Transportasi: sepeda

  • 100 Becak Listrik Dibagikan untuk Pengayuh Lansia di Jember

    100 Becak Listrik Dibagikan untuk Pengayuh Lansia di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah membagikan seratus unit becak listrik untuk pengayuh lanjut usia (lansia) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pemerintah daerah akan menyiapkan tempat pengisian batere di halte-halte bus.

    Dinas Perhubungan Jember mencatat ada 989 pengayuh becak yang beroperasi di Jember. Pengayuh berusia lanjut usia (lansia) menjadi prioritas.

    “Becak ini dari kantong pribadi Pak Prabowo Subianto. Yang kami utamakan adalah lansia dulu, di atas 60 tahun,” kata Wakil Ketua Yayasan Gerakam Solidaritas Nasional (GSN) Nanik Sudarwati Deyang, usai penyerahan becak listrik, di Pendapa Wahyawibawagraha, Minggu (14/12/2025).

    Saat ini ada lima ribu unit becak listrik yang akan dibagikan di Jawa yang diprioritaskan untuk pengayuh lansia dulu. “Kata Pak Prabowo, insyaallah beliau sehat, beliau punya rezeki akan pesan lagi, karena memang keinginan beliau tidak boleh mereka yang sepuh ini ngonthel becak. Jadi insyaallah di sini juga bertahap nanti kami akan berikan,” kata Deyang.

    Menurut Deyang, tidak semua pengayuh becak, terutama lansia, bisa beralih profesi. “Kalau kita berikan modal belum tentu bisa, karena mereka rata-rata menjadi penarik becak selama 30 sampai 50 tahun,” katanya.

    Becak listrik ini, menurut Deyang, mempermudah para penarik becak mencari nafkah. “Kalau dia terus ngos-ngosan, mohon maaf, Pak Prabowo menangis melihat ini. Sangat tidak manusiawi. untuk negara yang kaya raya seperti ini, Indonesia yang merdeka sudah 80 tahun. Jadi beliau ingin meringankan beban pengayuh becak lansia,” katanya.

    Becak listrik tersebut merupakan produksi PT Pindad (Persero) atau Perindustrian TNI Angkatan Darat dengan garansi perbaikan selama satu tahun. Deyang berharap pemerintah daerah menindaklanjuti pemberian becak listrik ini dengan memfasiltasi perbaikan. “Suku cadangnya mudah dicari, di toko-toko sepeda ada,” katanya.

    Bupati Muhammad Fawait berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. “(Becak listrik) ini bukan dari APBN, tapi dari murni kantong pribadi Presiden,” katanya.

    Fawait berjanji akan memikirkan cara perbaikan becak-becak listrik itu setelah masa garansi selesai. “Kami sudah sampaikan ke Dinas Perhubungan agar di halte-halt disediakan tempat untuk men-charge becak ini,” katanya. [wir]

  • 8
                    
                        Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?
                        Megapolitan

    8 Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan? Megapolitan

    Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kriminolog Havina Hasna menilai, kasus pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai gagalnya aparat kepolisian dalam mengendalikan emosi.
    Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah kegagalan pelaku memisahkan emosi personal dengan peran profesional sebagai penegak hukum.
    Konflik di lapangan yang seharusnya dapat dihadapi secara prosedural justru menjadi pengeroyokan.
    “Pelaku gagal memisahkan identitas personal (tersinggung, marah, merasa direndahkan) dengan peran profesional (aparat penegak hukum yang wajib mengendalikan diri),” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
    Kegagalan semacam ini bukan fenomena baru, terutama pada profesi yang memiliki otoritas besar.
    “Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” kata dia.
    Menurut Havina, tindakan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut tidak dapat dilihat sebagai insiden biasa.
    Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau
    legitimate power
    untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu.
    Namun, penggunaan kekuasaan tersebut memiliki batas yang jelas dan harus dilakukan sesuai konteks tugas serta prosedur hukum.
    “Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari penegakan hukum menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” jelas dia.
    Havina menyebut kasus pengeroyokan ini dapat dikategorikan sebagai c
    rimes of the powerful
    , yakni kejahatan yang dilakukan oleh pihak berkuasa dengan dampak yang lebih luas.
    “Kejahatan oleh aktor berkuasa selalu berdampak ganda, Ada korban langsung, Ada kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh sebab itu, secara kriminologis, kasus ini lebih serius daripada pengeroyokan biasa,” ujar dia.
    Sebelumnya, dua orang
    debt collector
    atau
    mata elang
    tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
    Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
    Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
    Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
    Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
    Akibat pengeroyokan tersebut, dua mata elang meninggal dunia.
    Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
    Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
    Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam polisi sebagai tersangka.
    Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
    Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar Wilayah
                        Megapolitan

