Transportasi: Toyota Fortuner

  • KPK Lelang Toyota Fortuner 2.8L Tahun 2023, Harga Mulai Rp 400 Jutaan

    KPK Lelang Toyota Fortuner 2.8L Tahun 2023, Harga Mulai Rp 400 Jutaan

    Jakarta

    Ada Toyota Fortuner 2.8 lansiran tahun 2023. Mobil ditawarkan mulai Rp 430 jutaan. Simak cara ikutannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang dalam rangkaian pemulihan aset melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di sejumlah wilayah. Salah satu barang yang dilelang berupa Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 LUX lansiran tahun 2023.

    Fortuner itu dilelang KPKNL Samarinda dengan cara open bidding. Dikutip detikOto dari laman lelang.go.id, Fortuner itu dilengkapi dengan kunci dan juga BPKB asli. STNK-nya juga tersedia atas nama Vindy Cynthia Putri untuk 19 Oktober 2023. Mobil ini berpelat B 2527 TJA dengan kelir warna hitam. Dari foto terlihat, kondisinya masih mulus baik eksterior maupun interiornya.

    Buat kamu yang tertarik, Fortuner ini ditawarkan mulai harga Rp 432,744 juta. Kalau mau ikutan bisa menyetor uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Dijelaskan juga batas akhir penawaran adalah 17 September 2025 pukul 10.10 WIB. Sementara batas akhir setor uang jaminan pada 16 September 2025.

    Calon peserta lelang bisa melihat objek yang akan dilelang mulai Rabu-Selasa tanggal 10-16 September 2025 pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB di Rubpasan Kelas I Samarinda beralamat di Jl.P Suryanata No.17 Bukit Pinang, Kec.Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.

    Syarat Ikut Lelang

    Kalau mau ikut lelang, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi

    1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
    2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan vaild.
    3. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut
    4. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya
    5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian berikut bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal menjadi pembeli dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara
    6. Calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang mulai Rabu-Selasa tanggal 10-16 September 2025 pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB di Rubpasan Kelas I Samarinda beralamat di Jl.P Suryanata No.17 Bukit Pinang, Kec.Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.

    Nantinya pemenang lelang akan diumumkan melalui email dan/atau akun lelang masing-masing peserta. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari pemenang lelang.

    (dry/din)

  • Komunitas ID42NER Geber Fortuner di Habitatnya

    Komunitas ID42NER Geber Fortuner di Habitatnya

    Jakarta

    Komunitas pencinta Toyota Fortuner yang tergabung dalam ID42NER mengelar touring menuju Bandar Lampung. Touring kali ini begitu spesial, member komunitas Fortuner ini bisa bermain off road.

    Dalam rangka merayakan hari ulang tahun yang kedelapan tahun, ID42NER Chapter Lampung menggelar touring menuju Bandar Lampung pada Jumat lalu. Member ID42NER Chapter Lampung sekalian menguji coba mobil Fortuner di habitatnya yang dikemas dalam fun off road.

    Mengusung tema Mider Adok Lampung #3, kegiatan ini diikuti sekitar 300 peserta bersama 120 unit Toyota Fortuner dari 27 chapter di seluruh Indonesia.

    Rangkaian acara dibuka dengan kunjungan ke bengkel Auto2000 Way Halim, Lampung. Pemilik Fortuner di komunitas ini melakukan servis bersama di sana.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan fun off road di Bukit Aslan. Kegiatan fun off road yang membawa Fortuner ke habitatnya itu diikuti 25 anggota. Peserta berkesempatan menguji ketangguhan berbagai tipe Toyota Fortuner, termasuk New Fortuner 4×4 GR-S, VRZ, SRZ, dan Fortuner VNT, di lintasan off road yang menantang.

    Komunitas ID42NER Foto: Dok. ID42NER

    “Masih dengan semangat GAZOO Racing – Pushing The Limits For Better, kami kembali menggelar fun off road yang selalu mendapat antusiasme tinggi dari para anggota. Di medan Bukit Aslan, kami membuktikan performa tangguh dan kenyamanan Toyota Fortuner, terutama New Fortuner 2.8 GR Sport 4×4 dan 4×2 yang menjadi bintang acara ini di segala kondisi medan. Touring bisa, off road pun semakin mantap. Menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami sebagai salah satu komunitas mobil terbesar di Indonesia,” ujar Presiden ID42NER Djoko Wiyono dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto.

