Transportasi: sepeda

  • Polisi Amankan 110 Motor Balap Liar di Surabaya, Sempat Kejar-kejaran

    Polisi Amankan 110 Motor Balap Liar di Surabaya, Sempat Kejar-kejaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas Gabungan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, TNI dan relawan mengamankan 110 motor balap liar di Surabaya, Minggu (17/09/2023) dini hari. Para pengendara yang terlibat aksi balap liar pun dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat adanya aksi balap liar yang terjadi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Adityawarman. Para pengendara yang mengganggu arus lalu lintas dengan menutup jalan di traffic light perempatan DBL sempat kejar-kejaran dengan 210 petugas yang terlibat dalam razia ini.

    “Kami melakukan upaya preventif dan preemtif dalam giat hari ini. Salah satu atensi kami memang motor yang berknalpot brong dan tidak memiliki surat-surat,” ujar Arif.

    Baca Juga: Dukung Ganjar, Relawan Gapura Nusantara Adakan Diklat di Surabaya

    Ratusan pengendara yang diamankan langsung menjalani proses di Polrestabes Surabaya. Para pengendara yang sepeda motornya disita diminta untuk membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor dan knalpot bawaan untuk kembali dipasang. Bagi yang tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan motor, pihak Polrestabes Surabaya tidak akan mengembalikan sepeda motor yang sudah disita.

    “Saat ini masih kami proses untuk pengendaranya agar ada efek jera,” imbuh Arif.

    Kepada masyarakat Surabaya, Arif mengajak agar tetap patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku agar kondisi jalanan Surabaya kondusif. Pihaknya juga menghimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya ikut balap liar atau kebut-kebutan di jalan karena membahayakan pengendara lain.

    Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tepis Stigma Negatif Gemblak

    “Orang tua juga harus peduli untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut aksi balapan atau kebut-kebutan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi serupa bisa langsung melapor ke 110 layanan bebas biaya,” tutup Arif. (ang/ian)

  • 373 Pengendara Terjaring Tilang E-TLE di Kota Malang

    373 Pengendara Terjaring Tilang E-TLE di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 373 pengendara terjaring tilang elektrononik atau E-TLE di Kota Malang. Mereka terjaring tilang elektronik di hari ke-11 pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023.

    Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, mengatakan para pelanggaran ini tercatat oleh kamera mobil INCAR yang beroperasi selama Operasi Zebra Semeru.

    Mayoritas dari pelanggar tersebut adalah pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm, yang mencapai 263 pelanggar. Selain itu, terdapat 110 pelanggar yang melawan arus juga tak luput dari tilang elektronik.

    “Kebanyakan pelanggaran ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” ujar Fani, Sabtu (16/9/2023).

    Fani mengungkapkan bahwa 11 pelanggar lalu lintas lainnya menerima tindakan tilang manual, khususnya terkait penggunaan knalpot brong. Selain tilang, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 3.398 pelanggar lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi plat nomor polisi, atau berboncengan lebih dari dua.

    BACA JUGA:
    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Operasi Zebra Semeru 2023 kali ini lebih difokuskan pada pendekatan preventif dengan mengedukasi pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas. Terkait hal tersebut, Polresta Malang Kota telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.

    “Penting bagi masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Penegakan hukum baik melalui tilang elektronik atau teguran simpatik, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari,” ujarnya. [luc/suf]

  • Pencuri Mobil Pikap di Kepanjen Terekam CCTV

    Pencuri Mobil Pikap di Kepanjen Terekam CCTV

    Malang (beritajatim.com) – Aksi pencuri menggasak mobil Pikap di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, terekam kamera pengawas atau CCTV, Sabtu (16/9/2023).

    Video aksi pencurian ini pun viral di media sosial Facebook. Menurut Devi Triana, warga Dilem, Kepanjen, Kabupaten Malang, sekaligus korban dan pemilik mobil Pikap Mitsubhisi Nopol 9840 IK yang hilang dicuri mengatakan, mobilnya hilang dicuri sekitar pukul 02.00 wib.

    “Dinihari saya dibangunin sama pak dhe, kemudian itu di telpon sama pak RT sebelah, kan saya RT 7. Kemudian Ketua RT 8 itu telpon sama om kalau pikep itu arah ke selatan, belakangnya ada sepeda tapi kok melaju kencang,” tegas Devi, Sabtu (16/9/2023) sore.