    3 Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar Wilayah Megapolitan

    Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar Wilayah
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, mengatakan tumpukan sampah yang berjajar di kolong
    flyover
    Ciputat, Kelurahan Cipayung, Tangerang Selatan (Tangsel), bukan berasal dari warganya.
    Menurut Dini, lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah, melainkan jalan nasional yang disalahgunakan oleh orang-orang dari luar wilayah Cipayung untuk membuang sampah.
    “Tidak ada warga Cipayung yang buang sampah di sini tapi yang buang ke sini tuh dari mana-mana dan buangnya di sini,” ujar Dini saat ditemui di kolong
    flyover
    Ciputat, Cipayung, Ciputat, Tangsel, Minggu (14/12/2025).
    Dini menjelaskan, penumpukan sampah di kolong flyover Ciputat sudah dalam kondisi darurat karena volumenya terus bertambah.
    Hal ini membuat kondisi sebagian Jalan Ir H Juanda tertutup sampah dan mengganggu para pengguna jalan.
    “Sampahnya sudah makin melebar, bahkan tadi sempat menutup separuh jalan,” kata dia.
    Maka dari itu, ia bersama dengan warga sekaligus RT/RW, camat, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembersihan jalan serta menutup tumpukan sampah menggunakan terpal.
    Namun, tumpukan sampah belum bisa diangkut sekarang karena TPA Cipeucang sedang ditutup dan kelebihan kapasitas.
    “Kalau untuk diangkut, kita nunggu Cipeucang dulu. Sebenarnya pengennya dari kemarin diangkut, tapi pembuangan air lindinya belum siap karena lagi dibenahi,” jelas dia.
    Sampah yang menumpuk di Kolong Flyover Ciputat, didominasi oleh sampah rumah tangga.
    Menurut Dini, kebanyakan dari sampah tersebut dibuang oleh orang-orang yang melintas menggunakan sepeda motor.
    “Kebanyakan sampah rumah tangga. Orang lewat naik motor, buang begitu saja, asalnya dari mana kita juga enggak tahu,” ucap Dini.
    Oleh sebab itu, untuk menghindari warga yang buang sampah sembarangan, warga setempat diberdayakan untuk menjaga lokasi selama 24 jam agar tidak ada lagi pihak yang membuang sampah di kolong
    flyover.
    “Semalam sampai subuh sudah ada yang jaga. Kita jagain terus sampai nanti pengangkutan, supaya enggak ada lagi yang buang sampah ke sini,” jelas dia.
    Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengakui sampah di wilayahnya sempat tidak tertangani optimal dalam beberapa hari terakhir.
    Kondisi itu disebabkan oleh proses perbaikan dan penataan konstruksi di TPA Cipeucang.
    “TPA Cipeucang sedang dalam tahap perbaikan dan penataan konstruksi dan timbunan sampahnya, sehingga memang dalam beberapa hari belakangan sampah tidak dapat masuk dulu,” ujar Benyamin Davnie saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.
    Perbaikan saat ini difokuskan pada
    landfill
    3 di TPA Cipeucang. Setelah proses tersebut rampung, area
    landfill
    kembali bisa menampung sampah dari seluruh wilayah Tangsel.
    “Cipeucang
    landfill
    3 yang sedang dalam perbaikan dan mah bisa nampung sampah, bulan ini akan selesai perbaikannya,” jelas dia.
    Meskipun begitu, Benyamin memastikan, pihaknya tetap mengupayakan solusi jangka pendek dengan mengajukan pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di luar daerah.
    “PSEL sudah kita ajukan peminatannya dan masih menunggu tahap berikutnya dari KLH,” ucap Benyamin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mata Elang Penganiaya Pengemudi Mobil di Depok Ditangkap, Kini Tertunduk Digiring Polisi