    Komunitas ID42NER Foto: Dok. ID42NER

    Sebagai informasi, ID42NER adalah komunitas pengguna Toyota Fortuner di Indonesia. Komunitas ini kini memiliki 27 chapter dan lebih dari 3.200 anggota aktif di seluruh Indonesia. Komunitas ini tidak hanya aktif dalam kegiatan otomotif seperti off road, tetapi juga berkontribusi di bidang sosial, edukasi, dan pelestarian lingkungan.

    (rgr/din)

  • KPK Sita 15 Mobil Satori, Bantah Beli Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Satori, Bantah Beli Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) BI, tetapi dia membantah mobil yang disita KPK dibeli menggunakan aliran dana program tersebut.

    Klaim itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025) sore.

    Mobil yang disita KPK berasal dari showroom miliknya di Cirebon. Dia mengaku kendaraan tersebut dibeli sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

    “Mobil jualan, showroom lah. Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR,” ujar Satori kepada wartawan.

    Kendati dia tidak merincikan jumlah mobil yang disita penyidik KPK dan tidak membeberkan siapa saja anggota DPR Komisi XI (2019–2024) lain yang turut menerima aliran dana CSR BI selain dirinya dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

    “Belum saya rinci ya,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PSBI/CSR BI.

    “Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Diketahui, pada Selasa (2/9/2025), KPK menyita 15 unit mobil dari showroom mobil Satori yang terletak di Jalan KH. Agus Salim, Palimanan, Kabupaten Cirebon.

    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara ST,” ujar Budi.

    KPK juga menduga kendaraan itu sempat dipindahkan oleh pihak lain, sampai akhirnya berhasil diamankan.

    Daftar kendaraan yang disita KPK:

    3 unit Toyota Fortuner
    2 unit Mitsubishi Pajero
    1 unit Toyota Camry
    2 unit Honda Brio
    3 unit Toyota Innova
    1 unit Toyota Yaris
    1 unit Mitsubishi Xpander
    1 unit Honda HR-V
    1 unit Toyota Alphard

    Dalam kasus ini,  Satori menerima Rp12,52 miliar yang berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja lain. Sedangkan Heri gunawan menerima Rp15,86 miliar. Dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga pembelian kendaraan.

    Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan bank daerah untuk menyamarkan aliran dana.

    Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penanganan Kasus Kecelakaan Maut Libatkan Adik Wagub Lampung Dalam Proses SP3

    Penanganan Kasus Kecelakaan Maut Libatkan Adik Wagub Lampung Dalam Proses SP3

    Jika aparat penegak hukum tetap memaksakan restorative justice, menurut Benny, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum. Apalagi penumpang di dalam mobil disebut masih memiliki hubungan dengan pejabat daerah.

    “Ini bisa memunculkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan merusak legitimasi aparat,” kata Benny.

    Benny menambahkan, meski KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026 memberi ruang lebih luas untuk restorative justice, kasus kecelakaan dengan korban meninggal tetap tidak bisa serta-merta dihapuskan pidananya.

    Perdamaian hanya berfungsi meringankan hukuman, bukan menghentikan perkara.

    “Proses hukum sebaiknya tetap berjalan hingga ke pengadilan, sementara perdamaian bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis,” terang dia.

    Sebelumnya, kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Fortuner yang ditumpangi adik Wakil Gubernur Lampung, Sasa Chalim, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berakhir damai.

    Kasie Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin, mengatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

    “Pihak korban sudah menerima, tapi bentuknya masih secara kekeluargaan. Informasi dari unit laka, kedua belah pihak sudah mengadakan perjanjian perdamaian,” ujarnya dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (03/09/2025).

    Meski sudah ada surat permohonan damai dari kedua belah pihak, dia menegaskan, penyidikan tidak bisa langsung dihentikan. Pasalnya, ada korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

    “Nanti akan dilakukan gelar khusus. Dari situ baru bisa diputuskan apakah penghentian perkara dilakukan melalui restorative justice atau pertimbangan lain,” jelas Edwin.