    Devi juga sempat diberitahu seorang penjual sayur keliling. Jika dirumahnya ada dua orang berdiri depan rumah. “Sebelumnya di WA sama tukang sayur deket rumah, pas mau berangkat ke gadang kulak sayur. Curiga kok didepan rumah ada 2 orang, habis itu wa pak RT, habis itu pak RT lihat di jalan kok mobil Pikap di dorong. Kemudian pintu terbuka dan mobil mengarah lawang ke selatan. Biasanya mobil Pikap kalau pagi memang di buat kirim barang, jadi dikira itu,” ujarnya.

    Devi kemudian didatangi kerabatnya. “Kami dibanguni pak Dhe, anehnya saya waktu kejadian gak denger apa-apa. Biasanya kalau ada orang mesti dengar, terus cek CCTV. Nah itu gak dengar sama sekali padahal suamiku jam 1 masih di depan rumah,” tutur Devi.

    Korban kemudian lapor ke Polisi Polsek Kepanjen sekitar pukul 02.15 wib. Polisi kemudian tiba ke rumah korban sekitar pukul 02.40 wib. “Ada dua orang pelaku yang terekam CCTV. Sebelumnya itu orangnya dari arah utara, terus berhenti di depan rumah tapi sebelah timur dia jalan. Habis itu putar, terus sepedanya ditaruh didepan rumah pas depan gerbang yang lokasinya gelap,” ucapnya.

    Saat kejadian, mobil Pikap berada di garasi sebelah rumah yang tidak ada pagarnya. Sehari hari, Pikap itu dibuat mengangkut bibit tanaman. Mobil Pikap juga dipasang tombol rahasia. Baru bisa menyala apabila saklar mobil yang dipasang ditekan.

    “Kita sudah pasang tombol rahasia. Soalnya dulu pernah hendak dicuri, akhirnya gagal karena kita pasang saklar rahasia itu. Tapi waktu kejadian saya lupa menyalakan saklar rahasia, kondisi yang terakhir memarkir saya,” beber Devi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

  • Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pencurian di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menggemparkan warga setempat. Sebuah rumah warga menjadi sasaran kawanan maling, yang berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor. Yang mencolok dari pelaku adalah rambutnya yang dicat warna kuning atau semiran. Ini memberikan tanda khas yang memudahkan identifikasi.

    Tindakan pencurian ini terekam CCTV (Close Circuit Television) yang terpasang di rumah tersebut. Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang pria berjaket warna krem dengan postur tubuh tinggi masuk melalui pagar rumah. Ciri khasnya adalah rambut kuning yang mencolok. Selanjutnya, pelaku membawa keluar sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Rumah yang menjadi korban tindakan pencurian ini adalah milik Ahmad Wedi Athoillah. Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Saat itu, seorang karyawan rumah tersebut, Suparlik (43), terbangun dari tidurnya. Saat menuju ke ruang depan, Suparlik terkejut karena menemukan gerbang rumah terbuka.

    Suparlik segera memeriksa teras rumah dan menemukan bahwa sepeda motor yang biasanya terparkir di sana telah hilang. Ia segera melaporkan peristiwa ini kepada bosnya dan melalui rekaman CCTV, terungkap bahwa seorang pria telah masuk ke rumah dan mencuri sepeda motor.

    BACA JUGA:
    Pelaku Curanmor di Jombang Diciduk Polisi

    Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku merusak gembok untuk dapat masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku juga merusak kunci kendaraan sebelum melarikan diri ke arah utara. Dalam aksi ini, terdapat informasi bahwa pelaku memiliki seorang teman yang sudah menunggu dengan sepeda motor warna putih di luar rumah.

    Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga tengah mempelajari rekaman CCTV yang tersedia. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

    “Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami juga telah mengantongi ciri-ciri pelaku,” ungkap Sulaiman. [suf]

  • Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Jombang (beritajatim.com) – Bukan untuk salat, namun pria di Jombang pergi ke masjid justru untuk mencuri sepeda angin milik jemaah. Aksi pria tersebut terekam jelas dalam CCTV (Close Circuit Television).