    Mata Elang Penganiaya Pengemudi Mobil di Depok Ditangkap, Kini Tertunduk Digiring Polisi

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan adanya aksi perampasan yang diduga dilakukan kelompok matel. Kejadian penghadangan kendaraan korban sempat dilaporkan korban dan warga, Polres Metro Depok sudah mendatangi lokasi kejadian.

    “Iya, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi kejadian, saat korban didatangi kelompok matel,” ujar Made, Minggu (14/12/2025). 

    Dia menjelaskan, sebelum kejadian korban mengendarai mobilnya bersama keluarga, melintas di wilayah Sukmajaya. Sesampainya di Jalan Keadilan Ujung, kendaraan korban di ikuti beberapa sepeda motor berboncengan.

    “Korban merasa curiga dan menduga yang mengikutinya merupakan matel,” ucap Made.

    Sesampainya korban di Jalan Keadilan Ujung atau depan Gema Insani, beberapa sepeda motor berusaha mendahului dan menghalangi laju mobil korban. Melihat gelagat Matel, korban enggan menghentikan dan tetap menjalankan mobil yang dikendarainya.

    “Salah satu matel memaksa untuk berhenti,” terang Made.

    Melihat arogansi matel, korban sempat sedikit membuka kaca mobilnya dan meminta berhenti di depan atau di lokasi yang ramai. Namun kelompok matel tidak mengindahkan permintaan korban dan melakukan tindakan arogansi.

    “Matel telah bertindak kasar, menendang mobil dan memukul korban,” kata Made. 

    Selain melakukan pemukulan, kelompok matel sempat mencabut kunci mobil yang dikendarai korban. Namun kunci mobil tidak berhasil direbut, namun hanya gantungan kunci berisikan STNK.

    “Iya, jadi gantungan kunci itu berisi STNK dan remote mobil dirusak,” kata Made.

    Made mengungkapkan, warga melihat aksi kelompok matel berusaha merebut mobil korban. Warga berusaha mendatangi lokasi keributan antara korban dengan kelompok matel yang sempat mengejar menggunakan sepeda motor.

    “Kedatangan warga membuat kelompok matel berjumlah 10 orang langsung pergi meninggalkan korban,” terang Made.

    Made menuturkan, Polres Metro Depok sedang menangani penganiayaan yang dilakukan kelompok matel. Polres Metro Depok akan melakukan penindakan terhadap kelompok matel yang meresahkan warga Depok.

    “Kejadian ini sudah kami tangani, anggota kepolisian sudah melakukan penyelidikan,” tutur Made.

  • Kriminolog: Mata Elang Kerap Meresahkan, tapi Jangan Dilawan Kekerasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Kriminolog: Mata Elang Kerap Meresahkan, tapi Jangan Dilawan Kekerasan Megapolitan 14 Desember 2025