    Dia bilang, gelar perkara khusus akan melibatkan sejumlah pejabat internal Polres, termasuk Kasatreskrim, Kasat Intelijen, Kasiwas, hingga Propam, untuk memastikan langkah hukum yang diambil tidak melanggar aturan.

    Hingga saat ini, status sopir mobil Fortuner, M Zaki (22) masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Lampung Timur. Sedangkan sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada keluarga.

    “Karena motor itu satu-satunya yang dipakai keluarga korban, maka dipertimbangkan untuk dipinjamkan kembali melalui surat pinjam pakai,” jelas dia.

    Dia menegaskan, penyidik saat ini masih melengkapi syarat formil dan materil sebelum menggelar perkara penghentian kasus tersebut.

    “Kita juga masih melengkapi syarat formil dan materilnya apabila sudah terpenuhi akan segera dilakukan gelar untuk penghentian perkaranya,” jelas dia.

  • Kecelakaan Beruntun di Sampang, Tiga Anggota Polri Terluka

    Kecelakaan Beruntun di Sampang, Tiga Anggota Polri Terluka

    Sampang (beritajatim.com) – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, tepatnya di depan warung Nasi Kobel. Insiden tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi N 1925 WV, mobil Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi D 1483 UF, serta sepeda motor Suzuki RC dengan nomor polisi M 4455 AG.

    Tak hanya kendaraan, sebuah warung es jeruk peras milik warga yang berada di pinggir jalan juga ikut menjadi korban tabrakan beruntun tersebut.

    Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Eko Puji Waluyo, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Slamet Imron (34), warga Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, melaju dari arah timur dengan kecepatan tinggi.

    Diduga karena mengantuk, pengemudi kehilangan kendali dan mengambil jalur terlalu ke kanan hingga melewati marka jalan. Fortuner kemudian menyerempet sepeda motor Suzuki RC yang datang dari arah berlawanan.

    Setelah itu, mobil tersebut langsung menghantam Honda Jazz yang dikemudikan anggota polisi bernama Husein (30). Benturan keras membuat Honda Jazz berputar arah hingga menabrak warung es jeruk peras milik Adi Arfani Wijaya (32), warga setempat.

    “Tidak ada korban jiwa dalam laka tersebut, namun beberapa orang yang terlibat antara lain 3 anggota polri harus dilarikan ke puskesmas terdekat dan RSUD Sampang guna mendapatkan perawatan lebih lanjut karena mengalami luka ringan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Iptu Eko Puji menyampaikan bahwa dugaan sementara kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi Fortuner yang mengantuk dalam perjalanan pulang dari Sumenep menuju Pasuruan.

    “Jadi kami pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi tubuh prima sebelum berkendara, terutama dalam perjalanan jauh,” tandasnya. [sar/suf]

  • KPK Lacak Terus Aset Heri Gunawan dan Satori Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Lacak Terus Aset Heri Gunawan dan Satori Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik legislator Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator Partai Gerindra.

    Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelacakan ini dilakukan karena diduga Satori dan Heri Gunawan menyembunyikan aset dari hasil korupsi.

    “KPK melalui penyidik masih fokus terkait dengan penelusuran dan pelacakan terkait dengan aset-aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 6 September.

    Budi juga mengatakan pelacakan dilakukan penyidik untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi ke negara. Apalagi, keduanya turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Dalam konstruksi perkara ini KPK mengenakan sangkaan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Artinya penyidik fokus terkait dengan dugaan-dugaan aset yang dialihkan ataupun disembunyikan,” tegasnya.

    Adapun untuk melacak aset Satori maupun Heri Gunawan, penyidik memanggil sejumlah pihak. Di antaranya Iman Adinugraha selaku anggota DPR Fraksi Partai Demokrat pada Rabu, 3 September.

    Dia dicecar penyidik soal aliran duit dan aset milik Heri Gunawan ketika itu.