    Dalam rekaman CCTV tersebut, nampak seorang pria duduk-duduk di sekitar Masjid Ar Ridlo Desa Kauman Kecamatan Mojoagung. Tepatnya di sebelah selatan. Sementara di dalam masjid sejumlah orang sedang persiapan menunaikan salat zuhur.

    Pria misterius tersebut berpostur pendek. Mengenakan pakaian hitam dan membawa tas ransel. Sedangkan kepala pria tersebut botak. Nah, saat jemaah salah zuhur dimulai, pria berkaus hitam tersebut tak kunjung masuk.

    Dia malah beranjak sembari menggondol sepeda angin milik jemaah bernama Sopi’i (65), warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Sepeda tersebut kemudian dinaikinya ke arah barat. “Ini rekamannya sangat jelas,” Sunan Hadi (45), takmir Masjid Ar Ridlo Desa Kauman Mojoagung, Rabu (13/9/2023).

    BACA JUGA:
    Remaja di Jombang Gasak Uang Jutaan Rupiah dari Kotak Amal Musala

    Sunan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Usai salat zuhur, jemaah baru mengetahui ada sepeda yang hilang. Takmir kemudian melihat rekaman CCTV yang ada di masjid. Nah, dari situlah diketahui ada pencuri masuk masjid.

    “Kita sudah tawarkan ke korban untuk melaporkan ke polisi. Enam bulan lalu juga ada sepeda yang hilang. Makanya kita imbau agar jemaah yang ke masjid agar mengunci sepeda yang diparkir. Agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Sunan. [suf]

  • Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mochamad Agung  (24), asal Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor. Dari keterangan tersangka, dirinya mencuri motor Honda Vario yang terparkir di samping rumah teman korban. Kejadian tersebut terjadi pada minggu lalu, tepatnya pada Rabu (6/9/2023).

    “Kami telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W-3841-UZ. Sepeda motor tersebut milik Muhammad Ma’ruf (25) warga Desa Keboireng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (13/9/2023).

    Farouk menjelaskan mulanya pelaku telah mengincar sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah. Setelah mengincar, pelaku langsung menghampiri kendaraan korban yang sudah di kunci ganda.

    Dengan sigap pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Setelah merusak kunci kontak motor, pelaku kemudian menyalakan kendaraan dan berhasil kabur dengan membawa sepeda motor hasil curiannya.

    Berbekal.rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil melacak dan menangkap pelaku. Pelaku juga mengakui aksinya telah mencuri sepeda motor dan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak hanya itu kami juga mengamankan rekaman CCTV dan juga surat kendaraan milik korban,” tambahnya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (ada/kun)

    BACA JUGA: Harga Cabai Naik di Kabupaten Pasuruan

  • Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Rafli (19) penabrak wartawan dan polisi di depan Grahadi, Minggu (10/09/2023) kemarin telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (12/09/2023). Kini ia harus rela tidur di balik sel jeruji.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan Rafli Aditya (19) kedapatan tidak mempunyai SIM. Sepeda motornya Suzuki Satria birunya W-2607-WR juga tidak dilengkapi dengan STNK.

    “Sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di sel Polrestabes Surabaya,” ujar Arif, Selasa (12/09/2023) malam.

    Baca Juga: 3 Mitos Rebo Wekasan, Salah Satunya Larangan Menikah, Benarkah?

    Pelanggaran yang dilakukan Rafli cukup berat. Selain menabrak dua wartawan, ia juga mengemudi dalam kondisi mabuk. Kini ia harus berhadapan dengan ancaman hukuman pasal berlapis setelah melalui dua hari pemeriksaan.

    “Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ. Lalu laka yang menyebabkan jatuhnya korban bisa dijerat Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” kata Arif.

    Sebelumnya, Wartawan TV nasional dan polisi menjadi korban pengendara mabuk, Minggu (10/09/2023) dini hari. Perlu diketahui, Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan operasi Zebra dan menyasar 7 poin pelanggaran lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo.

    Dua korban itu adalah Solihul Hadi wartawan RTV dan Briptu Ruly. Mereka berdua ditabrak oleh Rafli (19) warga Rusunawa Gunungsari. Pantauan beritajatim.com, Rafli yang mengendarai Satria Biru W 2607 WR memacu sepeda motornya untuk menghindari tangkapan petugas.