    Kriminolog: Mata Elang Kerap Meresahkan, tapi Jangan Dilawan Kekerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kriminolog Havina Hasna menegaskan, pelanggaran administratif yang kerap dilakukan
    debt collector
    atau mata elang memang meresahkan masyarakat.
    Namun, hal ini tidak lantas menjadi pembenaran bagi penegak hukum untuk menindaknya dengan kekerasan.
    Hal itu ia sampaikan menanggapi kasus pengeroyokan terhadap mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Debt collector
    memang sering dikritik karena menarik kendaraan tanpa prosedur, Intimidatif, dan abu-abu secara hukum perdata. Namun, pelanggaran administratif bukan berarti bisa melakukan justifikasi kekerasan fisik,” kata dia saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
    Ia mengingatkan, jika kekerasan dijadikan respons, maka prinsip negara hukum berada dalam ancaman serius karena hukum digantikan oleh tindakan main hakim sendiri.
    “Jika setiap pelanggaran non-kekerasan dibalas dengan kekerasan, maka negara hukum runtuh dan kekerasan menjadi alat penyelesaian konflik sosial,” ujar dia.
    Havina juga menyoroti kuatnya stereotip negatif terhadap
    debt collector
    yang kerap memengaruhi cara pandang publik ketika kelompok tersebut menjadi korban kekerasan.
    Stigma tersebut, membuat sebagian masyarakat cenderung membenarkan kekerasan yang terjadi.
    Padahal, stigma tersebut tidak pernah menghapus hak dasar seseorang di mata hukum.
    “Padahal stereotip tidak menghapus hak hidup, label negatif tidak menghilangkan perlindungan hukum. Jika stereotip ini dibiarkan maka kekerasan menjadi ‘normal’ dan korban tertentu dianggap ‘layak disakiti’,” tutur dia.
    Havina menilai, peristiwa pengeroyokan di Kalibata tidak bisa dipandang sebagai ledakan emosi sesaat atau eskalasi spontan di lapangan, melainkan menunjukkan kegagalan pengendalian diri.
    “Ini bukan murni spontan karena pelaku lebih dari satu, terjadi pengeroyokan, tidak ada upaya deeskalasi, dan tidak ada satu pun yang menghentikan,” kata dia.
    Havina menyebut kekerasan yang dilakukan oleh aparat justru memiliki bobot pelanggaran yang lebih serius, karena pelaku memiliki kekuasaan dan mandat negara.
    Dalam kasus pengeroyokan tersebut, pelaku gagal menempatkan diri secara profesional.
    Emosi personal seperti rasa tersinggung dan marah justru mengambil alih peran sebagai penegak hukum yang seharusnya mampu mengendalikan diri meski berniat membantu.
    “Dalam Teori
    Role Conflict,
    pelaku gagal memisahkan Identitas personal (tersinggung, marah, merasa direndahkan) dengan Peran profesional (aparat penegak hukum yang wajib mengendalikan diri).” ujar dia.
    Sebelumnya, dua orang mata elang tewas setelah dikeroyok di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
    Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
    Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Kamis.
    Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
    Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
    Akibat pengeroyokan tersebut, dua
    debt collector
     meninggal dunia.
    Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
    Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
    Adapun keenam tersangka pengeroyokan merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
    Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur Megapolitan 14 Desember 2025

    Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kriminolog Havina Hasna menilai, pengeroyokan terhadap
    debt collector
    atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh anggota kepolisian, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
    Havina menegaskan, tindakan kekerasan tersebut tidak bisa diposisikan sebagai bagian dari penegakan hukum.
    Sebaliknya, peristiwa itu justru mencerminkan kejahatan yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum.
    “Ini dibaca sebagai
    institutional deviance
    atau
    occupational crime,
    kejahatan yang dilakukan oleh individu yang justru diberi mandat menjaga hukum,” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
    Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau legitimate power untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu.
    Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terbatas, proporsional, dan sesuai prosedur.
    Menurut Havina, ketika kekuasaan itu digunakan di luar tugas dan aturan hukum, maka kekerasan yang terjadi tidak lagi bisa disebut sebagai penegakan hukum, melainkan tindak pidana.
    “Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari ‘penegakan hukum’ menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” ujar dia.
    Havina juga menyoroti kegagalan para pelaku dalam menjaga batas antara emosi pribadi dan peran profesional sebagai aparat penegak hukum.
    Dalam kasus ini, konflik yang seharusnya bisa diselesaikan secara prosedural justru berujung pada pengeroyokan hingga menimbulkan korban jiwa.
    “Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” ujar dia.
    Havina menyebut kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai
    crime of the powerful.
     
