus utama kepolisian saat ini tetap pada penanganan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka.
    “Tapi untuk peristiwa laka itu kan pasti lebih berat peristiwa lakanya, daripada hanya sekedar pelat nomor,” tambah dia.
    Sebelumnya, sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepat di depan Halte Transjakarta Utan Kayu,
    Jakarta Timur
    , Jumat pagi. Insiden ini diduga melibatkan mobil berpelat dinas.
    Saksi mata, Misgad (51), mengatakan kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Fortuner berpelat merah melaju dengan kecepatan tinggi dan menerobos lampu merah.
    “Lampu merah kan berhenti, begitu (kendaraan lain) berhenti, Fortuner ini malah kenceng, akhirnya nabrak, ‘jederr!’,” ujar Misgad saat ditemui di lokasi kejadian.
    Misgad mengaku tidak mengetahui pelat merah tersebut berasal dari instansi mana, namun menyebut nomor pelatnya adalah 7452-00.
    Ia juga menyebutkan ada dua orang di dalam mobil tersebut, yang seluruhnya mengalami luka.
    “Mobil dinas sih katanya, tapi saya enggak tahu (dinas mana). Luka parah orangnya, yang satu sadar satu enggak sadar,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.