    Kemudian, KPK juga telah menyita 15 mobil milik Satori yang berada di Cirebon, Jawa Barat pada 1-2 September lalu. Rinciannya adalah Toyota Fortuner 3 unit, Mitsubishi Pajero 2 unit, Toyota Camry 1 unit, Honda Brio 2 unit, Toyota Innova 2 unit, Toyota Yaris 1unit, Mitsubishi Xpander 1 unit, Honda HRV 1 unit, dan Toyota Alphard 1 unit.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

    Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

  • KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori, Intip Isi Garasinya

    KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori, Intip Isi Garasinya

    Jakarta

    Anggota DPR RI Satori telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 15 unit mobil milik Anggota DPR RI itu disita.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik satori. Mobil itu disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip detikNews.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” sebutnya.

    Adapun 15 mobil yang disita KPK antara lain:

    – Fortuner 3 unit
    – Pajero 2 unit
    – Camry 1 unit
    – Brio 2 unit
    – Innova 3 unit
    – Yaris 1 unit
    – Expander 1 unit
    – HR-V 1 unit
    – Alphard 1 unit

    Isi Garasi Satori

    Di sisi lain, isi garasi Satori yang disampaikan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sampai 15 unit. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Satori terakhir kali pada 19 Maret 2025 untuk laporan periodik 2024, Satori hanya memiliki dua unit mobil.

    LHKPN Satori hanya mendata dua mobil, yaitu Innova dan Pajero. Nilainya tercatat hanya Rp 525 juta. Berikut isi garasi Satori berdasarkan LHKPN:

    Toyota Innova Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 200 jutaMitsubishi Pajero Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 325 juta.

    Total harta kekayaan Satori mencapai Rp 9.424.064.612 (Rp 9 miliaran). Itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.

    Kasus Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

    KPK mengumumkan tersangka dalam kasus penyaluran dana CSR BI dan (OJK). Anggota DPR RI Satori menjadi salah satu tersangka.

    Disebutkan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

    Dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

    (rgr/din)

  • KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil-mobil milik Satori, yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI, tersebut disita KPK di Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari ini kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S [Satori]. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” katanya, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Penyidik, kata Budi, terus menelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengumpulkan barang bukti.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.

    Diketahui, selain Satori, KPK telah menetapkan tersangka lainnya bernama Heri Gunawan (HG) yang merupakan mantan anggota DPR sama seperti Satori. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST [Satori] anggota Komisi XI periode 2019-2024,” Kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. 

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.  

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran. 

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Beberapa dari 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Cirebon, Jawa Barat, Senin dan Selasa (1-2/9/2025). (ANTARA/HO-KPK)

    Rincian 15 unit mobil milik Satori yang disita KPK

    3 unit Fortuner

    2 unit Pajero 

    1 unit Camry

    2 unit Brio

    3 unit Innova

    1 unit Yaris

    1 unit Expander

    1 unit HRV

    1 unit Alphard 

  • KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK Nasional 2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
    Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
    Budi mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari
    showroom
    yang telah dipindahkan ke tempat lain.
    “Cirebon,” ujar dia.
    Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
    “Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi
    asset recovery
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deretan Mobil Mewah di Garasi Ahmad Sahroni yang Dirusak Massa

    Deretan Mobil Mewah di Garasi Ahmad Sahroni yang Dirusak Massa

    Jakarta

    Sekumpulan massa mengepung rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8) kemarin. Mobil mewah di garasi Ahmad Sahroni turut menjadi sasaran amukan massa.

    Berdasarkan video yang beredar di media sosial, selain merusak mobil, massa juga mengacak-acak rumah Sahroni dan menjarah barang-barang di dalamnya. Kejadian perusakan kendaraan itu sudah dikonfirmasi Lurah Kebon Bawang Suratno Widodo. “Saya di lokasi, benar (warga geruduk rumah Sahroni). Ini saya lagi crowded,” kata dia dikutip detikNews.

    Lexus RZ

    Massa merusak mobil mewah di garasi rumah Ahmad Sahroni. Mobil Lexus berkelir hitam yang terparkir di garasi depan menjadi korban amukan massa. Kendaraan mewah tersebut rusak parah usai dipukul, diinjak, ditendang dan dihantam dengan benda-benda keras.

    Mobil Lexus itu diduga Lexus RZ, sebuah mobil listrik mewah keluaran pabrikan Jepang. Lexus RZ bukan mobil listrik biasa. Kendaraan tersebut, saat peluncuran, dibanderol Rp 2,2 miliaran dengan status on the road Jakarta. Nominal itu sudah termasuk AC Wall Charger dan Portable Charger.