    Artinya, kejahatan yang dilakukan oleh aktor yang memiliki kekuasaan dan berdampak lebih luas dibandingkan tindak kekerasan biasa.
    Meski praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menuai kritik karena dianggap intimidatif dan sering dilakukan di luar prosedur, Havina menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu tidak pernah bisa menjadi alasan pembenaran kekerasan fisik.

    Debt collector
    memang sering dikritik karena menarik kendaraan tanpa prosedur, intimidatif, dan abu-abu secara hukum perdata. Namun, pelanggaran administratif bukan berarti bisa melakukan justifikasi kekerasan fisik,” kata dia.
    Ia mengingatkan, jika kekerasan terus dinormalisasi sebagai respons atas pelanggaran non-kekerasan, maka prinsip negara hukum akan tergerus.
    “Jika setiap pelanggaran non-kekerasan dibalas dengan kekerasan, maka negara hukum runtuh dan kekerasan menjadi alat penyelesaian konflik sosial,” ujar dia.
    Sebelumnya, dua orang debt collector atau
    mata elang
    dilaporkan tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
    Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
    Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Kamis.
    Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
    Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
    Akibat pengeroyokan tersebut, dua
    debt collector
     meninggal dunia.
    Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
    Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Sepeda Motor Milik Warga Puri Mojokerto Hilang Digondol Maling

    Dua Sepeda Motor Milik Warga Puri Mojokerto Hilang Digondol Maling

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua unit sepeda motor milik warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan hilang digondol maling pada, Sabtu (13/12/2025) kemarin. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di teras rumah korban di Perum Indraprasta, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Aksi pencurian tersebut terekam CCTV Warga sekitar. Dalam rekaman tersebut terlihat empat orang mengendarai sepeda motor masing-masing berjalan beriringan sekitar pukul 02.40 WIB. Keempatnya melajukan kendaraannya dengan kecepatan standart lantaran berbalok ke gang perumahan.

    Kapolsek Puri AKP Sutakat mengatakan, kejadian bermula saat korban baru pulang dari bekerja di Kabupaten Jombang sekitar pukul 20.30 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban sampai rumah dan memarkir dua sepeda motornya, yakni Honda Trail CRF nopol S 3736 NCE dan Honda Beat nopol S 3611 NBG di teras rumah.

    “Kedua kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci setang. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu pagar menggunakan gembok. Namun pada pukul 05.30 WIB, saksi yang merupakan istri korban mengetahui kedua sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025).

    Selain kedua sepeda motor yang hilang, pintu pagar rumah diketahui dalam keadaan terbuka dengan gembok yang sudah rusak. Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Puri. Pihak kepolisian telah menerima laporan korban dan saat ini masih melakukan penyelidikan.

    “Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian,” pungkasnya. [tin]/aje

  • Mata Elang Kembali Resahkan Warga Depok, Pengendara Mobil jadi Korban Penganiayaan

    Mata Elang Kembali Resahkan Warga Depok, Pengendara Mobil jadi Korban Penganiayaan

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok Debt Collector atau biasa disebut mata elang (matel), kembali meresahkan warga Depok, Jawa Barat.

    Korban berinisial ATF (35) dihadang dan dianiaya kelompok matel Jalan Keadilan Ujung sampai Jalan Raya Juanda, pada Sabtu sore 13 Desember 2025.

    Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan adanya aksi perampasan yang diduga dilakukan kelompok matel. Kejadian penghadangan kendaraan korban sempat dilaporkan korban dan warga, Polres Metro Depok sudah mendatangi lokasi kejadian.

    “Iya, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi kejadian, saat korban didatangi kelompok matel,” ujar Made, Minggu (14/12/2025).

    Dia menjelaskan, sebelum kejadian korban mengendarai mobilnya bersama keluarga, melintas di wilayah Sukmajaya. Sesampainya di Jalan Keadilan Ujung, kendaraan korban di ikuti beberapa sepeda motor berboncengan.