    Baca Juga: Rumah Retak-retak, Warga Buduran Sidoarjo Blokir Proyek Perumahan Citra Garden

    Apes, saat itu Briptu Ruly bersama Hadi yang ingin mengambil gambar malah tertabrak. Peristiwa ini membuat Hadi harus dilarikan ke RSUD dr. Soetomo karena mengalami pendarahan di kakinya. Sementara itu, Briptu Ruly mendapatkan perawatan di lokasi oleh Biddokkes Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan Rafli, ia baru saja pesta miras di rumah temannya di Jalan Simo. Setelah pesta miras, ia mengendarai sepeda motor balapnya untuk berputar-putar kota Surabaya. Apesnya, saat di Jalan Gubernur Suryo Rafli menabrak Wartawan TV Nasional dan Petugas Kepolisian. Sedangkan rekannya berhasil kabur. (ang/ian)

  • 3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap 3 tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga tersangka inisial HE (43), AS (27) dan FP (25). Hasil sepeda motor curian itu dijual secara ecer per bagian-bagian motor di media sosial (medsos). Hal itu dilakukan untuk mengaburkan bahwa barang yang dijual itu, merupakan hasil curian.

    “Kita tangkap 3 tersangka curanmor. Yakni HE merupakan warga Kecamatan Siman dan FP dan AS adalah warga Kabupaten Pacitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo Nikolas Bagas Yudi Kurnia, ditulis Selasa (12/09/2023).

    Tersangka HE berperan sebagai eksekutor curanmor, sementara 2 tersangka lainnya dari Kabupaten Pacitan itu merupakan penadah, barang-barang curian dari tersangka HE.

    Terungkapnya kasus curanmor itu berawal dari laporan adanya pencurian sepeda motor di Desa Tegalsari Kecamatan Jetis Ponorogo yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Nah, beberapa hari setelah kejadian pencurian itu, di medsos ada yang jual kerangka sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor yang hilang tersebut.

    “Kita curiga dengan postingan jual kerangka motor di medsos tersebut,” katanya.

    BACA JUGA:

    Ban Lepas, Truk Muatan Bata Ringan Terguling di Ponorogo

    Petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun mencoba mendatangi lokasi penjual itu, yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan. Setelah melihat-lihat, petugas mengecek nomor rangka tersebut, cocok dengan sepeda motor yang hilang di Kecamatan Jetis.

    Berdasarkan bukti yang ada, kita amankan tersangka FP. Saat diinterogasi yang bersangkutan mendapatkan sepeda motor itu dari tersangka AS, warga Pacitan lainnya,” katanya.

    Dari keterangan AS, Ia mengaku membeli sepeda motor itu dari HE, yang bisa dikatakan sebagai tersangka utama. Petugas pun langsung bergerak ke rumah HE untuk menangkapnya di Kecamatan Siman. Tersangka FP dan AS sebagai penadah barang curian juga terseret dalam kasus curanmor tersebut. Sebab, HE selalu menjual ke AS dan kemudian dijual lagi ke FP.

    BACA JUGA:

    Air Berbau, Warga Ponorogo Temukan ODGJ Meninggal di Sumur

    Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sementara 2 tersangka lainnya dari Pacitan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

    “2 warga Pacitan itu juga ikut terseret kasus ini, karena tidak ada stnk dan BPKB, tetapi mereka tetap membelinya,’ [end/but]

  • Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Malang (beritajatim.com) – Tiga orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Kepolisian Resor Malang. Dalam beraksi, mereka hanya butuh waktu 2 menit untuk merusak kunci dan membawa kabur motor.

    Dua pelaku atas nama Ahmad Khisom (28), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermawan (28), warga Desa Bendel, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, tiga tersangka Curanmor yang tertangkap merupakan dua orang pelaku yang terkait Laporan Polisi di dua tempat berbeda.

    “Ada tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih kita kejar, masih DPO,” ujar Wisnu, Senin (11/9/2023) siang.

    Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku Curanmor yakni di wilayah hukum Polsek Pakisaji dan Polsek Karangploso.

    “Untuk diwilayah Karangploso kami menangkap dua residivis curanmor. Atas nama Hermawan dan Ahmad Khisom. Keduanya berhasil membawa kabur Honda Scoopy di halaman Pondok Pesantren Donowarih, Karangploso,” beber Wisnu.

    Dari hasil penyelidikan, sambung Wisnu, kedua pelaku ditangkap di Jombang dan Pasuruan. Adapun barang bukti dari tangan kedua pelaku yang disita, berupa satu kunci T dan dua kunci bermagnet, uang tunai Rp761 ribu, dompet serta Honda beat warna putih.

    Menurut Wisnu, modus yang dilakukan kedua pelaku merusak motor menggunakan kunci T. Kemudian satu orang bertugas mengawasi suasana sekitar.

    “Satu pelaku sebagai eksekusi, dan satunya melakukan pengawasan. Keduanya merupakan residivis curanmor berulang kali. Pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Atlet Sepeda Termuda Asal Malang Berharap Bisa Imbangi Seniornya di Kategori XCO

    Sementara satu pelaku yang beraksi di wilayah Pakisaji, atas nama Anton Nofriadi (39), warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu orang DPO berinisial WI.

    Wisnu mengaku, kedua pelaku beraksi di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
    “Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah motor. Pelaku diamankan pada Kamis (7/9/2023) lalu,” ujarnya.

    Anton berhasil membawa satu Honda beat ketika itu. Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku ini spesialis curanmor ,sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang,” papar Wisnu.

    Sementara itu, menurut Anton, pelaku curanmor mengaku, sudah 4 kali mencuri motor. Anton menjelaskan, butuh waktu dua menit untuk mencuri motor. “Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet,” ucap Anton.

    BACA JUGA:

    Harga Beras di Kota Malang Mulai Merangkak Naik

    Hal senada disampaikan Hisom dan Hermawan. Keduanya hanya butuh waktu tak sampai dua menit. “Kalau motornya matic lebih muda kita curi, sasaran kita motor matic. Kalau ingin aman dan susah dicuri, harus ditambah kunci ganda dibagian cakram motor,” tegas Hermawan dan Hisom.

    Keduanya mengaku, usai memperoleh motor curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Pasuruan dengan harga Rp3 juta per motor. [yog/but]

  • Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

    Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

    Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang membekuk residivis pembobol rumah yang selama ini meresahkan warga. Pelaku adalah M Yunus (22), warga Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Jombang.

    Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit telepon seluler (ponsel). Saat ditangkap di rumahnya, Yunus sempat melawan dan hendak melarikan diri. Namun petugas langsung sigap. Rumah pelaku dikepung. Yunus pun bisa diringkus.

    “Pencurian dilakukan pada 5 September 2023. Sejak itu, pelaku terus berpindah tempat persembunyian. Tadi malam berhasil kita tangkap di rumahnya. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyobudi, Senin (11/9/2023).

    Bambang menjelaskan, korban pencurian itu adalah Sri Santoso Rakhmawati (52), warga Perum Griya Trisno Asri Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung. Setelah pelaku mengerti situasi penghuni rumah dalam keadaan tertidur dan sepi, dua lalu beraksi.

    Sri Santoso Rakhmawati menduga, pelaku masuk melalui pintu belakang. Karena saat itu Sri dan anaknya sedang tertidur lelap. Begitu bangun, korban melihat kondisi rumahnya acak-acakan. Pintu lemari terbuka, pintu belakang juga terbuka.

    Korban kemudian mengecek barang berharga di rumah itu. Sepeda motor masih ada, komputer jinjing atau laptop juga masih ada. Ternyata, tiga unit ponsel yang dipastikan hilang. Sri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

    BACA JUGA:
    Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

    Kapolsek Mojoagung menambahkan, usai mendapat laporan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada seorang residivis bernama Yunus. Polisi pun melakukan pengejaran. Namun polisi kesulitan, karena pelaku sering berpindah tempat.

    Kemudian polisi mendapat informasi bahwa Yunus sedang berada di rumah. Hal itu tidak disia-siakan oleh polisi. Pengepungan dilakukan. Awalnya, Yunus mengelak tudingan petugas, tapi pelaku tidak bisa berkelit ketika polisi mendapatkan tiga unit ponsel hasil kejahatan berada di rumah Yunus.

    “Pelaku langsung kita jebloskan ke dalam tahanan. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Bambang sembari menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. [suf]