    Di Indonesia, Lexus RZ hanya tersedia dalam satu varian saja, yakni 450e Luxury. Dengan harganya yang sedemikian mahal, tentu hanya orang tertentu saja yang mampu membelinya.

    Tesla-Ford Mustang

    Malam harinya, massa juga menggeruduk garasi lain Ahmad Sahroni. Mobil-mobil mewah di garasi itu turut menjadi sasaran amukan massa. Mereka merusak mobil mewah, termasuk mobil klasik yang ada di garasi Ahmad Sahroni.

    Mobil klasik Mustang Fastback warna kuning dirusak massa. Tampak Ford Mustang itu hancur.

    Begitu juga mobil listrik Tesla Model X yang ada di garasi tersebut. Mobil listrik Rp 4 miliaran itu hancur diamuk massa.

    Mobil klasik Porsche 356 berkelir merah tak luput dari amukan massa. Mobil itu diseret keluar sampai diterbalikkan massa.

    Isi Garasi Ahmad Sahroni

    Ahmad Sahroni diketahui memiliki hobi otomotif. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Sahroni memiliki total 28 unit kendaraan bermotor. Secara keseluruhan, mobil dan motor yang masuk alat transportasi dan mesin itu nilainya mencapai Rp 38,132 miliar.

    Berikut daftar kendaraan Ahmad Sahroni sesuai LHKPN:

    1. Mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 485 juta
    2. Mobil Ferrari 366 tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp 2,5 miliar
    3. Mobil BMW 1,8 tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 2,65 miliar
    4. Mobil Porsche 9E3 RS tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 6,6 miliar
    5. Motor Yamaha Sport tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 840 juta
    6. Mobil Honda Civic tahun 1989, hasil sendiri senilai Rp 45 juta
    7. Mobil Mercedes-Benz E320 tahun 1986, hasil sendiri senilai Rp 70 juta
    8. Mobil Tesla X75D tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 2,8 miliar
    9. Mobil Mercedes-Benz 280E tahun 1986, hasil sendiri senilai Rp 35 juta
    10. Mobil Honda Odyssey tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp 120 juta
    11. Mobil Honda Civic LX tahun 1990, hasil sendiri senilai Rp 30 juta
    12. Mobil Mercedes-Benz 420 Eagle SEL tahun 1986, hasil sendiri senilai Rp 150 juta
    13. Mobil Toyota Crown Royal 3.0 AT tahun 2005, hasil sendiri senilai Rp 160 juta
    14. Mobil Mustang Sedan tahun 1967, hasil sendiri senilai Rp 150 juta
    15. Mobil Volkswagen Beetle tahun 1963 hasil sendiri senilai Rp 100 juta
    16. Mobil Mercedes-Benz SL 190B tahun 1957 hasil sendiri senilai Rp 250 juta
    17. Mobil Mercedes-Benz 560 SEL tahun 1990, hasil sendiri senilai Rp 250 juta
    18. Mobil Suzuki Jimny tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 325 juta
    19. Mobil Mustang Fastbach tahun 1967, hasil sendiri senilai Rp 190 juta
    20. Mobil Daewoo Cielo tahun 1997, hasil sendiri senilai Rp 125 juta
    21. Mobil Bentley tahun 1997, hasil sendiri senilai Rp 255 juta
    22. Motor Vespa Primavera tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 57 juta
    23. Motor Vespa Primavera tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 55 juta
    24. Motor Vespa Kongo 1963 hasil sendiri senilai Rp 30 juta
    25. Motor Harley Davidson Road Glide tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 1,66 miliar
    26. Mobil Honda Estilo tahun 1997, hasil sendiri senilai Rp 200 juta
    27. Mobil Porsce 911 Sport Classic tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 14 miliar
    28. Mobil Tesla Cyber Truck tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp 4 miliar.

    =====

    Catatan redaksi: Demonstrasi adalah hak konstitusional. Namun, tindakan anarkis tidak dibenarkan. Lakukan demonstrasi dengan damai, tidak melakukan penjarahan dan merusak fasilitas umum. Jangan mudah terprovokasi.

    (rgr/mhg)