    “Korban merasa curiga dan menduga yang mengikutinya merupakan matel,” ucap Made.

    Sesampainya korban di Jalan Keadilan Ujung atau depan Gema Insani, beberapa sepeda motor berusaha mendahului dan menghalangi laju mobil korban. Melihat gelagat Matel, korban enggan menghentikan dan tetap menjalankan mobil yang dikendarainya.

    “Salah satu matel memaksa untuk berhenti,” terang Made.

    Melihat arogansi matel, korban sempat sedikit membuka kaca mobilnya dan meminta berhenti di depan atau di lokasi yang ramai. Namun kelompok matel tidak mengindahkan permintaan korban dan melakukan tindakan arogansi.

    “Matel telah bertindak kasar, menendang mobil dan memukul korban,” kata Made.

     

    Seorang pengemudi ojek online di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan ‘mata elang’ alias penagih utang cicilan motor. Aksi penganiayaan pakai jurus tendangan ala kungfu di jalan raya ini terekam warga dan menyebar di media sosial.

  • Curi Uang Kotak Amal, Pria Asal Kediri Ditangkap Warga Tulungagung

    Curi Uang Kotak Amal, Pria Asal Kediri Ditangkap Warga Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YW (48), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

    Pelaku ditangkap warga saat hendak melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Kalidawir. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di 3 masjid wilayah Kecamatan Tanggunggunung.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi dengan modus menjalankan ibadah salat dhuha di masjid tersebut. Pelaku diketahui telah mempersiapkan peralatan berupa obeng dan alat pahat yang dibawanya setiap kali beraksi. Setelah kotak amal berhasil dibuka, pelaku mengambil uang di dalamnya dan menyembunyikannya di dalam tas.

    “Modus yang digunakan pelaku adalah datang ke masjid, melaksanakan salat dhuha, kemudian saat situasi sepi pelaku mendekati kotak amal dan mencongkelnya menggunakan obeng yang sudah disiapkan di dalam tas,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

    Aksi pelaku akhirnya terhenti ketika warga memergoki pelaku sedang berupaya melakukan percobaan pencurian di salah satu masjid di Kecamatan Kalidawir. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah kotak amal, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah, 1 tas ransel hitam, 1 tas selempang hitam, 1 buah obeng serta 1 alat pemahat.

    “Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut,” tuturnya.

    Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya takmir masjid, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan tempat ibadah, termasuk menambah pengawasan terhadap kotak amal. [nm/aje]

  • Polisi Sebut Kerugiaan Akibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

    Polisi Sebut Kerugiaan Akibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan estimasi kerugian akibat pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai Rp1,2 miliar.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Dia menyampaikan dalam kejadian tersebut terjadi pengerusakan 9 sepeda motor, 1 unit mobil, dan sejumlah warung tenda.

    “Secara umum sudah dilakukan estimasi perhitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor, dan mobil, serta kaca warga kemarin,” katanya dikutip Minggu (14/12/2025).

    Budi menjelaskan warga sekitar trauma atas kejadian yang menewaskan dua debt collector itu. Sebab, sejumlah kaca rumah warga dipecahkan dan sejumlah warung tenda dibakar.

    Budi menuturkan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan revitalisasi dan memberikan bantuan, serta perhitungan kerugian bagi para korban. 

    Selain itu, Polda Metro Jaya masih menunggu laporan-laporan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Termasuk mengejar pelaku yang diduga membakar sejumlah properti di lokasi kejadian.

    “Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut,” ucapnya.

    Budi menceritakan bahwa kejadian bermula ketika tersangka AM di berhentikan oleh sejumlah debt collector sehingga terjadi penarikan kunci motor. 

    Tersangka yang diketahui Anggota Polisi tidak terima kemudian bersitegang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Kendati demikian, polisi masih terus mengusut informasi dari berbagai pihak untuk melengkapi konstruksi perkara. Nantinya setiap perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat.